AMBON, Siwalimanews – Pembelian mobil dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, memang menyimpan banyak masalah. Nama Badan Pemeriksa Keuangan pun terbawa-bawa.
Ahli hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah Fakultas Hukum Unpatti, Merry Tjoanda mengatakan, dalam teori hukum peÂngadaan baÂrang dan jasa pemeÂrintah, maÂka bisa dikaÂtakan Pemprov MaluÂku telah melakukan kesalahan seÂcara proÂsedural karena peÂngadaan mobil dinas dimakÂsud tidak melalui proses tender.
âAda tiga jenis keÂsalahan dalam peÂngaÂdaan barang dan jasa yaitu, kesaÂlahan proÂseÂdur, kesaÂlaÂhan substansi dan perÂsoalan keweÂnaÂngan. Tetapi daÂlam kasus ini PeÂmeÂrintah Provinsi MaluÂku telah meÂlakukan kesalahan prosedur,â jelas Tjoeanda kepada Siwalima meÂlaÂlui telepon selulernya, Rabu (28/4).
Tjoanda yang baru saja diteguhkan jadi guru besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unpatti ini mengungkapkan, jika kesalahan prosedur telah dilaÂkukan Pemprov Maluku, maka harus pula dapat bertanggung jawab untuk menjelaskan kepada publik.
Mantan Wakil Dekan Bidang AkaÂdemik ini menegaskan, dalam prakÂteknya jika telah terjadi kesalahan prosedur, maka dapat dilakukan proses tender kembali, tetapi jika pengadaan telah dilakukan maka hal itu telah menjadi persoalan hukum yang tentunya berdampak hukum.
âIni masalah hukum dari sisi hukum administrasi, karena sebetulÂnya harus melalui proses tender tapi mereka tidak melalui prosedur tender,â cetusnya
Banyak Masalah
Masalah utama adalah pengaÂkuan Kepala Badan Penghubung Provinsi Maluku, Saiful Indra Patta, soal status kendaÂraan yang diperÂunÂtukan sebagai mobil dinas guberÂnur, merek Lexus, type LX-570, adalah barang baru, alias seken.
Walau begitu, PaÂtta tak mau menÂjeÂlaskan atas naÂma siapa mobil ini terdaftar.
âTetapi saya pastikan tidak beÂnar satu unit merek Lexsus itu milik Gubernur, itu tidak benar,â jelas Patta kepada Siwalima melalui teleÂpon selulerÂnya, Senin (26/4).
Dikejar soal nama peÂmilik mobil itu, PaÂtta tidak menjaÂwabÂnya. âItu mobil bekas Iya, tetapi mobil beliau saya tidak tahu,â ulangÂnya lagi.
Sumber Siwalima di Kantor BaÂdan Penghubung Provinsi mengataÂkan, pasca jadi viral dan diberitakan media, Patta sangat ketakutan.
âDia ketakutan karena sedari awal dia menduga hal ini akan jadi maÂsalah,â kata sumber itu kepada SiwaÂlima, Selasa (27/4).
Menurut sumber itu, seluruh pegawai yang ditugaskan untuk mengurus proyek tersebut, sudah meyakini suatu saat pasti akan ada masalah, karena banyak aturan yang ditabrak.
âBahkan untuk mengambil honor saja, mereka tak berani,â tambahnya.
Penunjukan Langsung
Kejanggalan berikutnya adalah proses lelang yang dilakukan melaÂlui penunjukan langsung.
Seperti dilansir di www.lpse.maÂlukuprov.go.id, seluruh pekerjaan dimaksud, dilakukan melalui mekaÂnisme penunjukan langsung, alias tanpa tender sama sekali.
Dimana tiga mobil dilaksanakan oleh PT Arma Daya Karya KonsÂtruksi, yang beralamat di Jalan LumÂba Lumba, Kecamatan Bula, KabuÂpaten Seram Bagian Timur. PeruÂsahaan ini diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sedangkan pengadaan Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar, dilakukan langsung oleh agen resmi merk Marcedes Benz, PT Suri Motor Indonesia, yang beralamat di Jalan TB SimaÂtupang, Jakarta Selatan.
