AMBON, Siwalima.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa pencurian tiga unit sepeda motor Aprianto Garaga Makiwan, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Hukuman tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota Ulfa Rery dan Nova Salmon dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/11).
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Aprianto Garaga Makiwan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor, 1 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu flashdisk 32 GB merk v-gen berwarna kuning, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon.
Untuk diketahui, terdakwa melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut pada, Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 06.30 WIT bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin, Rumah Pastori, Jemaat GPM Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.(S-26)