SIWALIMA.id > Berita
Polisi Didorong Tuntaskan Kasus Jalan Danar-Tetoat
Hukum | Senin, 23 Juni 2025 pukul 22:56 WIT

AMBON, Siwalimanews – Praktisi Hukum Jack Wenno minta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk tun­taskan kasus dugaan tindak pidana korpusi proyek pem­bangunan Jalan Danar-Te­toat, Kabupaten Maluku Tenggara.

Pasalnya, sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti dokumen serta bukti pendu­kung lainya telah dikantongi sehingga penuntasan kasus ini mestinya segera ditun­taskan.

Demikian dikungkapkan Praktisi Hukum senior itu kepada Siwalima di Ambon, Minggu (22/6).

“Apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku karena bekerja berbulan bu­lan untuk mengusut dugaan korupsi pembangnaunan ja­lan Danar-Tetoat,” ujar­nya.

Dengan kerja keras itu, lanjut Wenno, sebagai prak­tisi hukum dan juga mas­yarakat Maluku berharap ja­ngan hanya sebatas penyeli­dikan hingga penyidikan dan kasus terhenti, tetapi harapan besarnya adalah kasus ini segera dituntaskan.

Dia menaruh harapan be­sar, pihak kepolisian dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku menuntaskan kasus ini.

BPK Audit Proyek

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan membutuhkan waktu dua pekan untuk menyelesaikan audit perhitu­ngan kerugian negara, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, tahun 2023.

Proyek dengan nilai kontrak men­capai Rp7,2 miliar itu kini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Untuk pemeriksaan, BPK masih berjalan. Dua minggu pemeriksaan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminulla saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (16/6).

Sebelumnya Kabid mengatakan, pada Rabu (11/6) tim audit Badan Pemeriksa Keuangan ke Maluku mengaudit dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat, tahun anggaran 2023.

“Untuk Jalan Danar-Tetoat, hari ini tim BPK tiba di Maluku. Besok dimulai pemeriksaan BPK kepada pihak-pihak terkait,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Aries Aminullah kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/6).

Kabid enggan mengungkapkan lebih jauh terkait penanganan ka­sus ini terutama terkait dengan apakah sudah katongi calon tersangka.

Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima penyidik telah mengantongi calon tersangka, identitasnya masih dirahasiakan. Penetapan resmi akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI diterima.

“Tersangka itu sudah ada, tapi tunggu hasil audit dari BPK. Hari ini, tim dari BPK baru tiba di Maluku,” ungkap sumber di Polda Maluku kepada Siwalima yang enggan nama­nya dikorankan

Kasus ini kini memasuki babak akhir, karena hasil audit BPK akan menjadi dasar hukum dalam me­netapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek dimaksud.

Banyak Terjerat

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus membangun koordi­nasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan terkait per­hitungan kerugian negara proyek jalan Danar-Tetoat.

Pasalnya, setelah audit perhitu­ngan kerugian negara itu dikantongi, penyidik segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Diduga banyak nama bakal terjerat dalam proyek jalan milik Dinas PUPR Maluku yang meng­uras anggaran Rp7,2 miliar ini.

Pasalnya, dalam proses pe­nyi­dikan sejumlah pihak telah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR, Ismail Usehamu, Pejabat Pembuat Komitmen Muhijaty Tuanaya yang juga adalah Kabid Bina Marga, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana Pattirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Rudy W Tuhumury.

Selain itu, Pembantu PPTK yang juga adalah Direksi Lapangan Anderias Reskin dan Konsultan Peng­awas dari PT Bhakti Persada KSO CV Paschal Konsultan atas nama Andarias A Tronanawowoy, termasuk Kontraktor yang meng­gunakan bendera proyek CV Jusren Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, Senin (17/3) mengakui, pemeriksaan kasus jalan Danar-Tetoat ini masih berlanjut dan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah audit perhitungan kerugian negara selesai dilakukan.

“Saat ini kami masih mengum­pulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara pidananya, dan menentukan siapa tersangkanya. Prosesnya sedang mengarah ke sana,” ujarnya.

Dijelaskan, koordinasi dengan BPK telah dilakukan. Apabila hasil audit menemukan adanya kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi dianggap terpenuhi, sehi­ngga gelar perkara pun segera dilakukan untuk menetapkan ter­sangka.

“Siapa tersangkanya? Mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya potensi korupsi tersebut,” tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku, Ismail Usemahu, Yanottama menambahkan, keputusan tersebut akan ditentukan dalam gelar perkara. 

“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Selain menunggu hasil audit, lanjutnya, direncanakan pada Juni mendatang tim BPK RI akan memeriksa fisik Jalan Danar-Tetoat. “Untuk audit BPK, masih menunggu tim untuk turun ke lokasi proyek jalan. Kemungkinan bulan Juni,” ujarnya.(S-26)

BERITA TERKAIT