AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon resmi melarang merokok di tempat-tempat umum seperti mall, swalayan, kantor, rumah sakit dan lokasi lainnya.
Ini sejalan dengan ditetapkan peraturan daerah yang baru ditetapkan DPRD Kota Ambon tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Guna menerapkan hal tersebut, DPRD meminta ke Pemkot Ambon untuk menyiapkan infrastruktur untuk penerapan perda dimaksud.
“Kami minta Pemkot sesegera mungkin menyiapkan aturan pendukung seperti perwali yang mengakomodir teknis pelaksanaan perda ini,” kata anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan di Ambon, Kamis (8/1).
Selain aturan pendukung, Politisi Partai Golongan Karya ini juga meminta adanya fasilitas dan infrastruktur pendukung yang menopang penerapan perda ke warga.
Termasuk melakukan sosialisasi secara persuasif dan berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan yang terdampak langsung oleh regulasi baru.
“Punya perda baru yang dilihat bukan hanya penerapannya namun fasilitas dan infrastruktur pendukungnya, termasuk sejauh mana aturan ini sudah diketahui masyarakat, sehingga ketika penerapannya masyarakat sudah tidak kaget lagi,” pintanya.
Hal yang sama juga lanjutnya berlaku dengan perda tentang perlindungan perempuan dan anak yang sudah disahkan DPRD.
Batal Tetapkan 3 Ranperda
Diberitakan sebelumnya, DPRD membatalkan tiga rancangan perda usulan dari Pemerintah Kota Ambon dalam paripurna yang digelar di Gedung Dewan, Rabu (7/1).
Tiga ranperda yang dibatalkan yakni ranperda terkait Penataan Negeri, ranperda Penetapan Negeri dan ranperda Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri.
Sedangkan dua ranperda inisiatif yang disahkan DPRD yakni ranperda terkait Kawasan Tanpa Rokok dan ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Pembatalan penetapan 3 ranperda ini dilakukan menyusul interupsi Ketua Fraksi Partai Golkar Zeth Pormes dan Ketua Fraksi PKB Swenly Hursepuny di akhir Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mourits Tamaela, didampingi Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta dan dua Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa serta Patrick Moenandar.
Dua Pimpinan Fraksi ini mempertanyakan kejelasan penerapan ranperda ketika nanti ditetapkan menjadi perda.
Anehnya, tiga ranperda tersebut telah melalui tahapan akhir atau finalisasi lewat paripurna internal. Bahkan masuk dalam agenda penetapan yang disetujui seluruh Fraksi di DPRD Kota Ambon lewat kata akhir Fraksi.
Artinya secara prosedur tiga ranperda ini sudah harus ditetapkan sebagai perda dalam sidang Paripurna yang berlangsung Rabu (7/1).
Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, yang dikonfirmasi usai paripurna membantah adanya kepentingan kepentingan tertentu yang menghambat penetapan tiga ranperda tersebut.
“Tidak ada hal substansi yang mengakibatkan perda itu belum ditetapkan. Tidak ada subjektivitas antara perorangan atau kelompok kelompok tertentu di internal maupun eksternal,” tegasnya kepada wartawan.
Ia menyebut yang terjadi adalah dalam pembahasan ada dinamika dan miss komunikasi sehingga sudah diputuskan dalam paripurna dari 5 Ranperda hanya 2 yang ditetapkan jadi perda.
Kendati demikian, ia tak menepis secara prosedural 3 ranperda tersebut layak ditetapkan.
“Secara tahapan kita sudah selesai, hingga diusulkan untuk diparipurnakan tadi namun sekali lagi ada miskomunikasi saja, untuk 3 ranperda ini akan ditetapkan pada paripurna selanjutnya,” tandasnya. (S-10)