AMBON, Siwalima.id - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terus mengembangkan kasus penyelundupan 50 kilogram merkuri yang diungkap di Pelabuhan Slamet Riyadi pada awal Mei 2026 lalu.
Kini polisi sementara mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dibalik peredaran bahan berbahaya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay mengatakan, penyidikan masih terus dilakukan secara intensif terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing KK alias M (45), ASW alias C (40), dan AL alias A (37).
"Kami sementara melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan merkuri ini," kata Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon, Kamis (21/5).
Menurutnya, penyidik kini fokus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka guna menelusuri jaringan distribusi maupun asal barang berbahaya tersebut.
Selain pemeriksaan, polisi juga tengah menyiapkan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan zat dalam merkuri yang diamankan aparat.
"Barang bukti akan diuji secara laboratoris untuk memastikan kandungan di dalamnya sekaligus memperkuat proses pembuktian," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena merkuri merupakan bahan berbahaya yang penggunaannya kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, diberitakan, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menahan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan air raksa atau merkuri ilegal seberat sekitar 50 kilogram di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KK alias M (45), ASW alias C (40), dan AL alias A (37). Mereka resmi ditahan pada Sabtu (9/5) setelah sebelumnya diamankan aparat Ditpolairud Polda Maluku.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon Rabu (20/5) menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Ditpolairud melaksanakan patroli rutin di area pelabuhan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 20.00 WIT.
"Petugas mencurigai gerak-gerik para tersangka yang membawa tas ransel dengan muatan berat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan air raksa atau merkuri yang dikemas dalam enam botol air mineral ukuran 600 mililiter," ujar Luhukay.
Dari hasil penimbangan, total merkuri yang diamankan mencapai kurang lebih 50 kilogram.
Menurut Luhukay, setelah diamankan, para tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Selain para tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa enam botol berisi merkuri dan telah memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
"Proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegas Luhukay.(S-10)