AMBON, Siwalima.id – Lantaran tak terima sebagian lahan miliknya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon atas permintaan Abdul Aziz Maricar Said, maka Baltasar Soplanit selaku pemilik sah lahan tersebut mengajukan gugatan perlawanan.
Kepemilik sah lahan Baltasar Soplanit dan Lodewyk Petra Kalalo, secara resmi mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga atau Derden Verset pada, Selasa (27/1)
Kuasa hukum Baltasar, Roos Jeane Alfaris yang ditemui wartawan mengaku, pihaknya selaku kuasa hukum Baltasar Soplanit telah memasukan gugatan perlawanan atas pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 136/PDT.G/2021/PN.AMB Jo Nomor. 16/Pdt/2022/ PT.Mal Jo. Nomor. 4587K/Pdt/2023.
“Dalam gugatan perlawanan ini ada sebanyak 8 pihak sebagai terlawan, salah satunya yakni Abdul Aziz Maricar Said,” ujar Alfaris.
Alfaris mengaku, kliennya yakni Baltasar Soplanit (Pelawan) adalah anak kandung, sekaligus ahli waris dari Philipus Soplanit. Dimana semasa hidupnya, almarhum Philipus Soplanit mempunyai tanah dati dengan nama tanah Wailahi seluas kurang lebih 30 ha yang terletak di Desa Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Lahan itu dengan batas-batas,sdebelah utara dengan tanah Petuanan Negeri Hative Kecil, sebelah Selatan dengan Dusun Kuburuang, sebelah timur dengan Dusun Hurunguang dan Dusun Air Laken dan sebelah barat dengan Dusun Ihaohu.
“Dalam gugatan perlawanan ini, bidang tanah tersebut, selanjutnya disebut sebagai tanah induk,” tandas Alfaris.
Kemudian di tahun 1990, ayah Baltasar, Philipus Soplanit selaku penggugat mengajukan gugatan terhadap Ismail Masawoy, Abdul Rahim Masawoy, Achmad Masawoy dan Mohammad Masowoy sebagai tergugat I dan Abdulhaji Lebeheria, Ismail Lebeheria sebagai tergugat II dan Jhony Betago sebagai turut tergugat III dan Badan Pertanahan Kota Ambon sebagai turut tergugat IV serta Burhanidun Lebeheria sebagai tergugat intervensi yang terdaftar dalam register perkara Nomor: 58/Pdt.G/1990/PN.AB terhadap tanah milik Induk milik Ayah Pelawan Philipus Soplanit.
Terhadap gugatan tersebut lanjut Alfaris, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutus perkara tersebut dengan putusan Nomor : 58/Pdt.G/1990/PN.AB, dengan amarnya, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menghukum tergugat II untuk mentaati putusan dalam perkara itu serta menyatakan SK Pemerintah Negeri Soya No.012/Kpts/1976 sebagai dasar hak penggugat atas bidang tanah Wailahi dalam batas-batas tersebut diatas tidak bertentangan dengan hukum.
Menyatakan perbuatan tergugat I,II memindahtangankan bagian-bagian dari bidang tanah Wailahi kepada pihak ketiga tidak dapat diterima, menyatakan perbuatan tergugat IV yang menerbitkan surat ukur atau bukti kepada para tergugat tidak memiliki daya mengikat, memerintahkan terguhgat I,II serta semua orang yang memperoleh hak dari padanya untuk keluar dari objek sengketa tersebut, tanpa konsekuensi hukum dan menyerahkannya kepada penggugat.
“Selain itu majelis hakim juga memutuskan menolak gugatan intervensi yang diajukan oleh Burhanudin Lebeharia, majelis hakim juga memutuskan menghukum tergugat I , II, IV dan penggugat intervensi guna membayar biaya perkara sebesar Rp50 juta,” beber Alfaris.
