SIWALIMA.id > Berita
Mahasiswa Sebut Jalan Lingkar Wokam Sarat Korupsi
Headline , Hukum | Selasa, 30 September 2025 pukul 22:58 WIT

AMBON, Siwalimanews – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi dan Kejaksaan Agung oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Koordinator Daerah Maluku.

Orang nomor satu di ka­bupaten berjulukan Bumi Jargaria itu dilaporkan ter­kait dugaan dugaan tindak pidana korupsi, proyek pem­bangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Ke­pulauan Aru Tahun Ang­garan 2018.

Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi BEM Nu­santara Maluku dengan No­mor: 005/LP/BEMNUS/Ma­lu­ku/IX/2025 perihal Per­mohonan Pengambilalihan dan Penyelidikan Kasus Dugaan Ko­rupsi Jalan Ling­kar Pulau Wo­kam.

Bahkan tembusan laporan terse­but juga disampaikan kepada Pre­siden Republik Indonesia, Kemente­rian Dalam Negeri, Badan Peme­rik­saan Keuangan RI serta Koordi­nator Pusat BEM Nusantara di Jakarta.

Koordinator Daerah BEM Nusan­tara Maluku, Adam R Rahantan mengungkapkan, pelaporan yang dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa Maluku untuk mengawal penegakan hukum di daerah.

Dijelaskan upaya pemberantasan korupsi di Maluku semakin melemah, terutama setelah munculnya ber­bagai kasus dugaan korupsi yang tidak ditindaklanjuti secara trans­paran oleh aparat penegak hukum di daerah, apalagi melibatkan pejabat publik.

“Kami menilai penegakan hukum di Maluku semakin kehilangan wi­bawa, khususnya dalam kasus duga­an korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Karena itu laporan ini langsung kami layangkan ke pusat agar KPK dan Kejaksaaan Agung serta BPK RI mengambil alih serta menuntaskan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam,” tegas Rahantan kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (29/9).

Menurutnya, kasus dugaan ko­rupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Tahun Anggaran 2018 de­ngan nilai anggaran miliaran rupiah, telah lama menjadi sorotan mas­yarakat.

BEM Nusantara Maluku kata Ra­han­tan, menilai terdapat sejumlah ke­janggalan mulai dari proses peng­anggaran, pelaksanaan proyek, hi­ng­ga pertanggungjawaban keuangan.

Rahantan lebih jauh membe­berkan, meskipun Bupati Kepulauan Aru telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar, tetapi tidak serta-merta menghapuskan tindak pidana.

Hal ini sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang wajib dilanjutkan hingga pengadilan.

“Pengembalian uang negara hanya bersifat administratif, tetapi tidak membatalkan pidana korupsi. Oleh karena itu, penghentian kasus oleh aparat penegak hukum di Maluku adalah preseden buruk yang harus diluruskan,” jelas Rahantan

Karenanya, BEM Nusantara Ma­luku meminta Kejagung mengambil alih penyelidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam, sedangkan bagi KPK untuk turut melakukan supervisi guna memastikan proses hukum kasus ini berjalan transparan dan akuntabel.

Tak hanya itu, BEM Nusantara Maluku lanjut Rahantan juga me­minta, Kemendagri untuk melakukan pengawasan khusus terhadap Bu­pati Kepulauan Aru terkait penge­lolaan keuangan daerah.

“Kami juga meminta Presiden untuk memberi perhatian khusus terhadap penegakan hukum di Ma­luku, agar tidak terjadi pelemahan hu­kum di tingkat daerah,” ucap Adam.

Rahantan memastikan akan berko­ordinasi dengan Koordinator Pusat BEM Nusantara di Jakarta untuk mengawal penuh kasus ini, agar mendapat perhatian nasional serta memastikan konsistensi advokasi mahasiswa dari daerah hingga pusat.

BEM Nusantara Maluku tambah Rahantan memastikan laporan ini bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bukti nyata bahwa mahasiswa tetap konsisten berdiri di garis depan dalam melawan segala bentuk pe­nyalahgunaan kewenangan.

“Kami tidak akan diam ketika uang rakyat dirampas melalui praktik korupsi. Kami akan terus bersuara, menyampaikan fakta, dan mengawal agar hukum benar-benar ditegakkan. Jika aparat penegak hukum di daerah tidak mampu, maka pusat harus turun tangan pungkas Rahantan. komitmen kuat BEM Nusantara Maluku dalam membangun budaya hukum yang adil dan bersih dari korupsi. Kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam adalah pintu masuk untuk memperlihatkan bahwa mahasiswa Maluku tidak akan membiarkan pelemahan hukum terus berlanjut,” tandasnya.

Semua Diperiksa

Jaksa akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, terma­suk Timotius Kaidel.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) mengatakan, jaksa akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.

“Tentu dalam proses penyelidikan itu kan mencari ada atau tidaknya suatu perbuatan yang dilanggar, sehingga menimbulkan adanya tindak pidana atau tidak. Nah yang pasti untuk menemukan ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum itu, penyelidik akan mema­nggil pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan perkara itu baik itu dari dinas, kontraktor maupun yang lainnya,” ujarnya.

Menurut Ardy, dia tidak bisa mem­berikan informasi lebih jauh, soal kapan Bupati Aru akan dimintai keterangan oleh Kejati Maluku. Sebab itu ditentukan oleh tim penyelidik.

“Kalau dari Pidsus sudah kasi info baru saya bisa sampaikan. Tapi un­tuk saat ini belum ada info dari tim,” tandasnya.

Akan Diperiksa

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Ma­luku, Agustinus Tandiling, memas­tikan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan. Ia menye­but sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Kita sedang melakukan penyeli­dikan terhadap proyek jalan lingkar Wokam,” jelas Agustinus.

Soal pengembalian kerugian ne­gara serta pernah dihentikannya penyelidikan oleh Bidang Intel, Agustinus enggan berkomentar banyak. Namun, ia memastikan kasus ini terus berlanjut.

Kasus ini tetap kita tindaklanjuti, bisa saja dari laporan masyarakat selain LHP BPK,” ujarnya.

Dikatakan, siapapun yang terlibat dalam proyek pekerjaan jalan ini bakal dipanggil untuk diperiksa.

“Siapa-siapa yang terlibat dengan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksimalkan, dan akan panggil beliayu dalam kapasitas sebagai kontraktor,” tegas Aspidsus kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (15/9) lalu.

Aspidsus mengatakan, rangkaian penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa se­jumlah pihak di Kabupaten Kepu­lauan Aru.

Kalau soal Bupati, nanti kita mengarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,” tegasnya.

Mangkrak

Proyek pembangunan Jalan Ling­kar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.

Bahkan sedari awal, proses admi­nistrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diputuskan sebagai pemenang proyek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.

Singkat cerita, kontrak lalu dibuat dengan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718. 753.000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu seg­men I: Napar – Tunguwatu se­pan­jang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.

Namun hingga kini, proyek se­panjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski dananya telah dicairkan 100 persen, lantaran pertengahan Desember 2018, telah diterbitkan laporan progres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.

Konon penandatanganan terse­but disertai dengan berita acara se­rah terima (PHO), yang menyatakan proyek telah selesai dikerjakan.

Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali me­nyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).

11 Orang Diperiksa

Kasus ini sempat digarap penyi­dik Kejaksaan Tinggi Maluku, namun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 11 saksi yaitu, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatu­bun dan Kepala Bidang Perbenda­haraan BPKAD Aru, Rendy Reta­nubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Lima­helu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-20)

BERITA TERKAIT