SIWALIMA.id > Berita
Kasatgas Ops Patuh: Dalam Sehari, 24 Kendaraan Diberi Sanksi Tilang
Online | Rabu, 16 Juli 2025 pukul 01:33 WIT

AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 24 kendaraan bermotor diberi sanksi tilang oleh personel Ditlantas Polda Maluku dalam pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2025 yang berlangsung di Jalan Wolter Mongonsidi, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Patuh Salawaku Polda Maluku AKP Kapnes Molle menjelaskan, dari hasil penindakan pada hari pertama, 24 kendaraan yang ditilang terdiri atas 11 sepeda motor dan 13 mobil.

Penindakan ini difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, penggunaan telepon genggam saat berkendaraan, serta ketidaklengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi.

Operasi Patuh Salawaku akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 14 hingga 27 Juli 2025. Selama periode ini, personel Ditlantas Polda Maluku akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan bermotor, termasuk SIM dan STNK.

“Kami berharap, masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama. Ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga upaya edukatif,” tegas AKP Kapnes.

operasi ini kata dia, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas.

“Operasi Patuh Salawaku ini adalah agenda rutin kepolisian yang sangat krusial dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin masyarakat,” tutur AKP Kapnes.(S-27)

BERITA TERKAIT