SIWALIMA.id > Berita
Polda Maluku Diuji, 26 Advokat Bela Buruh Pelabuhan
Online | Jumat, 7 November 2025 pukul 23:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sebanyak 26 advokat dari Yayasan LBH Maluku, resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk membela seorang Buruh Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bernama Andi Usia alias Andi.

Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Amb, yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta permintaan rehabilitasi dan ganti kerugian.

Substansi permohonan ini, menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi pemohon, terutama hak atas due process of law dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Termohon dalam perkara ini adalah Polda Maluku cq. Direktur Reserse Kriminal Umum.

Mewakili tim advokat, Johan Melky Darmapan menjelaskan, langkah hukum tersebut, bukan semata-mata bersifat prosedural, melainkan bagian dari perjuangan untuk memulihkan serta melindungi hak asasi seorang buruh yang berhadapan dengan kekuasaan institusional negara.

“Negara ini berdiri diatas hukum. Ketika ada praperadilan berjalan, tidak boleh ada tindakan hukum lanjutan yang mendahului putusan hakim. Itu perintah langsung dari Surat Edaran Jaksa Agung,” tegas Johan kepada Siwalima.id di Ambon, Jumat (7/11).

Johan menambahkan, pihaknya akan mengawal proses praperadilan ini hingga tuntas, sebab prinsip equality before the law harus benar-benar dirasakan oleh semua warga negara tanpa memandang status sosial.

“Kami tidak sedang melawan institusi, tapi menegakkan prinsip hukum. Kalau hukum bisa dilanggar terhadap seorang buruh, maka siapa pun dari kita bisa menjadi korban berikutnya,” tandas Johan.

Ia menilai, dalam konteks penegakan hukum, keadilan prosedural merupakan benteng terakhir melindungi rakyat kecil.

“Kita ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Praperadilan ini bukan sekadar perlawanan hukum, tapi panggilan moral untuk menegakkan keadilan di negeri sendiri,” ucap Johan. (S-26)

BERITA TERKAIT