Padahal, sesuai Peraturan PresiÂden Nomor 16 Tahun 2018, pengaÂdaan yang nilainya di atas Rp. 200 juta, semestinya dilakukan melalui pelelangan umum, bukan penunÂjukan langsung seperti yang dilakuÂkan Pemprov Maluku.
Pada Pasal 38 Perpres tersebut dijelaskan bahwa: Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan KonsÂtruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- E-purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;
- Tender.
E-purchasing sebagaimana diÂmaksud pada ayat (1) huruf a) diÂlaksanakan untuk Barang/PekerÂjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung sebagaiÂmana dimaksud pada ayat (1) huruf b) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa LainÂnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penunjukan Langsung sebagaiÂmana dimaksud pada ayat (1) huruf c) dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa LainÂnya dalam keadaan tertentu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, seluruh proses tender sudah menyalahi aturan, kaÂrena tidak dilakukan melalui mekaÂnisme lelang terbuka, tapi melalui penunjukan langsung.
Kepada Siwalima melalui teleÂpon seluler Selasa (27/4), Saiman menjelaskan, pengadaan mobil diÂnas boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, asalkan meÂngÂÂikuti E-katolog LKPP, dimana pembeliannya harus pada dealer mobil atau agen mobil dan bukan melibat perusahaan jasa konstruksi.
âPengadaan mobil boleh dengan pembelian langsung dengan mengÂikuti ekatalog yang LKPP. Artinya membeli langsung dari dealer atau agen yang ada di Maluku, kalau bukan itu berarti nggak boleh, apalagi ini perusahaan kontruksi. Ini tidak boleh lagi, tidak ada pengÂalaman,â tegas Saiman.
Pembatasan CC
Sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 311/KM.6/2015, Tahun 2015 tentang Modul PerencaÂnaan Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat BerÂmotor Dinas Operasional JabaÂtan Di Dalam Negeri, mengatur tentang besaran CC mesin mobil.
Menurut SK tersebut, untuk jabatan setingkat menteri, yang menggunakan kendaraan sedan dibatasi hanya sebesar 3.500 CC/6 cilinder.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan jenis SUV.
Namun pada kenyataannya, Lexus LX-570, yang ditunggangi Murad, diketahui menggunakan mesin bertenaga besar, yaitu 5.700 CC, yang bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
Dibantah BPK
Saat kasus ini menjadi viral, Gubernur Maluku Murad Ismail mengaku kalau seluruh proses pemÂbeliannya, sudah dikonÂsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (PBK).
âItu semua sudah melalui audit BPK RI, dan tidak ada masalah deÂngan keuangan. Tidak ada korupsi, lantas salahnya dimana bos,â ujar Murad lantang, seperti dilansir salah satu media terbitan lokal.
Namun pihak BPK buru-buru memÂbantah pernyataan Murad. Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Maluku, Ruben Sidabutar mengungkapkan, laporan keuangan Pemerintah ProÂvinsi MaluÂku sampai saat ini seÂmentara dalam tahap proses pemeÂriksaan.
Menurut Ruben, hasil pemerikÂsaan bisa diketahui publik jika laÂporan hasil pemeriksaan atas lapoÂran keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 telah diserahÂkan ke kepala daerah dan ketua DPRD.
âLaporan keuangan kan masih berlangsung, jadi belum tahu hasil pemeriksaannya. Hasil pemeriksaan dapat atau bisa diketahui publik jika laporan hasil pemeriksaan atas lapoÂran keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 telah diseÂrahkan ke kepala daerah dan ketua DPRDnya,â jelas Ruben kepada Siwalima, Rabu (28/4).
Ruben menolak memberikan stetmen lebih jauh terkait dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi termasuk peÂmeriksaan terhadap empat unit mobil milik Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
âKita belum bisa memberikan stetmen karena masih dalam proses pemeriksaan oleh tim,â jelasnya.
Ditanya tentang pernyataan guÂbernur yang telah mengakui bahwa menurut BPK tidak ada masalah dengan keuangan Pemprov, menurut Ruben itu itu pernyataan pribadi gubernur.
âItukan pernyataan pribadi gubernur ya, saya nggak bisa kasi pernyataan karena LHP kita belum terbit,â tutupnya.
 Dikecam SOKSI
Dihubungi terpisah, Ketua Litbang DPD Soksi, Max Tehusilawane meÂngungkapkan, pengadaan kendaÂraan milik negara pada mata anggaÂran APBD dari aspek hukum tidak diperbolehkan apalagi itu pribadi dan tidak diakui pengadaannya.
