AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Tual kini mulai tertutup soal penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Gajah Mada-Taar, Kota Tual, Tahun Anggaran 2020 senilai Rp4,5 miliar.
Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT -41/Q.1.12/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026.
Berdasarkan data yang diperoleh Siwalima menyebutkan, Dinas PUPR di tahun 2021 merealisasikan Belanja Modal pada pekerjaan Peningkatan Jalan Gajah Mada-Taar, berdasarkan kontrak Nomor 910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 03 Desember 2020.
Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mat Marasabessy awal Mei lalu, sampai saat ini pihak Kejari Tual enggan membeberkan pemeriksaan tehadap sejumlah pihak.
Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (2/6) mengakui, sampai saat ini tim penyelidik masih mengumpulkan data, dokumen dan keterangan yang diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Namun, Dony enggan memberikan penjelasan secara rinci terkait pihak mana saja yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Alasannya yakni kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Karena proses masih dalam tahap penyelidikan, kami belum dapat menyampaikan secara rinci materi maupun pihak-pihak yang dimintai keterangan,“ terangnya.
Sikap tim penyelidik Kejari Tual yang sampai saat ini mulai tertutup terkait permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak tersebut mendapat kritikan dari praktisi hukum Marnex Salmon meminta, Kejari Tual harusnya transparan dalam keterbukaan informasi kepada publik.
“Kejari Tual harusnya terbuka kepada publik meskipun kasus itu masih dalam tahap penyelidikan,” kata Marnex.
Sebab menurutnya, siapapun yang dipanggil harus disampaikan kepada publik. Sebab yang ditakutkan mubculnya perspektif negatif lantaran langkah Kejaksaan yang tidak memberikan keterbukaan informasi publik khususnya terhadap pemeriksaan.
“Yang ditakutkan adalah jangan sampai masyarakat akan berspekulasi bahwa Kejaksaan sengaja tutupi kasus ini,” tuturnya.
Meski begitu, pengacara muda ini tetap memberikan apresiasi kepada Kejari Tual dalam upaya menyelidiki kasus tersebut.
Ia berharap, kedepannya Kejari setempat dapat berupaya maksimal sehingga proses penegakan hukum terkait proyek jalan Gajah Mada-Taar bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku, “pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek jalan tersebut dikerjakan PT. SBM selaku pemenang tender dengan nilai kontrak penawaran Rp4.475.345. 500, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 29 hari kalender, terhitung sejak tanggal 03 hingga 31 Desember 2020.
Dari perjanjian tersebut, pekerjaan mengalami perubahan/adendum Nomor ADD.01/910.916/PEMB-JLN/GP.8/APBDP/2020/05 tanggal 30 Desember 2020 untuk melakukan perpanjangan waktu penyelesaian menjadi 80 hari.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim penyelidik menemukan adanya permasalahan, berupa dokumen penyelesaian pekerjaan tidak dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Pembayaran tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan, serta terdapat pekerjaan belum diselesaikan sebesar Rp382. 979.157 tetapi ada kelebihan pembayaran sebesar Rp36.887. 715,” kata sumber.(S-29)