SIWALIMA.id > Berita
Perseteruan Jauwerissa VS Budi Lee Kembali Memanas
Daerah | Rabu, 19 November 2025 pukul 13:31 WIT

AMBON, Siwalima.id - Perseteruan antara Ketua Per­wakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Maluku, Wilhelmus Jau­werissa dengan Ketua Vihara Swarna Giri Tirta, Budi Lee Santoso Cs kembali memanas.

Keduanya saling klaim berhak untuk memimpin seluruh umat Buddha Indonesia yang ada di Maluku.

Wilhelmus Jauwerissa menyebut Yayasan Swarna Giri Tirta yang dipimpin Budi Santoso tidak sah dan sudah dibubarkan.

Sebaliknya Budi Budi Santoso menyebut Jauwerissa bukanlah pandita dan tidak memiliki legalitas untuk melaksanakan ritual agama maupun menerbitkan dokumen perkawinan.

Jauwerissa yang dikonfirmasi Siwa­lima kembali menegaskan ke­pengurusan Yayasan SGT dibawa kepemimpinan Budi Lee Santoso telah dibubarkan.

“Pembubaran  melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Budi tidak memiliki hak untuk meng­atasnamakan yayasan karena sudah dimatikan oleh PTUN, ungkap Jauwerissa di Ambon, Selasa (18/11).

Ia mengklaim memiliki dokumen lengkap yang menunjukkan yayasan SGT tidak lagi berwenang mewakili diri sebagai lembaga yang sah.

Karena itu, ia menilai laporan maupun pernyataan-pernyataan yang ditujukan kepadanya, tidak memiliki implikasi hukum.

“Yayasan itu sudah mati dan mereka tidak berhak mengurusnya lagi. Apa yang disampaikan itu tidak mewakili umat Buddha,” tegasnya.

Terkait adanya pengecekan status Walubi di Direktorat Jenderal Bimas Buddha Kementerian Agama, ia menyatakan hal tersebut tidak relevan.

Diakui kalau secara struktural, Walubi tidak berada di bawah Bimas Buddha dan berdiri berdasarkan Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia.

“Secara vertikal, Walubi itu lang­sung terhubung dengan pusat hi­ngga ke daerah, bukan urusan Bimas Buddha,” tegasnya.

Tolak Wilhelmus Jauwerissa

Sebelum diberitakan pengurus vihara, yayasan, majelis agama Buddha, serta umat Buddha di Maluku menolak kehadiran Wilhelmus Jau­werissa sebagai tokoh agama Buddha.

Mereka menegaskan bahwa tinda­kan tersebut dinilai tidak memiliki dasar legalitas dan berpotensi me­nye­satkan umat.

Menurut surat resmi Majelis Bud­dhayana Indonesia (MBI), Wilhel­mus Jauwerissa bukanlah pandita dan tidak memiliki legalitas untuk melaksanakan ritual agama maupun menerbitkan dokumen perkawinan. Tindakan ini dinilai sebagai penya­lahgunaan wewenang dan bentuk penyesatan terhadap umat,” kata Ketua Vihara Swarna Giri Tirta, Budhi Lee Santoso dalam konferensi pers, di Ambon, Minggu (16/11).

Ia menyebut  selama lebih dari dua dekade (sekitar tahun 2000-2022, Jauwerissa tampil sebagai pandita dan menandatangani dokumen per­kawinan umat Buddha, termasuk menerbitkan surat perkawinan atas nama Sangha Agung Indonesia.

“Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan bentuk penyesatan terhadap umat,” terangnya.

Masalah lain yang disoroti yakni pengakuan Jauwerissa sebagai Ketua DPD Walubi Maluku sejak awal tahun 2000. Dimana dalam sidang sengketa tanah tempat berdirinya Buddha Center, menu­rutnya Jewersa menyatakan baru memiliki SK sebagai Ketua Walubi untuk periode 2022–2027.

Lanjutnya pada tahun 2017, Jau­werissa telah menandatangani doku­men hibah kendaraan dari Pemprov Maluku sebagai ketua ormas ter­sebut.

