AMBON, Siwalima.id - Dua terdakwa pembakar rumah warga Masihulan di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah masing-masing, Abdul Majid Kalauw dan Eksam Musiin dihukum penjara selama 8 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan masjelis hakim kepada kedua terdakwa itu, dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketaui Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Orpa Marthina dan Hakim Ulfa Rery di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (9/1).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa Abdul Majid Kalauw alias Ela dan terdakwa Eksan Musiin alias Eksan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum, yakni melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Majid Kalauw alias Ela dan terdakwa Eksan Musiin alias Eksan masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa,” jelas Hakim Wilson Sriver saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan, barang bukti berupa 1 lembar seng besi bergelombang bekas atap rumah yang telah terbakar dan 2 potongan kayu bekas tiang rumah yang telah terbakar dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar vonis yang dijatuhkan masjelis hakim, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir. Begitu juga JPU Malteng Ryan Lopulalan. Pasalnya, vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU.
untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada Kamis 03 April 2025 sekitar Pukul 11.00 WIT, di Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Dimana sekitar pukul 12.00 WIT sekelompok warga Negeri Sawai melakukan penyerangan ke Negeri Masihulan, dimana diantara sekelompok warga Negeri Sawai tersebut, termasuk Abdul Majid Kalauw alias Ela yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa I dan Eksan Musiin alias Eksan yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa II.
Pada saat penyerangan oleh sekelompok warga Negeri Sawai tersebut, terdakwa I dan II bersama-sama dengan beberapa orang warga Negeri Sawai lainnya sat berada dalam lokasi kampung Negeri Masihulan, melihat ada sebuah rumah milik warga Negeri Masihulan, yakni rumah Natanael Patamanue alias Bapak Natanel yang sudah ditinggalkan penghuni atau pemiliknya.
Saat itu, terdakwa I dan terdakwa II langsung mendekati rumah tersebut dan menyiram dinding rumah bagian depan yang terbuat dari papan dengan bensin yang dibawah mereka, kemudian terdakwa II lalu menyalakan korek api dan membakar dinding papan yang sudah disiram bensin tersebut, hingga akhirnya rumah beserta harta benda yang berada didalamnya terbakar habis.
Akibat perbuatan para terdakwa, menyebabkan rumah Natanael Patamanue alias Bapak Natanel sesuai skets TKP yang terlampir dalam berkas perkara, beserta harta benda yang berada di dalamnya terbakar habis dan menimbulkan kerugian materiil bagi pemiliknya.
Selain rumah dari saudara Natanael Patamanue alias Bapak Natanel yang terbakar habis, akibat penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok warga Negeri Sawai terhadap warga Negeri Masihulan di lokasi kampung Negeri Masihulan telah menyebabkan 66 rumah, 3 kios, 13 sepeda motor dan 2 bangunan umum milik warga Negeri Masihulan terbakar, sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi warga negeri tersebut.(S-26)