SIWALIMA.id > Berita
Pemilihan Mitra Parkir  Dinilai Cacat Prosedur
Daerah | Senin, 2 Februari 2026 pukul 14:29 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tiga perusahaan peserta seleksi pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir menyatakan keberatan terhadap proses yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan.

Mereka menilai proses seleksi tersebut tidak transparan serta diduga cacat secara prosedural dan administratif.

Keberatan ini disampaikan setelah Dishub Kota Ambon menetapkan mitra kerja sama pengelolaan parkir berdasarkan satu indikator, yakni penawaran terendah, dari empat perusahaan yang mendaftar.

Padahal, menurut para peserta, pemilihan mitra seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada Peng­alaman tetapi nilai penawaran yang menjadi prioritas dalam pemilihan mitra, kapasitas perusahaan, serta rekam jejak pengelolaan parkir.

“Pengalaman perusahaan kami tidak diakui hanya karena tidak berasal dari Dishub Kota Ambon, padahal kami pernah mengelola parkir di bawah dinas lain, seperti Disperindag Provinsi Maluku di Kawasan Pasar Mardika,” ujar salah satu perwakilan perusahaan peserta seleksi dari CV. Rumbia Perkasa, Suraini, kepada Siwalima, di Ambon, Jumat (30/1).

Para peserta juga mempertanyakan penerapan Permendagri Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut me­mang mensyaratkan pengalaman perusahaan, namun tidak secara tegas menyebutkan bahwa pengala­man harus dikeluarkan atau ditan­datangani oleh Dishub Kota Ambon.

Selain itu, panitia seleksi disebut memberikan tambahan waktu satu tahun dalam masa kerja sama tanpa penjelasan yang jelas, apakah kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan PAD Kota Ambon atau sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Kejanggalan lain disoroti pada tahapan pendaftaran. Seleksi dibuka pada 12 Januari hingga 16 Januari 2026, sementara 16 Januari berte­patan dengan hari libur dan tidak ada pelayanan. Pendaftaran kemudian ditutup pada hari Senin berikutnya tanpa adanya perpanjangan waktu resmi.

“Panitia bahkan belum dibentuk secara resmi saat pendaftaran dibu­ka. Persyaratan juga diberikan se­cara bertahap dan berubah-ubah setiap tahun, sehingga terkesan sudah diarahkan,” ujarnya.

Perwakilan lainnya, Umar juga mengatakan, dalam seleksi itu, empat perusahaan tercatat mendaftar sebagai calon mitra kerja sama yakni, CV. Rumbia Perkasa mengajukan nilai penawaran sebesar Rp 4.501.000.000, disusul CV. Kibas Halawang dan PT. Arkan Mandiri Sejahtera, sementara penawaran terendah diajukan oleh Afif Mandiri yang memenangi proses tersebut.

Para peserta juga menyoroti pagu anggaran pengelolaan parkir yang ditetapkan sebesar Rp 4.155.900.000 untuk jangka waktu 11 bulan. Pene­tapan anggaran tersebut dilakukan Dishub Kota Ambon tanpa disertai Surat Keputusan (SK) ruas parkir, yang seharusnya menjadi dasar perhitungan potensi pendapatan.

Mereka mengklaim memiliki rekam jejak pengelolaan parkir di Kota Ambon. Perusahaan tersebut pernah mengelola parkiran kota dalam masa transisi, serta mengelola kawasan Parkir Pasar Mardika selama satu tahun.

“Seluruh tanggung jawab penge­lolaan kami selesaikan tanpa meni­nggalkan beban atau persoalan, baik saat mengelola parkiran kota mau­pun di kawasan Mardika,” kata perwakilan CV Rumbia Perkasa.

Para perusahaan menegaskan keberatan mereka atas keputusan Pemerintah Kota Ambon melalui Dishub Kota Ambon yang mene­tapkan mitra kerja sama hanya berdasarkan satu indikator, yaitu penawaran terendah.

“Kami menilai persyaratan dan proses yang dijalankan panitia cacat prosedur dan administrasi. Karena itu, kami secara resmi menyatakan keberatan atas penetapan mitra kerja sama tersebut,” tegasnya. 

Diprotes

Penetapan CV Afif Mandiri sebagai pemenang tender kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum (on street parking) oleh Pemerintah Kota Ambon menuai keberatan dari sejumlah peserta tender. 

Salah satu peserta, CV Kibas Halawang, menilai hasil tender tidak mencerminkan semangat peningka­tan PAD. Pasalnya, perusahaan ini mengajukan nilai penawaran terti­nggi sebesar Rp4.445.900.000, na­mun justru kalah dari CV Afif Man­diri yang mengajukan penawaran lebih rendah, yakni Rp4.269.400.000.

Perwakilan CV Kibas Halawang, Didin Mahu, mengatakan panitia lebih menitikberatkan pada persya­ratan administrasi yang dinilai problematik, dibandingkan nilai penawaran yang berpotensi me­ning­katkan PAD Kota Ambon.

“Dalam konteks PAD, seharusnya besaran nilai penawaran menjadi perhatian utama, bukan persyaratan pengalaman yang bersifat subjektif,” ujar Didin kepada wartawan, Kamis (30/1).

Ia menyoroti persyaratan penga­laman kerja yang mewajibkan pe­serta memiliki pengalaman penge­lolaan parkir selama satu tahun penuh dalam lima tahun terakhir, serta harus dibuktikan dengan do­kumen yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan aturan per­undang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 30 ayat (3) huruf b, yang menyebutkan pengalaman kerja cukup dibuktikan dengan pengalaman pengelolaan parkir tepi jalan, tanpa mensyaratkan penge­sahan dari instansi tertentu.

“Dalam aturan hanya disebutkan adanya pengalaman, tidak diatur harus satu tahun penuh atau ditandatangani kepala dinas,” tegas Didin.

Ia bahkan menilai, jika syarat satu tahun penuh diterapkan secara ketat, maka seluruh peserta tender seharusnya gugur, karena tidak ada satu pun yang sepenuhnya meme­nuhi ketentuan tersebut. Didin me­negaskan seluruh peserta pada prin­sipnya telah memiliki pengalaman pengelolaan parkir yang memadai, termasuk juru parkir yang telah mengantongi sertifikasi resmi dari Dinas Perhubungan.

Atas keberatan tersebut, CV Kibas Halawang bersama peserta lainnya telah melayangkan surat protes resmi yang ditembuskan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Kota Ambon, Kejaksaan, Ombudsman, Komisi Informasi, KPK, serta BPK. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhu­bungan Kota Ambon, Yan Suitela, belum berhasil dikonfirmasi.(S-25)

BERITA TERKAIT