SIWALIMA.id > Berita
Pemprov Pastikan Tanggung Iuran BPJS Warga Miskin
Daerah , Headline | Senin, 5 Januari 2026 pukul 14:55 WIT

AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan menanggung iuran BPJS Kesehatan warga miskin.

Hal ini merupakan komitmen Gubernur Maluku, sehingga perlu disampaikan, sebab bela­kangan berseliweran informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di media sosial, dan menuding Pemprov Maluku dibawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa tidak lagi menang­gung BPJS Kese­hatan bagi orang miskin. Infomasi tersebut tidaklah benar. 

“Ada yang bi­lang orang mis­kin tidak boleh sakit karena BP­JS tidak ditanggung pemerintah terutama pemprov. Infomasi ini sangat tidak benar, sebab guber­nur telah berkomitmen untuk me­layani masyarakat didalam beban hidup yang terasa berat, artinya pemprov hadir untuk meringankan beban. Salah satunya dengan membayar iuran BPJS kesehatan,” tandas Kasrul.

Pemprov Maluku kata Kasrul, tetap berkomitmen untuk menye­dia­kan layanan kesehatan berupa penanganan kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi masya­rakat miskin sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terdiri dari Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (miskin), Desil 3 (hampir miskin), Desil 4 (pas-pasan) dan Desil 5 (pra sejahtera).

Jumlah yang dibayarkan pada tahun 2025 sebanyak 1.035.219 pe­serta, dimana peserta tersebut masuk dalam segmen Peserta Pe­nerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).

Selain itu, Pemprov Maluku juga mendaftarkan peserta yang masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) terdiri dari para pekerja informal dan peserta bukan pekerja seperti pensiunan swasta dengan peserta sebanyak 40.140 peserta. 

“Dari kedua segmen kepeser­taan BPJS Kesehatan tersebut, kami pada tahun 2025 telah melakukan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, dengan nilai kerjasama mencapai Rp 40.000.000.000,- makanya Maluku capai target UHC Prioritas,” beber Kasrul.

Perjanjian Kerja sama ini lanjut Kasrul, telah berakhir pada 31 Desember 2025 lalu dan akan dilanjutkan perjanjian kerja sama kembali pada Minggu pertama Bulan Januari 2026, dengan nilai kerja sama sebesar  Rp45.000. 000.000,-.

Meskipun demikian, Kasrul me­mastikan, kepesertaan BPJS Ke­sehatan segmen PBI-JKN yang dikhususkan untuk masyarakat miskin sejumlah 1.135.219 peser­ta di tahun 2026 tetap aktif se­bagaimana biasanya.

Sedangkan peserta segmen PBPU/BP yang didaftarkan oleh Pemprov Maluku akan aktif kembali pada 1 Februari 2026 sesuai PERDIR BPJS Kesehatan Nomor: 68 tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen data Kepersertaan.

“Jadi perlu kembali kami tegas­kan, pemprov dibawah pemerin­tahan pak Gubernur Hendrik Lewerissa tetap membayarkan iuran masyarakat miskin maupun kelompok pekerja bukan penerima upah. Jadi masyarakat jangan percaya dengan informasi yang tidak benar,” pinta Kasrul.(S-20)

BERITA TERKAIT