AMBON, Siwalima.id - Perseteruan antara Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Maluku, Wilhelmus Jauwerissa dengan Ketua Vihara Swarna Giri Tirta, Budi Lee Santoso Cs kembali memanas.
Keduanya saling klaim berhak untuk memimpin seluruh umat Buddha Indonesia yang ada di Maluku.
Wilhelmus Jauwerissa menyebut Yayasan Swarna Giri Tirta yang dipimpin Budi Santoso tidak sah dan sudah dibubarkan.
Sebaliknya Budi Budi Santoso menyebut Jauwerissa bukanlah pandita dan tidak memiliki legalitas untuk melaksanakan ritual agama maupun menerbitkan dokumen perkawinan.
Jauwerissa yang dikonfirmasi Siwalima kembali menegaskan kepengurusan Yayasan SGT dibawa kepemimpinan Budi Lee Santoso telah dibubarkan.
“Pembubaran melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Budi tidak memiliki hak untuk mengatasnamakan yayasan karena sudah dimatikan oleh PTUN, ungkap Jauwerissa di Ambon, Selasa (18/11).
Ia mengklaim memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan yayasan SGT tidak lagi berwenang mewakili diri sebagai lembaga yang sah.
Karena itu, ia menilai laporan maupun pernyataan-pernyataan yang ditujukan kepadanya, tidak memiliki implikasi hukum.
“Yayasan itu sudah mati dan mereka tidak berhak mengurusnya lagi. Apa yang disampaikan itu tidak mewakili umat Buddha,” tegasnya.
Terkait adanya pengecekan status Walubi di Direktorat Jenderal Bimas Buddha Kementerian Agama, ia menyatakan hal tersebut tidak relevan.
Diakui kalau secara struktural, Walubi tidak berada di bawah Bimas Buddha dan berdiri berdasarkan Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia.
“Secara vertikal, Walubi itu langsung terhubung dengan pusat hingga ke daerah, bukan urusan Bimas Buddha,” tegasnya.
Tolak Wilhelmus Jauwerissa
Sebelum diberitakan pengurus vihara, yayasan, majelis agama Buddha, serta umat Buddha di Maluku menolak kehadiran Wilhelmus Jauwerissa sebagai tokoh agama Buddha.
Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar legalitas dan berpotensi menyesatkan umat.
Menurut surat resmi Majelis Buddhayana Indonesia (MBI), Wilhelmus Jauwerissa bukanlah pandita dan tidak memiliki legalitas untuk melaksanakan ritual agama maupun menerbitkan dokumen perkawinan. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan bentuk penyesatan terhadap umat,” kata Ketua Vihara Swarna Giri Tirta, Budhi Lee Santoso dalam konferensi pers, di Ambon, Minggu (16/11).
Ia menyebut selama lebih dari dua dekade (sekitar tahun 2000-2022, Jauwerissa tampil sebagai pandita dan menandatangani dokumen perkawinan umat Buddha, termasuk menerbitkan surat perkawinan atas nama Sangha Agung Indonesia.
“Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan bentuk penyesatan terhadap umat,” terangnya.
Masalah lain yang disoroti yakni pengakuan Jauwerissa sebagai Ketua DPD Walubi Maluku sejak awal tahun 2000. Dimana dalam sidang sengketa tanah tempat berdirinya Buddha Center, menurutnya Jewersa menyatakan baru memiliki SK sebagai Ketua Walubi untuk periode 2022–2027.
Lanjutnya pada tahun 2017, Jauwerissa telah menandatangani dokumen hibah kendaraan dari Pemprov Maluku sebagai ketua ormas tersebut.
“Informasi yang diterima pengurus vihara menyebutkan legalitas organisasi yang dipimpin Jewerisa belum terdaftar di Kesbangpol maupun Kementerian Agama. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan publik,” katanya.
Sejumlah persoalan lain juga disampaikan, yakni dugaan manipulasi akta Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta dan pelaporan ke Polresta Ambon oleh pendiri yayasan, Hecky Tjowasi, pembangunan Buddha Center di atas lahan sengketa tanpa izin ahli waris.
Selain itu ada pemasangan spanduk pelarangan ibadah pada Desember 2024 di area Vihara yang menimbulkan keresahan umat dan upaya mengganti nama vihara tanpa izin pendiri. “Kami menilai, rangkaian peristiwa tersebut berdampak pada kerukunan umat dan menimbulkan kegaduhan sosial maupun administratif,” tuturnya.
Itu itu, ia menyebut Pengurus Vihara dan umat meminta Bimas Buddha Maluku untuk segera mengeluarkan klarifikasi terbuka mengenai status legalitas Jauwerissa disertai dokumen pendukung.
“Langkah ini penting untuk menghindari kerancuan, mencegah penyalahgunaan nama organisasi, serta melindungi umat dari kerugian sosial,” tandasnya.
Jauwerissa: Tidak ada Relevansi
Sementara itu Ketua Walubi Maluku, Wilhelmus Jauwerissa memberikan tanggapan atas pernyataan sikap sejumlah pengurus dan umat Buddha tersebut.
“Berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan tidak memiliki relevansi dengan struktur organisasi Walubi maupun kepemilikan aset keagamaan, tegasnya ketika dikonfirmasi Siwalima, Minggu (16/11).
Menurutnya, keterangan pers yang digelar pengurus Vihara Swarna Giri Tirta dilakukan tanpa izin dari pemilik maupun pengurus sah vihara.
“Vihara itu bukan Budi Santoso punya. Mereka mengadakan konferensi pers disitu tanpa seizin Vihara dan tanpa seizin pemiliknya,” terangnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pihak Vihara membahas persoalan Buddha Center dalam konferensi tersebut.
“Masalah Buddha Center itu urusan perorangan, jadi kenapa tidak hadirkan orang yang bersangkutan? Apa relevansinya dengan komentar Budi Santoso?” tambahnya.
Ia juga menantang pihak pengurus vihara dan umat yang menolak penokohan dirinya untuk membuktikan legalitas mereka sendiri.
“Pertanyakan, umat mana yang mengakui atau menolak? Saya sudah diakui sejak lama, juga oleh pemerintah. Bukan sekadar retorika, tapi kerja nyata,” tegasnya.
Ia meminta pihak yang menolak dirinya untuk menunjukkan dokumen kepengurusan yang sah sebelum mengkritik.
“Budi Santoso tunjukkan dulu surat kepengurusannya. Kalau dia bisa buktikan dia punya Vihara, silakan. Kalau tidak ada, tidak perlu ditanggapi,” ujarnya.
Menanggapi polemik mengenai posisinya sebelum tahun 2000, Jauwerissa mengatakan bahwa hal tersebut tidak relevan. “Mereka mempersoalkan kapasitas saya sebelum tahun 2000. Itu urusan apa dengan mereka? Relevansi apa dengan pengurus vihara?” ujarnya.
Ia menyatakan Walubi Maluku berada dibawah koordinasi Walubi Pusat, sehingga jika ada pertanyaan mengenai legalitas, menurutnya hal tersebut harus ditujukan ke pusat. “Selama Walubi sejak 1997 masih diakui pemerintah, maka organisasi ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.(S-25)