AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan menanggung iuran BPJS Kesehatan warga miskin.
Hal ini merupakan komitmen Gubernur Maluku, sehingga perlu disampaikan, sebab belakangan berseliweran informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di media sosial, dan menuding Pemprov Maluku dibawah kepemimpinan Gubernur Hendrik Lewerissa tidak lagi menanggung BPJS Kesehatan bagi orang miskin. Infomasi tersebut tidaklah benar.
“Ada yang bilang orang miskin tidak boleh sakit karena BPJS tidak ditanggung pemerintah terutama pemprov. Infomasi ini sangat tidak benar, sebab gubernur telah berkomitmen untuk melayani masyarakat didalam beban hidup yang terasa berat, artinya pemprov hadir untuk meringankan beban. Salah satunya dengan membayar iuran BPJS kesehatan,” tandas Kasrul.
Pemprov Maluku kata Kasrul, tetap berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan berupa penanganan kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terdiri dari Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (miskin), Desil 3 (hampir miskin), Desil 4 (pas-pasan) dan Desil 5 (pra sejahtera).
Jumlah yang dibayarkan pada tahun 2025 sebanyak 1.035.219 peserta, dimana peserta tersebut masuk dalam segmen Peserta Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Selain itu, Pemprov Maluku juga mendaftarkan peserta yang masuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) terdiri dari para pekerja informal dan peserta bukan pekerja seperti pensiunan swasta dengan peserta sebanyak 40.140 peserta.
“Dari kedua segmen kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut, kami pada tahun 2025 telah melakukan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, dengan nilai kerjasama mencapai Rp 40.000.000.000,- makanya Maluku capai target UHC Prioritas,” beber Kasrul.
Perjanjian Kerja sama ini lanjut Kasrul, telah berakhir pada 31 Desember 2025 lalu dan akan dilanjutkan perjanjian kerja sama kembali pada Minggu pertama Bulan Januari 2026, dengan nilai kerja sama sebesar Rp45.000. 000.000,-.
Meskipun demikian, Kasrul memastikan, kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI-JKN yang dikhususkan untuk masyarakat miskin sejumlah 1.135.219 peserta di tahun 2026 tetap aktif sebagaimana biasanya.
Sedangkan peserta segmen PBPU/BP yang didaftarkan oleh Pemprov Maluku akan aktif kembali pada 1 Februari 2026 sesuai PERDIR BPJS Kesehatan Nomor: 68 tahun 2021 tentang Pedoman Administrasi dan Manajemen data Kepersertaan.
“Jadi perlu kembali kami tegaskan, pemprov dibawah pemerintahan pak Gubernur Hendrik Lewerissa tetap membayarkan iuran masyarakat miskin maupun kelompok pekerja bukan penerima upah. Jadi masyarakat jangan percaya dengan informasi yang tidak benar,” pinta Kasrul.(S-20)