AMBON, Siwalima - Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur, guna menolak kebijakan trayek kapal perintis tahun 2026.
Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pukul 12.20 WIT itu, sebagai bentuk protes terhadap Surat Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Laut Nomor: KP/DJPL/618/Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026.
Perwakilan Mahasiswa MBD, Risandy Petrik dalam orasinya di depan Kantor Gubernur mengatakan, berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Laut tersebut, ternyata kementerian mengurangi jumlah kapal perintis menuju kawasan Maluku Barat Daya.
Kebijakan tersebut, tentu merugikan masyarakat MBD, sebab sebagai daerah kepulauan yang tumpuan pada transportasi laut, kebijakan tersebut akan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Bagi kami berkurangnya jumlah armada penghubung wilayah kepulauan di MBD ini akan berdampak sosial dan ekonomi terhadap warga karena ruang gerak masyarakat akan terbatas,” tandas Risandy dalam orasinya
Ia mengaku, selama ini terdapat tiga kapal sabuk yang melintasi perairan MBD selama tahun 2025, yakni KM Sabuk Nusantara 104, Sabuk Nusantara 87 dan Sabuk Nusantara 28, namun dengan SK terbaru, ternyata hanya akan ada satu kapal yang beroperasi yakni KM Sabuk Nusantara 71.
Kebijakan trayek kapal tahun 2026 ini, tidak menguntungkan masyarakat, maka pemerintah pusat harus meninjaunya kembali, agar tidak berdampak bagi arus manusia dan barang di MBD.
“Kami mendesak pemerintah provinsi maupun Kabupaten MBD melakukan peninjauan kembali dan mengawal pembatalan SK Direktorat Jendral Laut yang dikeluarkan pada 6 Januari 2026 lalu, artinya Pempus harus mengembalikan jalur trayek kapal seperti ditahun 2025,” tegas Risandy.
Setelah melakukan orasi cukup lama, para pendemo ini ditemui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djalaludin Salampessy mengatakan, pihaknya mendukung langkah masyarakat MBD, yang minta kebijakan tersebut harus ditinjau kembali.
Menurut Salampessy, MBD merupakan daerah kepulauan dengan akses utama yakni transportasi laut, jika tidak ada perubahan kebijakan trayek ini, maka akses pelayaran yang tidak berjalan dan sektor perekonomian terdampak.
“Tadi tuntutannya sudah kami terima dan akan kami sampaikan sesuai mekanisme tapi yang pasti kami minta kebijakan trayek baru ini harus diubah kembali,” ucap Salampessy.
Terpisah, GM PT Pelni Cabang Ambon, Marthin Heryanto menjelaskan, PT Pelni hanya bertugas mengoperasikan KM Sabuk Nusantara, karena penugasan dari pemerintah melalui Kemenhub.
“Jadi perubahan rute atau pengembalian rute adalah kewenangan Kementerian Perhubungan dan Pelni hanya melaksanakannya saja,” kata Haryanto.
DPRD Geram
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan mengubah sejumlah trayek kapal perintis yang melayari Kabupaten Maluku Barat Daya tanpa koordinasi, membuat DPRD geram.
Perubahan trayek sejumlah kapal perintis dilakukan pemerintah pusat setelah keluarnya SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang Penetapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026.
“Ada dua trayek yang mengalami perubahan, yakni R-73 dan R-86, yang dilayani kapal Sabuk Nusantara 87 dan Sabuk Nusantara 104,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo kepada wartawan usai rapat dengan Dishub Maluku, PT Pelni, KSOP, serta perwakilan DPRD MBD di ruang rapat DPRD, Selasa (20/1).
Dalam rapat tersebut menurutnya terdapat sejumlah perubahan signifikan pada trayek yang selama ini melayani wilayah MBD. Bahkan untuk trayek R-86 peru-bahannya hampir total, sementara di R-73 ada pelabuhan yang dihilangkan dari lintasan.
“Pengurangan dan pergeseran trayek tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi logistik, hingga aktivitas ekonomi lokal,” kesalnya.
Wilayah kepulauan seperti Maluku kata Alhidayat, kapal perintis merupakan urat nadi transportasi. Perubahan tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan dinilai tidak berpihak pada masyarakat
Olehnya, komisi mendorong DPRD MBD segera berkoordinasi dengan Dishub kabupaten untuk menyampaikan keberatan secara resmi ke Dinas Perhubungan Maluku sebagai dasar pengusulan revisi ke pemerintah pusat.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan minta gubernur untuk mengusulkan pengembalian trayek R-73 dan R-86 agar kembali seperti pola layanan tahun 2025, sesuai aspirasi masyarakat,” janji Alhidayat.
Sebagai bentuk keseriusan, komisi dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk bertemu dengan Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi daerah dan minta evaluasi serta peninjauan ulang kebijakan trayek kapal perintis tahun 2026. (S-20)