AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diÂdesak segera periksa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Lingkar WoÂkam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Bupati saat itu bertindak seÂbagai kontraktor yang mengerÂjakan proyek menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-KobÂraur-Nafar, menghabiskan angÂgaran Rp36,7 miliar.
Kendati menguras anggaran negara puluhan miliar, namun sayangnya proyek jalan itu tidak selesai dikerjakan, dan masyaÂrakat tidak merasakan manfaatÂnya hingga saat ini.
Desakan untuk periksa orang nomor satu di kabupaten berjuÂlukan Bumi Jargaria itu disamÂpaikan Praktisi Hukum Aqsa Haupea.
Ia meminta Kejati Maluku untuk tidak ragu memeriksa bupati, guna menggali bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
âKejati jangan ragu periksa Bupati Aru, Timotius Kaidel, harus segera dipanggil dan diperiksa. Ini penting untuk membuka terang perkara dugaan korupsi jalan lingkar Wokam yang selama ini menjadi pertanyaan publik,â tegas Huapea kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/9).
Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh pandang buluh, apalagi kasus ini sudah lama menjadi sorotan masyarakat.
âJangan ada kesan tebang pilih. Kalau ada bukti yang mengarah, maka harus diproses. Kejaksaan harus menunjukkan keberanian untuk menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau,â ujarnya.
Menurutnya, langkah cepat Kejati akan menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Maluku, khususnya di daerah-daerah yang masih rawan penyalahgunaan anggaran pemÂbaÂngunan.
âPublik sekarang menunggu langkah tegas Kejati Maluku untuk membuktikan komitmennya meÂnunÂtaskan kasus Jalan Lingkar Wokam.
Menurutnya, pemeriksaan terhaÂdap Bupati Aru adalah kunci membuka benang kusut proyek miliaran rupiah ini sekaligus menÂjawab keraguan masyarakat terÂhadap konsistensi aparat hukum dalam memberantas korupsi di Maluku,â pungkasnya.
Sementara itu sumber Siwalima di kejati Maluku mengaku Langkah Kejati murni penegakan hukum, meski kasus tersebut sempat dihentikan penyelidikannya oleh Bidang Intelijen Kejati Maluku pada tahun 2022 lalu. Kala itu, pengÂhentian didasari pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar oleh Timo, sapaan akrab Timotius Kaidel.
âPenghentian tidak menutup langkah jika di kemudian hari dibuka lagi selama ada bukti,â tegas sumber di Kejati Maluku, Senin (22/9).
Sumber tersebut tidak menamÂpik adanya pengembalian kerugiÂan negara berdasarkan LHP BPK, namun menekankan bahwa langÂkah hukum yang ditempuh kini murni penegakan hukum. âLHP BPK itu harus dibaca tuntas, harus mengerti isi dari LHP tersebut, jadi nanti lihatlah,â jelasnya.
Bahkan, beredar informasi lain bahwa dalam LHP BPK terhadap proyek Jalan Lingkar Wokam tahun 2019, terdapat sekitar Rp7 miliar dari item timbunan material yang tidak dapat dipertanggungjawabÂkan. âNah, itu (soal Rp7 miliar). Ikuti saja,â tegas sumber dengan lanÂtang.
Akan periksa
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandiling, meÂmastikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan. Ia menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
âKita sedang melakukan penyeÂlidikan terhadap proyek jalan lingkar Wokam,â jelas Agustinus.
Soal pengembalian kerugian negara serta pernah dihentikannya penyelidikan oleh Bidang Intel, Agustinus enggan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan kasus ini terus berlanjut. âKasus ini tetap kita tindaklanjuti, bisa saja dari laporan masyarakat selain LHP BPK,â ujarnya menutup.
Dikatakan, siapapun yang terlibat dalam proyek pekerjaan jalan ini bakal dipanggil untuk diperiksa.
âSiapa-siapa yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksiÂmalkan, dan akan panggil beliayu dalam kapasitas sebagai kontrakÂtor,â tegas Aspidsus kepada warÂtawan di Kantor Kejati, Senin (15/9).
Aspidsus mengatakan, rangkaiÂan penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten Kepulauan Aru.
âKalau soal Bupati, nanti kita mengarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,â tegasnya.
Kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, disebut dikerjakan oleh kontraktor Timotius Kadel alias Timo yang saat ini aktif sebagai Bupati Aru.
Aspidsus menjelaskan, penyeliÂdikan kasus tersebut juga disertaÂkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
11 Orang Diperiksa
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy mengatakan, hingga kini penyidik telah memeÂriksa sedikitnya 11 orang saksi baik itu pejabat Pemkab Aru maupun Pokja ULP
Terakhir pada Jumat (12/9) penyidik memeriksa 3 orang dari BPKAD Aru. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.30 WIT hingga 14.00 WIT.
Untuk diketahui, 11 saksi yang diperiksa penyidik Kejati yaitu, Kadis PU Aru, Edwin Nanglohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian Pejabat PemÂbuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD.
Kronologis
Untuk diketahui, kasus ini sempat terhenti pada tahun 2021 lalu, lantaran proyek yang dikerjakan tak tuntas itu, turut melibatkan nama Bupati Kabupaten Aru saat ini, Timotius Kadel alias Timo. Timo kala itu bertindak sebagai kontraktor yang menggarap pekerjaan tersebut.
Timo juga sempat maju bertarung merebut kursi Bupati kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2020, namun kalah.
Kabarnya, ada uang bernilai Rp4,2 miliar yang disetor ke kas negara melalui Jaksa untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Namun Kejati Maluku kembali menyoroti kasus tersebut.
Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 dikerjakan tak tuntas. Meski begitu, seluruh anggaran proyek milik Dinas PUPR Aru ini, sudah dicairkan seluruhnya.
Proyek Jalan Lingkar ini digarap oleh PT. Purna Dharma Perdana yang beralamat di
Bandung. Perusahaan itu sendiri pernah di blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada periode Januari 2014 – Januari 2016 lalu.
Diduga, perusahaan itu bermasalah dikala menjadi rekanan bisnis di sana. Perusahaan yang dinahkodai oleh, H Amsar Sheba ini kemudian dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten Kepulauan Aru.
Konon pengusaha asal Bumi Jargaria yang bernama Timotius Kadel alias Timo, yang menggunakan perusahaan ini untuk menggarap proyek jumbo itu. Kuat dugaan, Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam ini dikerjakan tidak sesui spesifikasi.
Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan.
Sekalipun Timo telah mencairkan anggaran 100 persen, namun banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali. Salah satunya adalah drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal kontrak anggaran untuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp2 Miliar.
Akibat tidak dibangunnya gorong-gorong, alhasil ketika musim hujan tiba, air meluap menutup jalan yang mengakibatkan ruas jalan tersebut rusak parah. (S-26)