SIWALIMA.id > Berita
Pemda Didesak Berikan Sanksi bagi Guru Bejat
Daerah | Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 22:49 WIT

BULA, Siwalimanews – DPRD Kabupaten SBT melaksa­nakan Rapat Dengar Pendapat (R­DP) Umum Gabungan Komisi I dan Komisi III,  di ruang paripurna DP­RD, Rabu. (1/10).

RDP dalam rangka untuk menyi­kapi kejadian Rudapaksa yang di­alami salah satu siswi SMP di SBT yang dilakukan oleh gurunya sendiri berinisial JU (42).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo turut hadir juga anggota dewan, bersama dinas terkait. Dalam rapat dengar pendapat tersebut terdapat 6 poin penting yang disampaikan yakni, satu, Rapat Dengar Pendapat Umum Gabungan Komisi yang dilak­sanakan merupakan respon DPRD terhadap tuntutan yang disampai­kan oleh Koalisi OKP/I dan LSM se-Kabupaten Seram Bagian Timur. Senin (29/9).

Dua, DPRD SBT menyampaikan mengapresiasi langkah cepat Polres SBT yang telah menetapkan JU seorang Guru Agama sebagai ter­sangka kasus rudapaksa.

Dan DPRD akan mengawal pe­nanganan kasus ini sehingga pelaku dapat mendapatkan hukuman se­berat-beratnya.

Tiga, DPRD mengutuk keras per­buatan bejat yang dilakukan oleh Oknum ASN, oleh karena itu dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Maka DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil sikap tegas, dengan menetapkan Sanksi Pelang­garan Disiplin berat terhadap oknum ASN tersebut. Karena perbuatan bejat dan biadabnya telah menco­reng nama baik Institusi Pemkab SBT. Empat, DPRD menegaskan ke­pa­da Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Pe­mu­da dan Olahraga sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam peng­elolaan pendidikan di SBT, untuk memanggil, memeriksa, dan mengevaluasi Kepala Sekolah dan Staf Dewan Guru SMP Negeri 40.

Selain itu DPRD juga mendesak pelaksanaan Program Diklat Pem­bentukan Karakter Bangsa dan Etika Guru, serta mengefektifkan Satgas Khusus/Task Force Pencegahan Ke­kerasan terhadap Anak, sesuai Amanat Permendiknas No 40 Tahun 2023, yang bertugas untuk melaku­kan Sosialisasi dan pencegahan secara masif pada seluruh Satuan Pendidikan.

Lima, memperhatikan beberapa kejadian Rudapaksa yang dialami oleh Siswi di Kabupaten Seram Bagian Timur, DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi kepala Bidang Perlin­dungan Perempuan dan Anak.

Dan meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan pendampingan secara intensif kepada korban yang mengalami gangguan Psikis dan Traumatik, serta memperkuat lang­kah-langkah advokasi dalam perlin­dungan terhadap pemenuhan hak-hak Perempuan dan Anak di SBT, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi kembali pada waktu-waktu yang akan datang.

Enam, Implementasi Perda Ban­tuan Hukum, DPRD dan Pemerintah Daerah telah menyetujui dan mene­tapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Mas­yarakat Miskin di Kabupaten SBT Tahun 2024.

“DPRD mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pera­turan Daerah dimaksud, sebagai akses terhadap keadilan bagi mas­yarakat yang tidak mampu membayar bantuan hukum. Meringankan be­ban biaya, menjamin kesetaraan perlakuan di hadapan hukum, dan meningkatkan kesadaran akan hak- hak hukum masyarakat,” ungkap Risman.  (S-27)

BERITA TERKAIT