BULA, Siwalimanews – DPRD Kabupaten SBT melaksaÂnakan Rapat Dengar Pendapat (RÂDP) Umum Gabungan Komisi I dan Komisi III, di ruang paripurna DPÂRD, Rabu. (1/10).
RDP dalam rangka untuk menyiÂkapi kejadian Rudapaksa yang diÂalami salah satu siswi SMP di SBT yang dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial JU (42).
Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo turut hadir juga anggota dewan, bersama dinas terkait. Dalam rapat dengar pendapat tersebut terdapat 6 poin penting yang disampaikan yakni, satu, Rapat Dengar Pendapat Umum Gabungan Komisi yang dilakÂsanakan merupakan respon DPRD terhadap tuntutan yang disampaiÂkan oleh Koalisi OKP/I dan LSM se-Kabupaten Seram Bagian Timur. Senin (29/9).
Dua, DPRD SBT menyampaikan mengapresiasi langkah cepat Polres SBT yang telah menetapkan JU seorang Guru Agama sebagai terÂsangka kasus rudapaksa.
Dan DPRD akan mengawal peÂnanganan kasus ini sehingga pelaku dapat mendapatkan hukuman seÂberat-beratnya.
Tiga, DPRD mengutuk keras perÂbuatan bejat yang dilakukan oleh Oknum ASN, oleh karena itu dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Maka DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil sikap tegas, dengan menetapkan Sanksi PelangÂgaran Disiplin berat terhadap oknum ASN tersebut. Karena perbuatan bejat dan biadabnya telah mencoÂreng nama baik Institusi Pemkab SBT. Empat, DPRD menegaskan keÂpaÂda Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan PeÂmuÂda dan Olahraga sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam pengÂelolaan pendidikan di SBT, untuk memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi Kepala Sekolah dan Staf Dewan Guru SMP Negeri 40.
Selain itu DPRD juga mendesak pelaksanaan Program Diklat PemÂbentukan Karakter Bangsa dan Etika Guru, serta mengefektifkan Satgas Khusus/Task Force Pencegahan KeÂkerasan terhadap Anak, sesuai Amanat Permendiknas No 40 Tahun 2023, yang bertugas untuk melakuÂkan Sosialisasi dan pencegahan secara masif pada seluruh Satuan Pendidikan.
Lima, memperhatikan beberapa kejadian Rudapaksa yang dialami oleh Siswi di Kabupaten Seram Bagian Timur, DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi kepala Bidang PerlinÂdungan Perempuan dan Anak.
Dan meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan pendampingan secara intensif kepada korban yang mengalami gangguan Psikis dan Traumatik, serta memperkuat langÂkah-langkah advokasi dalam perlinÂdungan terhadap pemenuhan hak-hak Perempuan dan Anak di SBT, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi kembali pada waktu-waktu yang akan datang.
Enam, Implementasi Perda BanÂtuan Hukum, DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui dan meneÂtapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada MasÂyarakat Miskin di Kabupaten SBT Tahun 2024.
âDPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan PeraÂturan Daerah dimaksud, sebagai akses terhadap keadilan bagi masÂyarakat yang tidak mampu membayar bantuan hukum. Meringankan beÂban biaya, menjamin kesetaraan perlakuan di hadapan hukum, dan meningkatkan kesadaran akan hak- hak hukum masyarakat,â ungkap Risman. (S-27)