AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka turut mensukseskan Pilkada 27 November 2024 mendaÂtang, Komisi KPU Ambon mengÂgelar Media Gathering bersama puluhan wartawan di Ambon.
Kegiatan yang berlangsung disalah satu hotel di Ambon, Jumat (18/10) malam itu
juga melibatkan pimpinan partai politik.
Ada beberapa narasumber yang juga dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku dengan paparannya tentang âNetraÂlitas Lembaga Penyiaran Dalam Menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024â. Kemudian anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku tentang âPeran KIP Provinsi Maluku Dalam MenyukÂseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024â. Dan
Ketua Aliansi Jurnalis IndeÂpenden (AJI) Kota Ambon tentang âPeran dan Kontribusi Jurnaslis Dalam Menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024â, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Maluku tentang âOptimaÂlisasi Peran Jurnalis Dalam MenÂciptakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Kondusifâ dan dari Anggota Bawaslu Kota Ambon tentang âPentingnya Pengawasan Partisipatif untuk Menangkal Pemberitaan Hoax Dalam PemiliÂhanSerentak Tahun 2024â
Dalam pembukaan, Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengatakan, media gathering dalam rangka menyukseskan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah serentkak Tahun 2024, sangat penting untuk tetap menjaga kedekatan penyelenggara pemilu dan parpol maupun media di Kota Ambon.
âTahapan yang kita laksanakan perlu diketahui publik. Jadi berÂdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, ada dua tahapan yang telah kita lakukan, dan tahapan penyeÂlenggaraan yang sekarang kita lalui mulai dari proses pendaftaran, pengambilan nomor urut dan kampanye dan sementara proses logistik. Dimana proses kampaye sesuai dengan juknis terkait dengan petunjuk teknis kampaye,âtururnya.
Melalui media gathering ini, lanjutnya, publik dapat mengetahui dari pemberitaan media. bagaimana pesan-pesan tentang pilkada ini tersampaikan. Demikian pula dengan partai politik pengusung Paslon, juga harus tahu sehingga dapat menaati aturan-aturan hukum yang berlaku terkait setiap tahapan dalam pilkada ini.
âSehingga kegiatan ini adalah bagian dalam rangka mensoÂsialisasikan bahwa KPU senantiasa memiliki mitra dengan parpol dan media, sehingga kerja-kerja KPU berjalan dengan baik. Tentunya publikasi dengan parpol yang mengusung paslon juga harus betul-betul menaati aturan yang berlaku, lewat paparan materi dari para narasumber yang dihadirkan saat ini,âkatanya.
Dia menambahkan, tahapan kampanye yang akan berakhir hingga November nanti, bagaimana jurnalis dan parpol tetap menjaga dan melaksanakan fungsi dan kewenangan masing-masing. (S-25)