AMBON, Siwalima.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus menelusuri dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach.
Informasi yang diterima Siwalima di Polda Maluku, Senin (5/1) menyebutkan, hingga kini sudah enam orang saksi telah diperiksa dalam tahap penyelidikan.
Mereka diantaranya, Samuel Ulpupy, Rusli Marasabessy, Sekda MBD, Plt. Kadis PUPR MBD dan Kontraktor, Pilipus Y Tahalele serta staf keuangan, Samuel Ulpupy
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Sejak akhir 2025 lalu, penyidik intens melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Data yang diterima Siwalima menyebutkan, terdapat sejumlah paket proyek infrastruktur di Kabupaten MBD yang diduga telah didahului transaksi suap dan gratifikasi sebelum pekerjaan dimulai.
Dugaan transaksi itu disebut dilakukan melalui pihak-pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan bupati.
Beberapa paket proyek yang menjadi materi penyelidikan antara lain, pembangunan Jalan Sirtu Tihuleli dan TPU di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp 882,29 juta, pembangunan Jalan Lapen Dalam Desa Tomra di Letti senilai Rp 989,08 juta, serta peningkatan Jalan SP Batumiau–Luhuleli di Letti dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,97 miliar.
Ungkap Dugaan Suap
Salah satu saksi yang diperiksa pada 19 Desember 2025, adalah Philipus Y. Tahalele alias Ko Bun, Direktur CV Vivian Pratama.
Kuasa Hukum Ko Bun, Yustin Tuny saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Senin (5/1) mengatakan, Ko Bun diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan sirtu Desa Hila–Desa Solat, Kecamatan Romang, Kabupaten MBD.
Pemeriksaan dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Maluku menerbitkan surat undangan pada 8 Desember 2025 untuk meminta keterangan.
Awalnya dijadwalkan hadir pada 11 Desember 2025. Namun karena kendala, pemeriksaan baru terlaksana pada 19 Desember 2025.
“Klien kami telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Yustin.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2018–2020 di Kabupaten MBD. Selain keterangan lisan, Ko Bun juga menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Bukti-bukti tersebut antara lain tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp serta bukti transfer bank yang menunjukkan adanya permintaan dan pengiriman uang ke sejumlah rekening tertentu.
Yustin menyebutkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik, uang tersebut diduga diperuntukkan bagi Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.
Namun pengiriman dana tidak dilakukan langsung ke rekening pribadi bupati, melainkan melalui beberapa orang yang disebut sebagai orang dekat bupati.
“Penyerahan dana dilakukan secara bertahap melalui beberapa pihak dengan nominal yang bervariasi. Total nilai yang disampaikan klien kami kepada penyidik mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Yustin.
Dana tersebut, lanjut Yustin, diduga berkaitan dengan pekerjaan proyek jalan sirtu dari Desa Hila ke Desa Solat.
Seluruh bukti transfer dan tangkapan layar percakapan telah diserahkan kepada penyidik, sementara bukti tambahan akan disusulkan dalam waktu dekat.
Yustin menegaskan, pihaknya berharap Ditreskrimsus Polda Maluku dapat mendalami bukti-bukti tersebut secara menyeluruh guna mengungkap perkara ini hingga tuntas.
“Klien kami berkomitmen mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” harapnya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama yang dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya namun belum merespon.
Sementara sumber Siwalima di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, meski enggan menyebutkan jumlah saksi yang telah diperiksa, ia mengakui bahwa beberapa saksi telah diperiksa.
“Ada beberapa orang sudah kami mintai keterangan. Sementara kasusnya masih kami dalami,” ujarnya.
Dua Orang Diperiksa
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku kini tengah menggali data dan informasi terkait dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi, serta TPPU yang melibatkan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach.
Sumber Siwalima di Polda Maluku menyebutkan, panggilan kepada dua saksi kunci tersebut, telah dikirim pekan lalu.
Panggilannya sudah dikirim. Pekan ini kami sudah mengambil data dari keduanya “ujar sumber yang tak mau namanya ditulis.
Informasi yang diperoleh Siwalima, Selasa (14/10) menyebutkan pemanggilan diteken langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, ditujukan kepada dua saksi kunci yang dianggap sangat mengetahui proses gratifikasi dan pencucian uang yang menyeret nama bupati dua periode itu.
“Betul, perintah penyelidikan sudah ada,” ujar sumber yang minta namanya tak ditulis, Selasa (14/10) siang.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Lap-Info/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2025.
Atas dasar itu, Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi. “Pokoknya minggu ini keterangan keduanya sudah rampung,” imbuhnya.
Lebih lanjut sumber itu bilang, nan¬tinya saat bertemu penyidik, ke¬duanya diminta membawa serta print out rekening koran Bank masing-masing periode tahun 2020, beserta dokumen lain yang relevan dengan perkara yang tengah diselidiki. “Kita juga minta rekening koran keduanya yang ada di beberapa bank,” tambahnya.
Kendati demikian, sumber tadi belum merinci apa kasus yang menyeret nama Noach. “Sabar ya, nanti akan disampaikan ke rekan-rekan media,” ujar dia.
Dihubungi terpisah, Dirreskrimsus Kombes Piter Yanottama, membenarkan pemeriksaan dan agenda pemeriksaan dimaksud. (S-25)