AMBON, Siwalima.id - Kasus sengketa lahan di RT 001 RW 05 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang melibatkan Yakub Mustamu sebagai penggugat dengan Yosina Latumahina dan Johan Sahetapy sebagai tergugat, telah melalui proses hukum panjang, baik perdata maupun pidana.
Perkara bermula dari gugatan perdata yang diajukan Yakub Mustamu di Pengadilan Negeri. Pada tingkat pertama, pengadilan memenangkan pihak penggugat. Tidak menerima putusan tersebut, para tergugat mengajukan banding. Namun, pada tingkat banding, majelis hakim menyatakan perkara Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dan mengembalikan perkara ke pengadilan dengan pertimbangan bahwa para pihak sama-sama memiliki hak atas objek sengketa.
Pihak penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Yakub Mustamu dan menyatakan penggugat sebagai pihak yang sah atas objek sengketa.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Tergugat I dan II, Yani Tuhurima, kepada Siwalima, di Ambon, Minggu (18/1).
“Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Yosina Latumahina dan Johan Sahetapy telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penimbunan material dan pengrusakan terhadap objek sengketa milik penggugat,” ujar Yani.
Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut kliennya juga diwajibkan mengangkat serta membersihkan seluruh material timbunan di lokasi sengketa. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan.
“Pasca putusan inkrah, klien kami telah melaksanakan seluruh isi putusan dengan membersihkan material dan timbunan dari lokasi sengketa,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Yani, pihak penggugat dinilai masih belum puas, khususnya terhadap Johan Sahetapy yang kembali dituding terlibat dalam pengrusakan dan penimbunan material.
Padahal, dalam perkara pidana yang diproses secara terpisah, Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Yosina Latumahina yang terbukti melakukan pengrusakan dan penimbunan. Yosina dijatuhi pidana sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, Johan Sahetapy telah dikenakan sanksi disiplin internal dari kesatuannya.
“Klien kami, Johan Sahetapy, telah menjalani sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat serta hukuman etik lainnya sebagaimana tertuang dalam surat keputusan resmi kesatuannya, yakni Polair,” ungkap Yani.
Meski seluruh putusan pengadilan dan sanksi disiplin telah dijalankan, pihak penggugat kembali menempuh upaya hukum dengan melaporkan Johan Sahetapy serta melaporkan Polda Maluku terkait dugaan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti laporan.
Istri penggugat, Christina Rupasa, bahkan menyampaikan keluhan tersebut ke media massa dengan menyebutkan Polda Maluku tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan.
Menurut Yani, langkah tersebut tidak berdasar karena seluruh proses hukum telah selesai dan dijalankan sesuai ketentuan.
“Berdasarkan fakta hukum, klien kami telah menjalani seluruh proses hukum dan sanksi disiplin. Dengan demikian, secara prinsip perkara ini telah selesai, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Yani menambahkan, pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan karena menilai nama baik kliennya telah dicemarkan.
“Klien kami sudah dihukum. Ibu Yosina dijatuhi pidana, sementara Johan Sahetapy menerima sanksi etik berupa penundaan pangkat dan hukuman disiplin lainnya. Namun pihak penggugat masih ngotot melaporkan kembali dengan narasi yang menurut kami mengandung unsur pencemaran nama baik. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum agar semuanya terang benderang,” tandas Yani.
Ia juga menyebutkan, Propam Polda Maluku telah melakukan penyelidikan di lokasi sengketa dan menyimpulkan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Propam Polda Maluku telah melakukan penyelidikan dan hasilnya menyatakan seluruh tudingan tersebut tidak terbukti. Dengan demikian, perkara ini seharusnya dianggap selesai. Kami berharap semua pihak menghormati hasil kerja Propam,” tutup Yani.(S-26)