AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon mulai melengkapi berkas perkara warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berinisial MT alias M pemilik 1 kilogram ganja.
Dari hasil tes urin yang dilakukan, tersangka dinyatakan positif menggunakan barang haram tersebut.
“Untuk tersangka dengan barang bukti 1 kg ganja, masih dalam proses melengkapi berkas. Tersangka sendiri sudah melakukan tes urine dengan hasil positif," jelas Kasat Narkoba Polresta Ambon, AKP Jufri Jawa yang dikonfirmasi redaksi Siwalimanews, Rabu (20/4).
Untuk kelengkapan berkas kata Jawa, penyidik juga telah mengirim sample barang bukti untuk pengujian.
“Barang buktinya masih dalam pengujian BPOM Ambon" ucap Kasat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau 114 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (S-10)