SIWALIMA.id > Berita
Penyelidikan Proyek Jalan SMI di Tual tak Jelas
Headline , Hukum | Rabu, 3 Juni 2026 pukul 14:33 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Tual kini mulai tertutup soal penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Gajah Mada-Taar, Kota Tual, Tahun Ang­ga­ran 2020 senilai Rp4,5 miliar.

Proyek yang dibiayai dengan dana pin­jaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di­lakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT -41/Q.1.12/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.

Berdasarkan data yang diperoleh Siwa­lima menyebutkan, Dinas PUPR di tahun 2021 merealisasikan Belanja Modal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada-Taar, berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 03 Desember 2020. 

Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mat Mara­sabessy awal Mei lalu, sampai saat ini pihak Kejari Tual enggan membeberkan peme­riksaan te­hadap sejumlah pihak. 

Kasi Intel Kejari Tual, Dony Ha­rapan Limbong yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selu­lernya, Selasa (2/6) mengakui, sampai saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan data, doku­men dan keterangan yang diperlu­kan untuk mengeta­hui apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Namun, Dony enggan memberi­kan penjelasan secara rinci terkait pihak mana saja yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Ala­sannya yakni kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Karena proses masih dalam tahap penyelidikan, kami belum dapat menyampaikan secara rinci materi maupun pihak-pihak yang dimintai keterangan,“ terangnya.

Sikap tim penyelidik Kejari Tual yang sampai saat ini mulai tertutup terkait permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak tersebut mendapat kritikan dari praktisi hukum Marnex Salmon meminta, Kejari Tual harusnya transparan dalam keterbukaan informasi kepada publik. 

“Kejari Tual harusnya terbuka kepada publik meskipun kasus itu masih dalam tahap penyelidikan,” kata Marnex. 

Sebab menurutnya, siapapun yang dipanggil harus disampaikan kepada publik. Sebab yang ditakut­kan mubculnya perspektif negatif lantaran langkah Kejaksaan yang tidak memberikan keterbukaan informasi publik khususnya ter­hadap pemeriksaan. 

“Yang ditakutkan adalah jangan sampai masyarakat akan berspe­kulasi bahwa Kejaksaan sengaja tutupi kasus ini,” tuturnya. 

Meski begitu, pengacara muda ini tetap memberikan apresiasi kepada Kejari Tual dalam upaya menyelidiki kasus tersebut.

Ia berharap, kedepannya Kejari setempat dapat berupaya mak­simal sehingga proses penegakan hukum terkait proyek jalan Gajah Mada-Taar bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, “pungkasnya. 

Untuk diketahui, proyek jalan tersebut dikerjakan PT. SBM selaku pemenang tender dengan nilai kontrak penawaran Rp4.475.345. 500, dengan jangka waktu pelaksa­naan pekerjaan selama 29 hari kalender, terhitung sejak tanggal 03 hingga 31 Desember 2020. 

Dari perjanjian tersebut, pekerjaan mengalami perubahan/adendum Nomor ADD.01/910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 30 Desember 2020 untuk melakukan perpanjangan waktu penyelesaian menjadi 80 hari. 

Dari hasil pemeriksaan semen­tara, tim penyelidik menemukan adanya permasalahan, berupa dokumen penyelesaian pekerjaan tidak dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Pembayaran tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan, serta terdapat pekerjaan belum diselesaikan sebesar Rp382. 979.157 tetapi ada kelebihan pem­bayaran sebesar Rp36.887. 715,” kata sumber.(S-29)

BERITA TERKAIT