“Informasi yang diterima pengu­rus vihara menyebutkan legalitas organisasi yang dipimpin Jewerisa belum terdaftar di Kesbangpol maupun Kementerian Agama. Hal ini dinilai menimbulkan kebingungan publik,” katanya.

Sejumlah persoalan lain juga di­sampaikan, yakni dugaan mani­pulasi akta Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta dan pelaporan ke Polresta Ambon oleh pendiri yayasan, Hecky Tjowasi, pembangunan Buddha Center di atas lahan sengketa tanpa izin ahli waris.

Selain itu ada pemasangan span­duk pelarangan ibadah pada Desem­ber 2024 di area Vihara yang menim­bulkan keresahan umat dan upaya mengganti nama vihara tanpa izin pendiri. “Kami menilai, rangkaian peristiwa tersebut berdampak pada kerukunan umat dan menimbulkan kegaduhan sosial maupun administratif,” tutur­nya.

Itu itu, ia menyebut Pengurus Vihara dan umat meminta Bimas Buddha Maluku untuk segera me­ngeluarkan klarifikasi terbuka me­ngenai status legalitas Jauwerissa disertai dokumen pendukung.

“Langkah ini penting untuk menghindari kerancuan, mencegah penyalahgunaan nama organisasi, serta melindungi umat dari kerugian sosial,” tandasnya.

Jauwerissa: Tidak ada Relevansi

Sementara itu Ketua Walubi Ma­luku, Wilhelmus Jauwerissa membe­ri­kan tanggapan atas pernyataan sikap sejumlah pengurus dan umat Buddha tersebut.

“Berbagai tuduhan yang diarah­kan kepadanya tidak berdasar dan tidak memiliki relevansi dengan struktur organisasi Walubi maupun kepemilikan aset keagamaan, tegas­nya ketika dikonfirmasi Siwalima, Minggu (16/11).

Menurutnya, keterangan pers yang digelar pengurus Vihara Swarna Giri Tirta dilakukan tanpa izin dari pemilik maupun pengurus sah vihara.

 “Vihara itu bukan Budi Santoso punya. Mereka mengadakan konfe­rensi pers disitu tanpa seizin Vihara dan tanpa seizin pemiliknya,” te­rangnya.

Ia juga mempertanyakan alasan pihak Vihara membahas persoalan Buddha Center dalam konferensi tersebut.

“Masalah Buddha Center itu uru­san perorangan, jadi kenapa tidak hadirkan orang yang bersangkutan? Apa relevansinya dengan komentar Budi Santoso?” tambahnya.

Ia juga menantang pihak pengu­rus vihara dan umat yang menolak penokohan dirinya untuk mem­buktikan legalitas mereka sendiri.

 “Pertanyakan, umat mana yang mengakui atau menolak? Saya sudah diakui sejak lama, juga oleh pemerintah. Bukan sekadar retorika, tapi kerja nyata,” tegasnya.

Ia meminta pihak yang meno­lak dirinya untuk menunjukkan doku­men kepengurusan yang sah sebelum mengkritik.

“Budi Santoso tunjukkan dulu surat kepengurusannya. Kalau dia bisa buktikan dia punya Vihara, silakan. Kalau tidak ada, tidak perlu ditanggapi,” ujarnya.

Menanggapi polemik mengenai posisinya sebelum tahun 2000, Jauwerissa mengatakan bahwa hal tersebut tidak relevan. “Mereka mempersoalkan kapasitas saya sebelum tahun 2000. Itu urusan apa dengan mereka? Relevansi apa dengan pengurus vihara?” ujarnya.

Ia menyatakan Walubi Maluku berada dibawah koordinasi Walubi Pusat, sehingga jika ada pertanyaan mengenai legalitas, menurutnya hal tersebut harus ditujukan ke pusat. “Selama Walubi sejak 1997 masih diakui pemerintah, maka organisasi ini tetap berjalan sebagaimana mesti­nya,” katanya.(S-25)

BERITA TERKAIT