SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Maluku tak Kunjung Tindak ASN Bermasalah
Online | Sabtu, 20 September 2025 pukul 01:37 WIT

AMBON, Siwalimanews – Upaya Pemprov Maluku untuk menegakan disipilin terhadap ASN yang bermasalah, hanyalah nyanyian kosong.

Pasalnya, sampai dengan saat ini pemprov melalui Tim Penegak Disiplin ASN belum juga melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin ASN.

Padahal, pada awal Agustus lalu, Tim Penegak Disiplin ASN yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Maluku Sartono Pinning, telah mengumumkan puluhan ASN yang terbukti melanggar aturan.

Sartono saat itu mengungkapkan, jika sepanjang Januari–April 2025 terdapat 62 ASN yang akan menerima hukuman disiplin sedang dan 54 ASN akan menerima hukuman berat.

Sanksi sedang antara lain berupa, pemotongan tunjangan hingga 25 persen selama 6-12 bulan, sedangkan terdapat 16 ASN mendapat sanksi penurunan jabatan, baik struktural maupun fungsional.  Sementara 38 ASN dikenai sanksi pemberhentian tidak atas permintaan sendiri (PTDH) karena tersangkut kasus seperti, absensi kronis, penyalahgunaan wewenang hingga perselingkuhan.

Namun sayangnya, pemprov tidak kunjung melakukan penindakan terhadap ASN-ASN yang bermasalah tersebut, sebab sampai saat ini belum ada keputusan gubernur terkait dengan penjatuhan sanksi terhadap mereka.

Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (19/9), membenarkan jika sampai saat ini belum ada penjatuhan sanksi kepada ASN yang bermasalah berdasarkan hasil pemeriksaan tim penegak disiplin ASN.

Kendati begitu, Kasrul memastikan, pemerintah provinsi akan tetap menjatuhkan sanksi sebagai bentuk komitmen menertibkan ASN yang bermasalah.

“Tim penegakan disiplin sementara berproses dan kemudian akan dilaporkan ke gubernur selaku PPK melalui sekda untuk dibuatkan SK sesuai dengan kategori sanksi baik ringan, sedang, berat / PTDH,” jelas Kasrul. (S-20)

BERITA TERKAIT