SIWALIMA.id > Berita
Pemilik Sanggar AMB Polisikan Steven Palyama
Hukum | Senin, 27 Oktober 2025 pukul 11:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kuasa hukum pasangan suami istri, Stefanus Sahetapy dan Reggy F. Soebijantoro, yakni Rhony Sapulette, melaporkan pimpinan media online Bedah Nusantara, Steven Palyama ke Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam keterangan persnya, Jumat (24/10), di Ambon, Sapulette bersama kedua kliennya menjelaskan, laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana kejahatan dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang mana dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh pimpinan umum sekaligus pimpinan perusahaan media Bedah Nusantara terkait dua pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.

“Pada 22 Oktober 2025, media tersebut memuat berita berjudul ‘Memalukan, Pimpinan Sanggar Musik Benteng Melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Hibah Milik SD Negeri 8 Ambon’. Lalu, keesokan harinya, 23 Oktober 2025, muncul berita lanjutan berjudul ‘Memalukan, Disinyalir Guna Tutupi Kejahatannya, Kepemimpinan Sanggar Ansambel Musik Benteng Melaporkan SD Negeri 8 Ambon ke Dinas," ujar Rhony.

Menurut Rhony, kedua berita itu telah melanggar ketentuan UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ia menilai unsur perbuatan dilakukan secara sengaja, tanpa hak, dan menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini kliennya, Stefanus Sahetapy dan Reggy F Soebijantoro.

Rhony menjelaskan, persoalan ini bermula dari kerja sama antara sanggar Ansambel Musik Benteng yang dipimpin kliennya, dengan SD Negeri 8 Ambon, dimana dalam perjanjian tertanggal 6 Mei 2025, pihak sekolah yang diwakili Kepala Sekolah, Jonna Jusnita Takaria, sepakat untuk membayar Rp 50 juta sebagai biaya pelaksanaan konser musik bertajuk The Power of Music, yang digelar pada 12 Mei 2025 di Taman Budaya Ambon.

Namun, menurut Rhony, pembayaran dari pihak sekolah tidak sesuai dengan kesepakatan. 

“Pembayaran pertama yang seharusnya dilakukan pada 15 April justru baru dilakukan awal Mei, menjelang konser. Sisa pembayaran sebesar Rp 25 juta hingga kini belum dilunasi,” jelasnya.

Pemerintah Kota Ambon kemudian memberikan dana apresiasi sebesar Rp 50 juta atas keberhasilan penyelenggaraan konser tersebut. Dana itu dicairkan secara resmi melalui mekanisme sanggar dan ketua panitia konser, yakni Stefanus Sahetapy.

Pada 20 Oktober 2025, lanjut dia, pihak sanggar menghubungi Kepala Sekolah SD Negeri 8 Ambon untuk membicarakan pencairan dana apresiasi sekaligus menyelesaikan pembayaran yang belum dilunasi. 

Namun, kepala sekolah tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan hanya mengirim tiga utusan. Karena alasan pertanggungjawaban administrasi, pihak sanggar menolak menyerahkan dana tanpa kehadiran kepala sekolah.

“Sehari setelah pertemuan itu, tepatnya 21 Oktober, klien kami menerima surat somasi dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Ambon yang ditandatangani oleh Steven Palyama. Yang mana surat somasi tersebut juga dipertanyakan legalitasnya, karena tidak disertakan kuasa dari pemberi kuasa, dalam hal ini, Kepsek SDN 8 Ambon, Jonna Jusnita Takaria, kami anggap tidak sah dan tidak perlu direspons,” kata Rhony.

Tanpa jeda panjang, lanjutnya, media milik Palyama kemudian memuat dua berita berisi tudingan penipuan dan penggelapan.

“Berita itu sudah memvonis, seolah-olah klien kami bersalah, tanpa asas praduga tak bersalah. Ini jelas pelanggaran hukum dan kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Rhony menambahkan, pemberitaan itu tidak hanya merugikan secara moral dan reputasi, tetapi juga berdampak psikologis bagi anak-anak kliennya yang menjadi korban ejekan di sekolah.

 “Anak-anak mereka sampai tidak masuk sekolah hari ini karena menjadi bahan olokan teman-temannya,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan pimpinan media Bedah Nusantara itu ke kepolisian, agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap penyidik segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran agar kebebasan pers tidak digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain,” tegas Rhony. (S-25)

BERITA TERKAIT