âSaya agak sedikit ragu terhadap pernyataan gubernur tentang BPK, sebaiknya masyarakat dapat menguÂji pernyataan tersebut ke majelis etik BPK, apabila pemeriksa dari BPK tidak melaporkan atau menyemÂbunyikan masalah tersebut, itu merupakan pelanggaran atas UU No 15 tahun 2004 pasal 14 dan pasal 25 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara,â jelasnya kepada Siwalima, Rabu (28/4).
Dikatakan, keraguan tersebut karena BPK sebagai lembaga resmi harus menyampaikan atau melaporÂkan hasil pemeriksaan tersebut dan bukan menyembunyikan, sehingga ketika diuji ke majelis etik BPK, maka bisa terungkap.
âIa juga menyinggung soal proses pengadaan mobil yang menyalahi aturan, yang mustinya melalui proÂses tender dan bukan penunjukan langsung.
âPengadaan mobil tidak boleh pribadi. Koq PL mustinya tender? Itu tidak benar itu dan jika pengaÂdaan mobil masakan perusahaan jasa konstruksi yang harus menaÂngani. Ini kan nggak benar. Karena seharusnya dealer mobil,â ujarnya.
Diperiksa BPK
Diketahui BPK Perwakilan MaÂluku, Jumat (22/4) lalu terbang ke Jakarta untuk memeriksa kenderaan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Sumber Siwalima di Badan PerÂwakilan Maluku mengaku, ada tiga orang yang ditugaskan untuk meÂmeriksa kendaraan dinas tersebut.
âBetul ada tiga orang yang datang. Dua ibu-ibu berjilbab dan satunya lagi laki-laki,â kata sumber yang enggan namanya ditulis itu.
Menurutnya, ketiga staf BPK Perwakilan Maluku ini memeriksa secara detail kenderaan dinas yang digunakan dua petinggi Maluku ini.
Dihubungi terpisah, Kepala BaÂgian Humas dan Tata Usaha BPK PerÂwakilan Maluku, Ruben SidaÂbutar membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan kenÂdaÂraan dinas tersebut menjadi baÂgian dari keseluruhan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah ProÂvinsi Maluku tahun 2020.
âBetul kita periksa tetapi itu baÂgian pemeriksaan laporan keuangan Pemprov tahun 2020,â jelas SidaÂbutar kepada Siwalima di Kantor BPK Maluku, Senin (26/4).
Diberitakan sebelumnya, PemeÂrintah Provinsi Maluku melakukan pengadaan mobil dinas kepala daerah, menggunakan APBD tahun 2020 lalu, senilai Rp. 7,8 Miliar.
Dalam dokumen resmi seperti yang tertera di laman www.lpse.maÂlukuprov.go.id, terdapat empat buah mobil dinas yang penangaÂnannya dilakukan oleh Badan PengÂhubung Provinsi Maluku di Jakarta. Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengadaan serupa selalu ditangani oleh Biro Umum Pemprov Maluku.
Dari empat unit mobil yang diÂadakan, tiga unit khusus diberikan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, sedangkan Wakil Gubernur Barnabas Orno hanya kebagian satu unit saja.
Dari tiga unit mobil yang diperÂuntukan kepada gubernur itu, satu diantaranya diduga kuat adalah mobil seken alias mobil bekas pakai.
Pengadaan empat unit mobil terÂsebut dikemas dalam empat proyek berbeda, yang dilakukan melalui mekanisme non tender atau pemÂbelian langsung.
Keempatnya adalah proyek 14519288, yaitu Pengadaan KenÂdaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Jakarta, senilai Rp. 2,5 Miliar.
Proyek berikut adalah 14521288, yaitu Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan untuk Wakil GuberÂnur di Jakarta senilai Rp.1,5 Miliar.
Ketiga adalah proyek dengan kode 14342288, yaitu Pengadaan KenÂdaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur di Ambon, senilai Rp.3 Miliar. Proyek ke empat dengan kode 14646288, Pengadaan Kendaraan Dinas Mobil Jabatan Gubernur Nissan Terra, Senilai Rp.749.1 Juta. (S-19/S-50/S-39)