MASOHI, Siwalimanews –Â Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir mengingatkan kepada jajaran dalam pengelolaan keuangan daerah harus profesional, transparan, efisien dan akuntabel.
Hal ini disampaikan bupati saat membuka sosialisasi Perpres Nomor: 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor: 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
âPengadaan barang dan jasa merupakan bagian krusial dalam mendukung kelancaran pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan,â ingat bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setda Julius Boro.
Ia menyebut, perubahan regulasi ini, merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjawab dinamika kebutuhan pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang makin kompleks.
Melalui sosialisasi ini, para peserta yang terdiri dari PPK, PPTK, maupun tim teknis dari setiap OPD dapat memahami secara menyeluruh substansi perubahan regulasi dimaksud, serta mampu mengimplementasikannya dengan baik di lingkungan kerja.
âAtas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber yang telah berkenan berbagi ilmu dan pengalaman,â ungkapnya.
Ia berharap materi yang disampaikan dapat memperkaya pemahaman serta meningkatkan kapasitas para pelaksana pengadaan di daerah ini. (S-17)