SIWALIMA.id > Berita
Kejati Didesak Segera Periksa Bupati Aru
Headline , Hukum | Kamis, 25 September 2025 pukul 23:27 WIT

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku di­desak segera periksa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Lingkar Wo­kam, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Bupati saat itu bertindak se­bagai kontraktor yang menger­jakan proyek menghubungkan Desa Tunguwatu-Gorar-Kob­raur-Nafar, menghabiskan ang­garan Rp36,7 miliar.

Kendati menguras anggaran negara puluhan miliar, namun sayangnya proyek jalan itu tidak selesai dikerjakan, dan masya­rakat tidak merasakan manfaat­nya hingga saat ini.

Desakan untuk periksa orang nomor satu di kabupaten berju­lukan Bumi Jargaria itu disam­paikan Praktisi Hukum Aqsa Haupea.

Ia meminta Kejati Maluku untuk tidak ragu memeriksa bupati, guna menggali bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kejati jangan ragu periksa Bupati Aru, Timotius Kaidel, harus segera dipanggil dan diperiksa. Ini penting untuk membuka terang perkara dugaan korupsi jalan lingkar Wokam yang selama ini menjadi pertanyaan publik,” tegas Huapea kepada Siwalima di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/9).

Ia menekankan, penegakan hukum tidak boleh pandang buluh, apalagi kasus ini sudah lama menjadi sorotan masyarakat.

“Jangan ada kesan tebang pilih. Kalau ada bukti yang mengarah, maka harus diproses. Kejaksaan harus menunjukkan keberanian untuk menuntaskan kasus ini sampai ke meja hijau,” ujarnya.

Menurutnya, langkah cepat Kejati akan menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Maluku, khususnya di daerah-daerah yang masih rawan penyalahgunaan anggaran pem­ba­ngunan.

“Publik sekarang menunggu langkah tegas Kejati Maluku untuk membuktikan komitmennya me­nun­taskan kasus Jalan Lingkar Wokam.

Menurutnya, pemeriksaan terha­dap Bupati Aru adalah kunci membuka benang kusut proyek miliaran rupiah ini sekaligus men­jawab keraguan masyarakat ter­hadap konsistensi aparat hukum dalam memberantas korupsi di Maluku,” pungkasnya.

Sementara itu sumber Siwalima di kejati Maluku mengaku Langkah Kejati murni penegakan hukum, meski kasus tersebut sempat dihentikan penyelidikannya oleh Bidang Intelijen Kejati Maluku pada tahun 2022 lalu. Kala itu, peng­hentian didasari pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar oleh Timo, sapaan akrab Timotius Kaidel.

“Penghentian tidak menutup langkah jika di kemudian hari dibuka lagi selama ada bukti,” tegas sumber di Kejati Maluku, Senin (22/9).

Sumber tersebut tidak menam­pik adanya pengembalian kerugi­an negara berdasarkan LHP BPK, namun menekankan bahwa lang­kah hukum yang ditempuh kini murni penegakan hukum. “LHP BPK itu harus dibaca tuntas, harus mengerti isi dari LHP tersebut, jadi nanti lihatlah,” jelasnya.

Bahkan, beredar informasi lain bahwa dalam LHP BPK terhadap proyek Jalan Lingkar Wokam tahun 2019, terdapat sekitar Rp7 miliar dari item timbunan material yang tidak dapat dipertanggungjawab­kan. “Nah, itu (soal Rp7 miliar). Ikuti saja,” tegas sumber dengan lan­tang.

Akan periksa

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandiling, me­mastikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan. Ia menyebut sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

“Kita sedang melakukan penye­lidikan terhadap proyek jalan lingkar Wokam,” jelas Agustinus.

Soal pengembalian kerugian negara serta pernah dihentikannya penyelidikan oleh Bidang Intel, Agustinus enggan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan kasus ini terus berlanjut. “Kasus ini tetap kita tindaklanjuti, bisa saja dari laporan masyarakat selain LHP BPK,” ujarnya menutup.

Dikatakan, siapapun yang terlibat dalam proyek pekerjaan jalan ini bakal dipanggil untuk diperiksa.

“Siapa-siapa yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksi­malkan, dan akan panggil beliayu dalam kapasitas sebagai kontrak­tor,” tegas Aspidsus kepada war­tawan di Kantor Kejati, Senin (15/9).

Aspidsus mengatakan, rangkai­an penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kalau soal Bupati, nanti kita mengarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,” tegasnya.

Kasus proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, disebut dikerjakan oleh kontraktor Timotius Kadel alias Timo yang saat ini aktif sebagai Bupati Aru.

Aspidsus menjelaskan, penyeli­dikan kasus tersebut juga diserta­kan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

11 Orang Diperiksa

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy mengatakan, hingga kini penyidik telah meme­riksa sedikitnya 11 orang saksi baik itu pejabat Pemkab Aru maupun Pokja ULP

Terakhir pada Jumat (12/9) penyidik memeriksa 3 orang dari BPKAD Aru. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.30 WIT hingga 14.00 WIT.

Untuk diketahui, 11 saksi yang diperiksa penyidik Kejati yaitu, Kadis PU Aru, Edwin Nanglohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD.

Kronologis

Untuk diketahui, kasus ini sempat terhenti pada tahun 2021 lalu, lantaran proyek yang dikerjakan tak tuntas itu, turut melibatkan nama Bupati Kabupaten Aru saat ini, Timotius Kadel alias Timo. Timo kala itu bertindak sebagai kontraktor yang menggarap pekerjaan tersebut.

Timo juga sempat maju bertarung merebut kursi Bupati kabupaten Kepulauan Aru di tahun 2020, namun kalah.

Kabarnya, ada uang bernilai Rp4,2 miliar yang disetor ke kas negara melalui Jaksa untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Namun Kejati Maluku kembali menyoroti kasus tersebut.

Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 dikerjakan tak tuntas. Meski begitu, seluruh anggaran proyek milik Dinas PUPR Aru ini, sudah dicairkan seluruhnya.

Proyek Jalan Lingkar ini digarap oleh PT. Purna Dharma Perdana yang beralamat di

Bandung. Perusahaan itu sendiri pernah di blacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada periode Januari 2014 – Januari 2016 lalu.

Diduga, perusahaan itu bermasalah dikala menjadi rekanan bisnis di sana. Perusahaan yang dinahkodai oleh, H Amsar Sheba ini kemudian dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten Kepulauan Aru.

Konon pengusaha asal Bumi Jargaria yang bernama Timotius Kadel alias Timo, yang menggunakan perusahaan ini untuk menggarap proyek jumbo itu. Kuat dugaan, Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam ini dikerjakan tidak sesui spesifikasi.

Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 Miliar, baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan.

Sekalipun Timo telah mencairkan anggaran 100 persen, namun banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali. Salah satunya adalah drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal kontrak anggaran untuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp2 Miliar.

Akibat tidak dibangunnya gorong-gorong, alhasil ketika musim hujan tiba, air meluap menutup jalan yang mengakibatkan ruas jalan tersebut rusak parah. (S-26)

BERITA TERKAIT