SIWALIMA.id > Berita
Polisi Naikan Status Kasus Penganiayaan Pegawai PDAM
Online | Rabu, 11 Juni 2025 pukul 02:42 WIT

AMBON, Siwalimanews – Pasca kalah dalam praperadilan serta diminta mencabut status dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pegawai PDAM Tirta Yapono Zulkarnain Tomiah, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kini telah membuka kembali kasus tersebut.

Bahkan pihak penyidik Sareskrim Polresta Ambon kini telah meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jadi kasusnya memang sudah dibuka kembali dan kini ada di tahap penyidikan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ryando Lubis kepada wartawan di Ambon, Selasa (10/6).

Terkait penetapan status tersangka, Kasat mengaku, pihaknya akan berhati-hati agar unsur dalam proses tersebut tidak cacat hukum, mengingat pihaknya punya catatan pahit lewat pra peradilan tersebut.

Untuk itu di tahap penyidikan ini, ada sejumlah pemeriksaan lanjutan yang perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Kita sementara melengkapi berkasnya, termasuk dengan pemeriksaan kembali saksi-saksi, perkembangannya akan kita sampaikan lagi," janji kasat.

Sebelumnya, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan akan membuka kembali penyelidikan kasus penganiayaan terhadap pegawai PDAM, Tirta Yapono Zulkarnain Tomiah.

Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dua tersangka, yang menyebabkan status tersangka mereka dicabut.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay kepada Siwalimanews, di Ambon, Senin (24/3) menegaskan, bahwa putusan praperadilan tidak menggugurkan pokok perkara. Polisi akan melakukan penyelidikan ulang dengan bukti baru dan prosedur yang diperbaiki.

“Sebelumnya penyidik mau layangkan panggilan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, namun di praperadilankan dan dalam putusan pranya itu pengadilan mengabulkan pra yang diajukan kedua tersangka sehingga status tersangka kini dicabut. Tapi saat ini untuk kasus tersebut, penyidik kembali melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti baru,” katanya.

Sementara itu, korban, Zulkarnain Tomiah, mengaku kecewa dengan kelalaian prosedural dalam penyidikan awal yang menyebabkan status tersangka RP dan WP dicabut.

Ia berharap Polresta Pulau Ambon segera menindaklanjuti putusan praperadilan dan kembali memproses kasusnya.(S-10)

BERITA TERKAIT