SIWALIMA.id > Berita
Laporan ke Polda Maluku Hak Konstitusional Gubernur
Headline , Hukum | Jumat, 13 Maret 2026 pukul 14:55 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kuasa Hukum, Gu­ber­nur Maluku, Hendrik Lewerissa, Dodi So­selisa menegaskan, pelaporan yang dila­yangkan kliennya ter­hadap Zulham Wae­leuru, merupakan hak konstitusional warga negara.

Penegasan ini di­sampaikan Soselisa dalam rilisnya yang diterima redaksi Si­walima, Kamis (12/3) merespon adanya in­formasi yang muncul di media sosial terkait laporan atau pengaduan yang dilakukan Hen­drik Lewerissa ke Polda Maluku.

Soselisa mengungkapkan, lapo­ran atau pengaduan oleh sese­orang atas dugaan tindak pidana yang dialaminya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan menye­barkan ujaran kebencian dan/atau menghasut yang diduga dilakukan oleh Zulham Waeleuru melalui media elektronik WhatsApp Grup dengan menggunakan Nomor Kontak WA 085182537521, Nama Akun WA Opposite Offset, dinilai telah menyerang kehormatan atau nama baik kliennya Hendrik Lewerissa.

“Kami menilai langkah hukum yang dilakukan oleh klien kami ialah menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan kasus terse­but kepada pihak Polda Maluku,” tegas Dodi.

Ia mengaku, terdapat beberapa peristiwa yang terjadi dan kemu­dian terhadap masing-masing peristiwa tersebut telah diadukan atau dilaporkan, sehingga prose­dur dan langkah penanganan menjadi domain dari Polda Maluku. 

Tindakan hukum melaporkan yang dilakukan oleh kliennya ke Polda Maluku, adalah tindakan yang lahir dari pertimbangan yang matang dan dilakukan secara terukur berdasarkan fakta serta didukung dengan bukti-bukti yang akurat. 

“Atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh terlapor/teradu secara pribadi telah menimbulkan kerugian bagi klien kami, dimana kehormatan dan nama baiknya menjadi tercemar serta perbuatan yang dilakukan dapat menimbul­kan rasa kebencian dalam kehi­dupan bermasyarakat,” jelas Dodi.

Sebagai kuasa hukum, Dodi membantah secara tegas, adanya tudingan jika gubernur mengin­tervsi proses hukum, sebab tidak ada sama sekali tindakan meng­intervensi yang dilakukan oleh kliennya terhadap Polda Maluku yang menerima dan memproses la­poran atau pngaduannya terse­but.

Polda Maluku merupakan ins­titusi negara yang independent dan bertindak berdasaran hukum yang berlaku, artinya dalam kedudukan sebagai institusi negara, Hendrik Lewerissa sangat menghormati dan sepenuhnya mempercayakan penanganan dugaan perbuatan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

Bahkan secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai Guber­nur Maluku, Hendrik Lewerissa sangat terbuka menerima dan me­nghargai semua kritik atau masu­kan dari masyarakat, apalagi untuk pembangunan Provinsi Maluku.

Pasalnya, dalam negara demo­krasi, kritik merupakan sarana positif yang dilindungi kebeba­sannya oleh Undang-undang, asal­kan kritik disampaikan sesuai dengan prosedur dan subtansinya harus bersifat membangun, berdasar fakta dan data serta tidak menyerang pribadi.

Dodi juga minta terlapor tidak perlu membuat opini liar pada media sosial, sebaliknya sebagai warga negara yang baik dan seorang yang gantle ketika sudah mendapatkan undangan dari pihak kepolisian, semestinya meng­hadiri atau memenuhi undangan tersebut.

“Kami minta terlapor gunakan kesempatan memenuhi undangan tersebut untuk memberikan kete­rangan termasuk menyampaikan apa yang menurut teradu/terlapor ada kejanggalan penanganan yang dilakukan oleh pihak Polda Maluku,” cetus Dodi.

Polda Maluku juga diminta agar dapat terus memproses laporan atau aduan yang dilayangkan Hendrik Lewerissa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, se­hingga dapat memberikan  keadi­lan dan kepastian hukum.(S-20)

BERITA TERKAIT