AMBON, Siwalima.id - Komisi III DPRD Kota Ambon meminta kepada pemerintah kota untuk meningkatkan PAD di tengah ancaman melemahnya kondisi fiskal daerah akibat pemotongan dana transfer Pemerintah Pusat.
Dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah pimpinan OPD pemkot ambon, komisi meminta agar bergerak cepat memaksimalkan pendapatan daerah.
"Kondisi fiskal daerah saat ini tidak baik-baik saja. Dengan adanya pemotongan dana transfer pusat, satu-satunya cara agar pembangunan tetap berjalan adalah meningkatkan PAD," tegas pinta Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Far Far saat memimpin rapat di kantornya, Selasa (19/5).
Ia juga memberikan peringatan keras ke Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya rapat tersebut sengaja digelar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian PAD sekaligus mengurai berbagai kendala yang dihadapi OPD dalam penarikan pajak dan retribusi.
Dari hasil evaluasi, Komisi III menilai tiga OPD menunjukkan progres positif dan diyakini mampu mencapai target hingga akhir tahun. Bahkan, Dinas Perhubungan diprediksi melampaui target pada sektor retribusi sewa Barang Milik Daerah (BMD).
"Untuk Dinas Perhubungan kami sangat optimistis targetnya terlampaui. Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan lewat inovasi-inovasi baru," katanya.
Namun berbeda dengan capaian OPD lainnya, Dinas Lingkungan Hidup justru menjadi sorotan tajam komisi III karena hingga kini belum memiliki formula efektif dalam penagihan retribusi sampah rumah tangga.
"Khusus Dinas LHP ini masih menjadi masalah bagi kami, karena belum ada formulasi yang jelas terkait penagihan retribusi sampah rumah tangga," ujarnya.
Meski demikian, komisi III tetap mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan dinas LHP dalam meningkatkan pendapatan sektor tersebut.
Pada kesempatan itu ia meminta agar seluruh OPD wajib bekerja sesuai koridor hukum dan tidak boleh mengambil langkah di luar aturan demi mengejar target PAD.
"Pajak dan retribusi harus dikelola sesuai amanat undang-undang dan regulasi. Tidak boleh ada langkah di luar ketentuan," pintanya.
Sebagai bentuk pengawasan serius, komisi III memastikan evaluasi realisasi PAD akan dilakukan rutin setiap awal triwulan dengan memanggil seluruh OPD pengumpul pendapatan daerah untuk melaporkan progres kinerja masing-masing.(S-10)