Terhadap Putusan PN Ambon Nomor: 58/Pdt.G/1990/PN.AB kemudian penggugat mengajukan banding Pengadilan Tinggi Maluku dan oleh Hakim Tinggi Maluku memutus perkara tersebut dengan putusan Nomor: 40/Pdt.G/1991/PT.Mal, yang amar, menerima permohonan banding dari penggugat pembanding, menguatkan putusan PN Ambon tanggal 6 Desember 1990 No. 58/Pdt.G/1990/PN.AB yang dimohonkan banding tersebut, menghukum tergugat I pembanding, tergugat II, III, IV terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peradilan sebesar Rp70 ribu.
“Selanjutnya terhadap putusan PN Ambon Nomor : 58/Pdt.G/1990/PN.AB jo Putusan PT Ambon Nomor: : 40/Pdt/1991/PT.Mal, kemudian penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan oleh Hakim Agung memutus perkara dengan putusan kasasi dengan Nomor : 794 K/Pdt/1992, dengan amar putusan, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Philipus Soplanit, membatalkan putusan PT Ambon tanggal 23 Oktober 1991 dengan Nomor: 40/Pdt/1991/PT.Mal, memerintahkan PT Ambon untuk memeriksa kembali perkara ini, selanjutnya memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding,” urai Alfaris.
Hakim Pengadilan Tinggi kata Alfaris, memeriksa kembali pokok perkara kemudian memutus perkara tingkat banding Nomor : 40/PDT/1991/PT.Mal dengan amar sebagaimana putusan Mahkamah Agung. Oleh karena petitum ganti rugi tidak dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan Nomor: 58/Pdt.G/1990/PN.AB jo putusan Nomor : 40/PDT/1991/PT.Mal.
Kemudian ayah pelawan mengajukan kasasi terhadap ganti rugi atas penguasaan objek sengketa dan oleh Hakim Agung memutus perkara kasasi dengan putusan Nomor : 3698 K/PDT/1996, dengan amar putusan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Philipus Soplanit.
“Dalam putusan-putusan tersebut diatas Burhanudin Lebeheria sebagai pihak penggugat intervensi yang oleh hakim telah menolak gugatan intervensi yang diajukan, dengan demikian Burhanudin tidak berhak atas tanah Wailahi.” Urai Alfaris.
Namun kata Alfaris, pada tahun 2021, tanpa sepengetahuan pelawan, terlawan 1 Abdul Aziz Maricar Said telah mengajukan gugatan terhadap Usman Lebehria /terlawan-II, Fitri Thalib terlawan III,Ardan Suleman terlawan IV, Kamal Ningkeula terlawan V, Serka Karim terlawan VI dan La Yai terlawan VII, yang objek sengketanya termasuk bagian tanah Wailahi milik pelawan seluas ± 1.600 meter persegi yang diklaim milik terlawan I sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor: 904 yang terletak di Kebun Cengkeh RT001/RW.003 Desa Batu Merah, selanjutnya disebut sebagai “objek gugatan perlawanan“
Untuk gugatan terlawan-I sampai dengan terlawan- VII tersebut terdaftar di register perkara pada PN Ambon yaitu Nomor : 136/Pdt.G/2021/PN.Amb, yang kemudian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memutus perkara tersebut dengan putusan Nomor : 136/Pdt.G/2021/PN.Amb dan dilanjutkan dengan Putusan PT Ambon Nomor: 16/PDT/2022/PT.Amb dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 4587 K/PDT/2023.
"Di mana dalam putusan perkara Nomor : 136/Pdt.G/2021/PN.Amb Jo Nomor : 16/PDT/2022/PT.Amb Jo Putusan Perkara Nomor : 4587 K/PDT/2023 Pelawan atau klien kami tidak sebagai pihak dalam perkara tersebut,” jelas Alfaris.
Ternyata menurut Alfaris, terlawan-I Abdul Aziz Maricar Said sebagai penggugat, dalam perkara Nomor: 136/Pdt.G/2021/PN.Amb telah membeli objek sengketa perlawanan dari Burhanudin Lebeheria yang telah kalah melawan ayah pelawan.
