AMBON, Siwalimanews – Warga Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Tanimbar melakukan aksi pemalangan akses jalan masuk ke Bandara Mathilda Batlayeri di Kota Saumlaki, Selasa (26/8).
Aksi tersebut dilakukan, sebagai bentuk protes atas pemanfaatan 25 hektar lahan milik warga untuk kepentingan bandara tanpa pembayaran.
Koordinator aksi Urbanus Fenanlampir menjelaskan, sejak awal memang ada kesepakatan antara pemda dengan masyarakat, terkait hibah lahan bandara seluas 350 hektar untuk darat dan 250 hektar untuk udara.
Namun, penggunaan tambahan 25 lahan milik warga Tumbur di luar kesepakatan awal iniah, yang memicu aksi protes. Aksi pemalangan kali ini, merupakan buntut dari hasil on the spot Komisi III DPRD Tanimbar bersama Dinas Perhubungan dan pihak bandara.
Selain itu, dalam pertemuan DPRD dan Dinas Perhubungan, Kadishub Agustinus Songapnuan menyampaikan, bahwa pembayaran ganti rugi lahan tidak bisa dilakukan tahun ini, karena anggaran tidak tersedia.
âKadis bilang nanti baru dibahas lagi di tahun 2026 dan dimasukkan dalam APBD. Tapi itu pun katanya belum ada pembicaraan dengan bupati. Jadi hanya sebatas pernyataan kadis saja. Bagaimana masyarakat bisa percaya kalau seperti it,â tandas Urbanus kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (26/8).
Menurut Urbanus, jika kondisiseperti ini terus dibiarkan, maka itu sangat merugikan masyarakat Desa Tumbur.
âLahan sudah dipakai, bandara sudah beroperasi, tapi pembayaran baru dijanjikan bertahun-tahun kemudian. Ini yang membuat kami marah,â tegasnya.
Ia menegaskan, pemalangan akses masuk bandara akan terus dilakukan warga, hingga ada kepastian pembayaran dari pemda.
âJangan janji terus. Kalau lahan sudah dipakai, hak masyarakat harus dihormati. Sampai belum ada kepastian, jalan masuk ini tetap kami tutup,â cetusnya.
Sementara itu Kepala Bandara Mathilda Batlayeri Akhmad Romi, yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon  selulenya, Selasa (26/8) membantah adanya penggunaan lahan di luar hibah resmi pemda.
Menurutnya, lahan yang digunakan bandara ini, sudah sesuai dengan yang telah dihibahkan oleh pemda dan sudah diberi pagar batas lahan sejak lama.
âApabila ada warga yang merasa hak atas lahannya terganggu, sebaiknya bisa berkoordinasi ke pemda untuk mempertanyakannya. Pada prinsipnya bandara hanya menerima hibah lahan dari pemda. Soal klaim 25 hektar lahan warga Tumbur kami kurang tahu,â jelas Romi.
Ia menegaskan, pembangunan yang dilakukan pihak bandara sampai saat ini, hanya sebatas pagar pembatas, tidak keluar dari batas yang dihibahkan pemda ke bandara.(S-26)