SIWALIMA.id > Berita
Polisi Ciduk Pelaku Persetubuhan Anak di Malra
Hukum | Jumat, 13 Maret 2026 pukul 14:09 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Satreksrim Polres Maluku Tenggara berhasil menciduk seorang pria berinisial P W alias R yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres, akhirnya PW alias R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yang terjadi di Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.

“Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemerik­saan saksi,” jelas Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (12/3).

Peristiwa memilukan ini menurut kapol­res, terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah ter­sa­ngka yang berada di Desa/Ohoi Rumadian. Berdasarkan hasil penyelidi­kan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan menga­jaknya datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.

Tak lama kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, ter­sangka masuk ke dalam kamar dan ber­bicara dengan korban. “Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersang­ka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” beber kapolres. 

Kapolres menuturkan, tersangka ini masih memiliki hubungan keluarga de­ngan korban, dimana tersangka meru­pakan paman dari korban. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor: 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tulis kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Untuk itu masyarakat di­ajak untuk berperan aktif dalam mela­por­kan setiap dugaan tindak pidana yang ter­jadi di lingkungan sekitar. “Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pidana, segera laporkan melalui Call Center 110, Bhabin­kamtibmas, Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), atau kantor polisi terdekat,” himbau kapolres.

Kapolres mengaku, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Penanganan cepat oleh Polres Malra menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pencegahan juga membu­tuhkan peran aktif masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar. Edukasi menge­nai perlindungan anak serta keberanian melaporkan tindak kekerasan menjadi faktor penting dalam memutus rantai keja­hatan seksual terhadap anak.(S-25)

BERITA TERKAIT