SIWALIMA.id > Berita
Kejari Tual Usut Proyek Jalan SMI 4,5 Miliar
Headline , Hukum | Senin, 13 April 2026 pukul 14:54 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Tual mengusut proyek Jalan Gajah Mada-Taar di Kota Tual Tahun 2020 senilai 4,5 miliar rupiah.

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT -41/Q.1.12/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan tersebut, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhamat Marasabessy dipanggil oleh tim Kejari Tual dan dimintai keterangan pada Jumat (10/4) di Kantor Kejati Maluku.

Pria yang akrab disapa Mat itu mendatangi Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.30 WIT untuk menjalani pemeriksaan. Tidak hanya diperiksa, Mat juga diminta untuk membawa sejumlah dokumen berkaitan dengan proyek peningkatan jalan Gajah Mada- Taar di Kota Tual.

Mantan Kadis PUPR Maluku itu saat di cegat wartawan di depan Kantor Kejati Maluku membenar­kan kalau dirinya diperiksa terkait kasus jalan. “Ia benar,” katanya singkat.

Berdasarkan data yang diper­oleh Siwalima menyebutkan, Dinas PUPR di tahun 2021 mereali­sasi­kan Belanja Modal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada-Taar, berdasarkan kontrak Nomor 910. 916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 03 Desember 2020. 

Proyek yang dikerjakan PT. SBM selaku pemenang tender dengan nilai kontrak penawaran Rp4.475. 345.500, dengan jangka waktu pe­laksanaan pekerjaan selama 29 hari kalender, terhitung sejak ta­ng­gal 03 hingga 31 Desember 2020. 

Dari perjanjian tersebut, peker­jaan mengalami perubahan/aden­dum Nomor ADD.01/910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 30 Desember 2020 untuk melakukan perpanjangan waktu penyelesaian menjadi 80 hari. 

Dari hasil pemeriksaan semen­tara, tim penyelidik menemukan adanya permasalahan, berupa do­kumen penyelesaian pekerjaan tidak dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

“Pembayaran tidak se­suai de­ngan realisasi fisik peker­jaan, serta terdapat pekerjaan belum disele­sai­kan sebesar Rp382.979. 157 tetapi ada kelebihan pem­baya­ran sebesar Rp36.887.715,” kata sumber.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejak­saan Negeri Tual, Jhon Felubun ketika di­konfirmasi Siwalima mem­benarkan penyelidikan terhadap kasus terse­but. Termasuk, mem­be­narkan pe­me­riksaan terhadap Mat Marasa­bessy.  “Iya, masih penyelidikan. Ia diperiksa (Mat Marasabessy-red). Periksa di Kejati Maluku oleh rekan kami disana, “singkatnya. (S-29)

BERITA TERKAIT