AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum Jack Wenno minta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tuntaskan kasus dugaan tindak pidana korpusi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pasalnya, sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti dokumen serta bukti pendukung lainya telah dikantongi sehingga penuntasan kasus ini mestinya segera dituntaskan.
Demikian dikungkapkan Praktisi Hukum senior itu kepada Siwalima di Ambon, Minggu (22/6).
“Apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku karena bekerja berbulan bulan untuk mengusut dugaan korupsi pembangnaunan jalan Danar-Tetoat,” ujarnya.
Dengan kerja keras itu, lanjut Wenno, sebagai praktisi hukum dan juga masyarakat Maluku berharap jangan hanya sebatas penyelidikan hingga penyidikan dan kasus terhenti, tetapi harapan besarnya adalah kasus ini segera dituntaskan.
Dia menaruh harapan besar, pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku menuntaskan kasus ini.
BPK Audit Proyek
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan membutuhkan waktu dua pekan untuk menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, tahun 2023.
Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp7,2 miliar itu kini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Untuk pemeriksaan, BPK masih berjalan. Dua minggu pemeriksaan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminulla saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (16/6).
Sebelumnya Kabid mengatakan, pada Rabu (11/6) tim audit Badan Pemeriksa Keuangan ke Maluku mengaudit dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, tahun anggaran 2023.
“Untuk Jalan Danar-Tetoat, hari ini tim BPK tiba di Maluku. Besok dimulai pemeriksaan BPK kepada pihak-pihak terkait,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminullah kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/6).
Kabid enggan mengungkapkan lebih jauh terkait penanganan kasus ini terutama terkait dengan apakah sudah katongi calon tersangka.
Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima penyidik telah mengantongi calon tersangka, identitasnya masih dirahasiakan. Penetapan resmi akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI diterima.
“Tersangka itu sudah ada, tapi tunggu hasil audit dari BPK. Hari ini, tim dari BPK baru tiba di Maluku,” ungkap sumber di Polda Maluku kepada Siwalima yang enggan namanya dikorankan
Kasus ini kini memasuki babak akhir, karena hasil audit BPK akan menjadi dasar hukum dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek dimaksud.
Banyak Terjerat
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus membangun koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait perhitungan kerugian negara proyek jalan Danar-Tetoat.
Pasalnya, setelah audit perhitungan kerugian negara itu dikantongi, penyidik segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Diduga banyak nama bakal terjerat dalam proyek jalan milik Dinas PUPR Maluku yang menguras anggaran Rp7,2 miliar ini.
Pasalnya, dalam proses penyidikan sejumlah pihak telah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR, Ismail Usehamu, Pejabat Pembuat Komitmen Muhijaty Tuanaya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana Pattirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Rudy W Tuhumury.
Selain itu, Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapangan Anderias Reskin dan Konsultan Pengawas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy, termasuk Kontraktor yang menggunakan bendera proyek CV Jusren Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (17/3) mengakui, pemeriksaan kasus jalan Danar-Tetoat ini masih berlanjut dan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah audit perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara pidananya, dan menentukan siapa tersangkanya. Prosesnya sedang mengarah ke sana,” ujarnya.
Dijelaskan, koordinasi dengan BPK telah dilakukan. Apabila hasil audit menemukan adanya kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi dianggap terpenuhi, sehingga gelar perkara pun segera dilakukan untuk menetapkan tersangka.
“Siapa tersangkanya? Mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya potensi korupsi tersebut,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu, Yanottama menambahkan, keputusan tersebut akan ditentukan dalam gelar perkara.
“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain menunggu hasil audit, lanjutnya, direncanakan pada Juni mendatang tim BPK RI akan memeriksa fisik Jalan Danar-Tetoat. “Untuk audit BPK, masih menunggu tim untuk turun ke lokasi proyek jalan. Kemungkinan bulan Juni,” ujarnya.(S-26)