SIWALIMA.id > Berita
Polres Tual Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Anak
Online | Kamis, 25 September 2025 pukul 23:58 WIT

AMBON, Siwalimanews – Polres Tual menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap korban KSR yang merupakan anak di bawah umur, yang terjadi di Pasar Masrum, Kota Tual, Rabu (24/8) lalu.

Penetapan tiga tersangka ini, maka jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.

Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk menyebutkan, tiga tersangka tambahan itu masing-masing berinisial AFK, MR, dan FO. Mereka ini diduga membantu pelaku utama WR, melarikan diri usai kejadian.

“Awalnya kasus ini hanya melibatkan satu tersangka. Namun hasil penyidikan mengungkapkan, bahwa ketiganya ikut terlibat dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari membantu pelarian, mengambil barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi persembunyian ke Desa Letman,” jelas kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (25/9).

Masih dalam rilis itu, Kasat Reskrim Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra menambahkan, dari tiga tersangka tersebut, satu diantaranya masih berusia dibawah umur. Sementara dua lainnya sudah dewasa dan akan menjalani proses hukum sesuai aturan pidana.

“Para tersangka ini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kami i juga menerapkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban adalah anak di bawah umur,” jelas kasat.

Selain keempat tersangka ini lanjut kasat, pihaknya juga masih memburu satu tersangka lainnya berinisial MO, yang kini sudah masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Wakil Walikota Tual, H Amir Rumra, menyoroti perlunya langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasalnya ia menilai, kegiatan pesta sering menjadi pemicu konflik dan tindak kriminal.

“Jika pesta menjadi pemicu utama tindakan kriminal, maka perlu ada regulasi tegas berupa perwali atau bahkan perda,” tandas Rumra.(S-25)

BERITA TERKAIT