SIWALIMA.id > Berita
Mahasiswa MBD Demo Tolak SK Ditjenhubla
Daerah | Kamis, 22 Januari 2026 pukul 15:38 WIT

AMBON, Siwalima - Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gu­bernur, guna menolak ke­bijakan trayek kapal pe­rintis tahun 2026.

Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pukul 12.20 WIT itu, sebagai bentuk protes terhadap Surat Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Laut Nomor: KP/DJPL/618/Tahun 2025 tentang Pe­netapan Jaringan Trayek Penyelenggaraan Pelaya­ran Perintis Tahun Angga­ran 2026.

Perwakilan Mahasiswa MBD, Risandy Petrik dalam orasinya di depan Kantor Gubernur menga­takan, berdasarkan SK Dirjen Per­hubungan Laut tersebut, ternyata kementerian mengurangi jumlah kapal perintis menuju kawasan Maluku Barat Daya.

Kebijakan tersebut, tentu meru­gi­kan masyarakat MBD, sebab sebagai daerah kepulauan yang tumpuan pada transportasi laut, kebijakan tersebut akan meng­ganggu aktivitas masyarakat.

“Bagi kami berkurangnya jumlah armada penghubung wilayah ke­pulauan di MBD ini akan ber­dampak sosial dan ekonomi terha­dap warga karena ruang gerak masyarakat akan terbatas,” tandas Risandy dalam orasinya 

Ia mengaku, selama ini terdapat tiga kapal sabuk yang melintasi perairan MBD selama tahun 2025, yakni KM Sabuk Nusantara 104, Sabuk Nusantara 87 dan Sabuk Nusantara 28, namun dengan SK terbaru, ternyata hanya akan ada satu kapal yang beroperasi yakni KM Sabuk Nusantara 71.

Kebijakan trayek kapal tahun 2026 ini, tidak menguntungkan masyarakat, maka pemerintah pusat harus meninjaunya kembali, agar tidak berdampak bagi arus manusia dan barang di MBD.

“Kami mendesak pemerintah provinsi maupun Kabupaten MBD melakukan peninjauan kembali dan mengawal pembatalan SK Di­rektorat Jendral Laut yang dike­luarkan pada 6 Januari 2026 lalu, artinya Pempus harus mengem­balikan jalur trayek kapal seperti ditahun 2025,” tegas Risandy.

Setelah melakukan orasi cukup lama, para pendemo ini ditemui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Djalaludin Salampessy mengatakan, pihak­nya mendukung langkah masya­rakat MBD, yang minta kebijakan tersebut harus ditinjau kembali.

Menurut Salampessy, MBD me­rupakan daerah kepulauan dengan akses utama yakni transportasi laut, jika tidak ada perubahan kebijakan trayek ini, maka akses pelayaran yang tidak berjalan dan sektor perekonomian terdampak.

“Tadi tuntutannya sudah kami terima dan akan kami sampaikan sesuai mekanisme tapi yang pasti kami minta kebijakan trayek baru ini harus diubah kembali,” ucap Salampessy.

Terpisah, GM PT Pelni Cabang Ambon, Marthin Heryanto menje­laskan, PT Pelni hanya bertugas mengoperasikan KM Sabuk Nusantara, karena penugasan dari pemerintah melalui Kemenhub.

“Jadi perubahan rute atau pe­ngembalian rute adalah kewena­ngan Kementerian Perhubungan dan Pelni hanya melaksana­kan­nya saja,” kata Haryanto.

DPRD Geram

Sebelumnya diberitakan, Ke­men­terian Perhubungan mengu­bah sejumlah trayek kapal perintis yang melayari Kabupaten Maluku Barat Daya tanpa koordinasi, membuat DPRD geram.

Perubahan trayek sejumlah ka­pal perintis dilakukan pemerintah pusat setelah keluarnya SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang Pe­netapan Jaringan Trayek Penye­lenggaraan Pelayaran Perintis Tahun Anggaran 2026.

“Ada dua trayek yang mengalami perubahan, yakni R-73 dan R-86, yang dilayani kapal Sabuk Nu­santara 87 dan Sabuk Nusantara 104,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo kepada wartawan usai rapat dengan Dishub Maluku, PT Pelni, KSOP, serta perwakilan DPRD MBD di ruang rapat DPRD, Selasa (20/1).

Dalam rapat tersebut menu­rutnya terdapat sejumlah peru­bahan signifikan pada trayek yang selama ini melayani wilayah MBD. Bahkan untuk trayek R-86 peru-ba­hannya hampir total, sementara di R-73 ada pelabuhan yang dihilangkan dari lintasan.

“Pengurangan dan pergeseran trayek tersebut berdampak lang­sung terhadap mobilitas masya­rakat, distribusi logistik, hingga aktivitas ekonomi lokal,” kesalnya.

Wilayah kepulauan seperti Maluku kata Alhidayat, kapal perintis merupakan urat nadi transportasi. Perubahan tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan dinilai tidak berpihak pada masyarakat

Olehnya, komisi mendorong DPRD MBD segera berkoordinasi dengan Dishub kabupaten untuk menyampaikan keberatan secara resmi ke Dinas Perhubungan Maluku sebagai dasar pengusulan revisi ke pemerintah pusat.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan minta gubernur untuk meng­usulkan pengembalian trayek R-73 dan R-86 agar kembali seperti pola layanan tahun 2025, sesuai as­pirasi masyarakat,” janji Alhidayat.

Sebagai bentuk keseriusan, komisi dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk bertemu dengan Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi daerah dan minta evaluasi serta penin­jauan ulang kebijakan trayek kapal perintis tahun 2026. (S-20)

BERITA TERKAIT