AMBON, Siwalima.id - Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan garda terdepan sebagai aparat penegak peraturan daerah yang seharusnya menjunjung tinggi etika, disiplin ternyata jadi sarang para pria cabul.
Pasalnya, kasus pelecehan sebelumnya yang terjadi pada bulan September 2025 lalu, dimana sang senior melecehkan juniornya yang ditangani pihak BKSDM Ambon, namun hingga saat ini kejelasan penyelesaian atau proses pembinaan pelaku di kasus ini tidak diketahui seperti apa.
Alhasil kejadian pelecehan terhadap anggota Satpol PP wanita kembali terjadi. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi didalam Pos Bank Mandiri di kawasan Pasar Mardika, Senin (6/4) kemarin.
Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terpercaya di Satpol PP, Kamis (9/4) menyebutkan, terduga pelaku berinisial AYM yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Lingkup Satpol PP Kota Ambon.
Sementara korban adalah seorang perempuan berinisial A yang berusia sekitar 20 tahun, yang diketahui merupakan CPNS di lingkungan yang sama dengan terduga pelaku.
Korban diduga mengalami tindakan pelecehan berupa sentuhan tidak pantas di bagian tubuh tertentu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kasus ini memicu perhatian serius publik, mengingat terjadi di lingkungan aparat penegak peraturan daerah yang dibangga-banggakan Pemkot Ambon.
Wali korban Rustam Simanjuntak, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (9/4) terkait peristiwa ini membenarkan kejadian itu, sekaligus menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut.
“Dari BKD sudah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan. Untuk saat ini belum diproses secara hukum,” ucap Rustam.
Rustam yang juga menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kota Ambon ini mengaku, BKD telah mengambil langkah cepat melalui penanganan internal setelah laporan diterima.
“Korban saat ini masih tetap bekerja seperti biasa. Namun dari pihak keluarga, kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti proses pembinaan ini,” janji Rustam.
Rustam mengaku, tidak mengenal secara pribadi terduga pelaku yang melakukan perbuatan bejat ini.
“Saya tidak kenal dia. Katanya dia PPPK. Perilakunya sangat tidak pantas,” cetus Rustam.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kasatpol PP Kota Ambon, belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada terduga pelaku.
Kasus ini diharapkan mendapat penanganan serius, transparan dan berkeadilan guna menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan terhadap korban. (Mg-1)