AMBON, Siwalima.id - Aparat kepolisian Brimob Polda Maluku, Samapta Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil meredam dan membubarkan masa tawuran dua kelompok pemuda di seputaran Pertigaan Kampus Universitas Islam Negeri AM Sangadji-Jembatan Jodoh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Rabu dini hari, (26/11).
Aksi tawuran sempat terjadi sekitar pukul 00.45 WIT sampai pukul 03.30 WIT dan berujung hingga saling serang.
Kendati begitu gerak cepat aparat kepolisian membuat situasi kembali kondusif.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (26/12) membenarkan kejadian tersebut.
Kabid menegaskan aparat gabungan bergerak cepat melakukan pengamanan.
“Benar telah terjadi konsentrasi massa di kawasan Jembatan Jodoh. Personel Polresta Ambon, Samapta, dan Brimob bertindak cepat sehingga situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa,” ujarnya.
Menurut Rositah, tindakan aparat dilakukan secara terukur untuk mencegah benturan lanjutan antar dua kelompok pemuda tersebut.
“Langkah-langkah yang ditempuh aparat bertujuan menjaga keselamatan warga serta mencegah meluasnya potensi konflik,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi mulai memanas sejak pukul 00.45 WIT ketika terjadi aksi pelemparan dari kompleks Ayudes menuju arah Jembatan Jodoh. Situasi semakin rumit setelah lampu jalan dan penerangan rumah warga di sekitar lokasi padam.
Sejak pukul 23.11 WIT, personel Respon Time Polresta Ambon telah melakukan patroli pengamanan di sekitar STAIN, dilanjutkan ke Air Besar pada pukul 23.55 WIT dan Kebun Cengkeh pada pukul 00.30 WIT.
Merespons meningkatnya ketegangan, Bhabinkamtibmas bersama anggota Pospam dan Sat Intelkam mendatangi lokasi untuk menenangkan warga. Pada pukul 01.00 WIT, personel PRC Polresta tiba di pertigaan Jembatan Jodoh memperkuat pengamanan.
Situasi kembali melonjak pada pukul 02.00 WIT ketika kedua kelompok membunyikan tiang listrik sebagai tanda tantangan. Upaya kelompok massa untuk menerobos Jembatan Jodoh pukul 02.20 WIT berhasil digagalkan PRC melalui tembakan peringatan dan penggunaan gas air mata.
Wakapolresta Ambon bersama Kabaglog dan Kasat Intelkam tiba pada pukul 02.35 WIT untuk melakukan patroli dan koordinasi pengamanan. Pada pukul 04.00 WIT, satu regu Samapta Polda Maluku dan Sat Brimobda tiba memperkuat barisan dan mendorong massa untuk mundur.
Situasi akhirnya dapat dikendalikan pada pukul 04.30 WIT setelah massa membubarkan diri. Kendati demikian, satu pos ojek di lokasi terbakar.
Polda Maluku mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menahan diri dan tidak terpancing provokasi.
“Kami imbau para pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh warga untuk tidak terpancing isu yang dapat memecah persaudaraan, baik secara langsung maupun melalui pesan media sosial. Serahkan penanganannya kepada aparat,” tegas Kabid Humas.
Ia juga meminta dukungan tokoh adat, tokoh pemuda, dan keluarga dari kedua kelompok untuk ikut menenangkan situasi.
Pihaknya memastikan akan mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan dan mendalami dugaan keterlibatan pelaku yang memicu provokasi maupun aksi pembakaran.
Walikota Mengutuk
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengutuk tindakan para pelaku yang memicu hingga terjadinya bentrokan di Stain.
Menurut Walikota, bentrokan tersebut terjadi karena diduga ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu akibat dari penikaman yang terjadi terhadap Gozali Rumain.
“Kami mengutuk keras, tindakan-tindakan main hakim sendiri yang terus terjadi di Kota Ambon. Tidak pada tempatnya kita main hakim sendiri, “tegas Walikota usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Ambon, Rabu (26/11).
Walikota juga berulang kali menegaskan diberbagai forum untuk tidak membawa kelakuan yang sering dilakukan di daerah asal ke Kota Ambon, ketika datang tinggal di kota ini. Sebab menurutnya Kota ini sudah maju dan menjadi kota yang menghargai perbedaan dan kota yang menghargai hak asasi manusia dan kota untuk semua.
Selaku pemerintah, tambah Wattimena, mengutuk keras tindakan main hakim sendiri. Disamping itu, Pemerintah Kota Ambon memang tidak berwenang menangkap pelaku penikaman yang menjadi awal pemicu terjadinya bentrokan di Stain. Untuk itu, Pemerintah Kota menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kewenangannya.
“Sebagai pemerintah kami mengutuk keras tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Kota Ambon, “terangnya.
Menurut mantan sekretaris DPRD Maluku ini, mestinya pengaktifan siskamling harus dilakukan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal di Kota Ambon.
“Untuk itu saya sudah pernah sampaikan bahwa siskamling harus diaktifkan supaya paling tidak dapat meminimalisir terjadinya kriminal di Kota ini, “tandasnya. (S-10/S-25/S-29)