AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Tinggi Maluku masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kwarda Pramuka 2022 serta pengelolaan dana covid Pemprov Maluku tahun 2020-2021.
Meski demikian penyelidik Kejati Maluku diinformasikan tengah marathon dalam memeriksa pihak-pihak terkait guna mendalami peristiwa pidananya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengaku, tim penyelidik saat ini masih fokus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk perkara Kwarda Pramuka sama dengan kasus Covid masih dalam proses penyelidikan. Masih memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Walau demikian, Ardy belum dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak yang akan dipanggil karena proses hukum masih berjalan.
“Kami belum bisa sebutkan nama-nama karena ini masih proses penyelidikan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, Ardy mengaku belum dapat memastikan waktunya. Menurutnya, tim penyelidik masih bekerja secara maraton untuk mengumpulkan keterangan.
“Untuk naik ke tahap penyidikan belum bisa kami pastikan. Tim masih berproses. Nanti kalau ada perkembangan, pasti akan kami publish,” jelasnya.
Kata Ardy, penyelidik masih terus melakukan pemanggilan terhadap para pihak guna melengkapi bahan keterangan yang dibutuhkan.
Terkait jumlah saksi yang telah dimintai keterangan, Ardy mengaku pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci ke publik. Namun ia memastikan, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut telah dan akan dipanggil.
“Kalau itu belum bisa diekspos, yang jelas ada pihak-pihak terkait yang kami panggil guna mendalami ada atau tidaknya suatu peristiwa pidana dalam perkara ini,” katanya.
Mengenai keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Sadali Ie sebagai Ketua Tim Covid-19 Provinsi Maluku, Ardy menegaskan pihaknya belum ingin menyebutkan nama tertentu.
“Intinya pihak-pihak yang terkait akan kami panggil. Kami tidak mau sebutkan nama karena ini masih pendalaman. Siapapun yang terlibat didalam perkara itu akan dimintai keterangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kejati Maluku akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik apabila sudah ada hasil signifikan dari proses penyelidikan.
Bakal Panggil Widya-Sadli
Seperti diberitakan sebelumnya, proses penyelidikan kasus korupsi dana hibah Kwarda Pramuka 2022 serta pengelolaan dana Covid Pemprov Maluku tahun 2020-2021 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Bahkan terbaru, pihak Kejati Maluku memastikan akan memanggil semua pihak yang diduga berkaitan dengan kedua kasus dugaan tidak pidana korupsi ini, termasuk termasuk istri Mantan Gubernur Widya Pratiwi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR serta Sekda Maluku Sadli Ie.
“Siapa saja yang berkaitan dengan kasus Kwarda Pramuka dan Covid-19 akan kita panggil untuk dimintai keterangan mereka,” tegas Asisten intelejen Kejati Maluku Diky Octavia kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (20/1).
Saat wartawan minta ketegasan soal panggilan akan dilayangkan kepada Widya Pratiwi Murad dalam kasus dana hibah Kwarda Maluku yang merugikan negara 2,5 miliar maupun Sadli Ie, Diky kembali memastikan, siapapun yang berhubungan dengan dua perkara itu pasti akan dipanggil.
“Pokoknya yang berkaitan, pasti akan kita panggil. Siapapun dia akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Diky.
Kendati begitu, Diky belum mau menyebutkan kapan pihak Kejati Maluku akan melayangkan panggilan terhadap Widya Paratiwi Murad maupun Sadli Ie.
“Pokoknya tunggu saja. Kita akan lihat waktu yang pas. Yang pasti tetap akan dipanggi,” tandas Diky.
Ditanya siapa saja yang telah diperiksa terkait dua kasus bernilai jumbo ini, sejak dibuka kembali, sayangnya Diky enggan membeberkannya dengan alasan, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan, sehingga pihaknya belum bisa terbuka.
“Untuk kasus Kwarda Pramuka dan Caovid-19 sejauh ini sudah sejumlah saksi yang kita mintai keterangan. Tapi kita belum bisa infokan, sebab masih dalam penyelidikan,” tandas Diky.
Untuk diketahui Widya Pratiwi Murad, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka Maluku tahun 2022. Pasalnya Widya yang kini duduk di Kursi DPR RI tersebut menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku.
Kasus ini terungkap dalam LPJ Gubernur Maluku tahun 2022, dimana nggarannya senilai kurang lebih Rp2,5 miliar tak diketahui dari pos anggaran mana dana hibah itu diserahkan.
Bahkan dalam pelaksanaanya diduga fiktif, sebab tidak ada kegiatan Pramuka Maluku. Kasus ini mencuat saat diungkap DPRD Maluku tahun 2023 lalu.
Sedangkan Sadali le akan dipaggil guna dimintai keterangan berkaitan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020-2021. Kasus ini negara mengalami kerugian diperkirakan Rp19 miliar.(S-29)