AMBON, Siwalima.id - Kuasa Hukum, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Dodi Soselisa menegaskan, pelaporan yang dilayangkan kliennya terhadap Zulham Waeleuru, merupakan hak konstitusional warga negara.
Penegasan ini disampaikan Soselisa dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (12/3) merespon adanya informasi yang muncul di media sosial terkait laporan atau pengaduan yang dilakukan Hendrik Lewerissa ke Polda Maluku.
Soselisa mengungkapkan, laporan atau pengaduan oleh seseorang atas dugaan tindak pidana yang dialaminya merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tindakan menyebarkan ujaran kebencian dan/atau menghasut yang diduga dilakukan oleh Zulham Waeleuru melalui media elektronik WhatsApp Grup dengan menggunakan Nomor Kontak WA 085182537521, Nama Akun WA Opposite Offset, dinilai telah menyerang kehormatan atau nama baik kliennya Hendrik Lewerissa.
“Kami menilai langkah hukum yang dilakukan oleh klien kami ialah menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Maluku,” tegas Dodi.
Ia mengaku, terdapat beberapa peristiwa yang terjadi dan kemudian terhadap masing-masing peristiwa tersebut telah diadukan atau dilaporkan, sehingga prosedur dan langkah penanganan menjadi domain dari Polda Maluku.
Tindakan hukum melaporkan yang dilakukan oleh kliennya ke Polda Maluku, adalah tindakan yang lahir dari pertimbangan yang matang dan dilakukan secara terukur berdasarkan fakta serta didukung dengan bukti-bukti yang akurat.
“Atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh terlapor/teradu secara pribadi telah menimbulkan kerugian bagi klien kami, dimana kehormatan dan nama baiknya menjadi tercemar serta perbuatan yang dilakukan dapat menimbulkan rasa kebencian dalam kehidupan bermasyarakat,” jelas Dodi.
Sebagai kuasa hukum, Dodi membantah secara tegas, adanya tudingan jika gubernur mengintervsi proses hukum, sebab tidak ada sama sekali tindakan mengintervensi yang dilakukan oleh kliennya terhadap Polda Maluku yang menerima dan memproses laporan atau pngaduannya tersebut.
Polda Maluku merupakan institusi negara yang independent dan bertindak berdasaran hukum yang berlaku, artinya dalam kedudukan sebagai institusi negara, Hendrik Lewerissa sangat menghormati dan sepenuhnya mempercayakan penanganan dugaan perbuatan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Bahkan secara pribadi maupun dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa sangat terbuka menerima dan menghargai semua kritik atau masukan dari masyarakat, apalagi untuk pembangunan Provinsi Maluku.
Pasalnya, dalam negara demokrasi, kritik merupakan sarana positif yang dilindungi kebebasannya oleh Undang-undang, asalkan kritik disampaikan sesuai dengan prosedur dan subtansinya harus bersifat membangun, berdasar fakta dan data serta tidak menyerang pribadi.
Dodi juga minta terlapor tidak perlu membuat opini liar pada media sosial, sebaliknya sebagai warga negara yang baik dan seorang yang gantle ketika sudah mendapatkan undangan dari pihak kepolisian, semestinya menghadiri atau memenuhi undangan tersebut.
“Kami minta terlapor gunakan kesempatan memenuhi undangan tersebut untuk memberikan keterangan termasuk menyampaikan apa yang menurut teradu/terlapor ada kejanggalan penanganan yang dilakukan oleh pihak Polda Maluku,” cetus Dodi.
Polda Maluku juga diminta agar dapat terus memproses laporan atau aduan yang dilayangkan Hendrik Lewerissa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.(S-20)