Bahwa terhadap putusan Nomor: 58/Pdt.G/1990/PN.AB Jo Putusan Nomor: 40/PDT/1991/PT.Mal Jo Putusan Kasasi Nomor: 794 K/Pdt/1992 pernah diajukan permohonan eksekusi oleh ayah pelawan Philipus Soplanit pada tahun 2002, namun dengan alasan keamanan karena baru selesai konflik kemanusiaan di Ambon, sehingga pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Nomor: 58/Pdt.G/1990/PN.AB Jo Putusan Nomor: 40/PDT/1991/PT.Mal Jo Putusan Kasasi Nomor: 794 K/Pdt/1992 ditangguhkan hingga saat ini.
Berdasarkan putusan-putusan Nomor: putusan 58/Pdt.G/1990/PN.AB jo Putusan Nomor: 40/PDT/1991/PT.Mal jo Putusan Kasasi Nomor: 794 K/Pdt/1992, maka telah jelas dalam amar putusan Objek Sengketa Perlawanan milik ayah pelawan yang kemudian diwariskan kepada pelawan selaku ahli waris yang sah dari almarhum Philipus Soplanit.
Namun tanpa sepengetahuan pelawan terhadap putusan Nomor: 136/Pdt.G/2021/PN.Amb, jo Putusan PT Ambon Nomor:16/Pdt/2022/ PT.Mal, jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4587K/Pdt/2023 telah diajukan pemohonan pelaksanaan putusan atau eksekusi oleh terlawan I dan oleh Ketua PN Ambon telah melakukan anmanning/teguran kepada terlawan II sampai dengan terlawan VII.
“Mengetahui hal tersebut, pelawan mengajukan surat keberatan kepada Ketua PN Ambon terkait dengan permohonan pelaksanaan putusan/eksekusi yang diajukan oleh terlawan I, namun sama sekali tidak ditanggapi oleh Ketua PN Ambon,” tegas Alfaris.
Oleh karena bidang tanah hak milik No.904/Kebun Cengkeh Desa Batu Merah seluas ± 1.600 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi yang kini menjadi hak milik terlawan I, berdasarkan jual beli antara terlawan I dengan Burhanudin Lebeheria, yang termasuk dalam tanah Wailahi seluas 30 ha milik almarhum Philipus Soplanit, maka Pelawan sangat keberatan dan merasa dirugikan, apabila pelaksanaan putusan (Eksekusi) Perkara Nomor: 136/Pdt.G/2021/PN.Amb jo. Perkara Nomor: 16/Pdt/2022/PT.Amb, jo. Perkara Nomor : 4587K/Pdt/2023, yang diperintahkan oleh Ketua PN Ambon berdasarkan penetapan Nomor : 14/Pen.Pdt.Eksekjusi/2024/PN.Amb tanggal 14 Januari 2026 tersebut, mencakup bidang tanah milik pelawan.
Berdasarkan alasan-alasan ini maka, dengan ini para pelawan mohon kiranya Ketua PN Ambon Cq majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil sebagai alasan dalam perlawanan pihak ketiga (derden-verzet) ini dengan terlebih dahulu Membatalkan pelaksanaan putusan/eksekusi perkara dimaksud dan selanjutnya menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
“Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat, dan beralasan menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar, menetapkan pelawan adalah ahli waris yang sah dari almarhum Philipus Soplanit dan menetapkan sertifikat hak milik No. 904/Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah atas nama Abdul Aziz Maricar Said cacat hukum dan tidak berlaku, menetapkan pelawan adalah orang yang berhak atas objek gugatan perlawanan yaitu, sebidang tanah seluas ± 1.600 M2 yang terletak di Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 904/Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, “rinci Alfaris.
Dalam gugatan perlawanan ini, kata Alfaris, juga minta agar majelis hakim menetapkan agar Ketua PN Ambon membatalkan atau setidaknya menunda pelaksanaan putusan perkara Nomor: 136/Pdt.G/2021/PN.Amb Jo. Nomor. 16/Pdt/2022/PT.Amb, Jo. Nomor. 4587 K/Pdt/2023 dan menghukum terlawan-I sampai dengan terlawan VIII untuk membayar biaya perkara, " tandas Alfaris.(S-26)