MASOHI, Siwalima.id - Raja Negeri Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Munajib Salaputa bakal dilaporkan ke Kejati Maluku terkait kasus dugaan penggelapan pendapatan asli desa dari hasil kopra Pulau Tujuh.
Dana PAD senilai Rp 631 juta yang bersumber dari empat kali panen kopra sejak 2023 hingga 2025 namun tak pernah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Tokoh masyarakat Negeri Pasanea, Aujar Salaputa, didampingi kuasa hukumnya Ongky Hattu, menegaskan laporan resmi tengah disiapkan untuk dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, menyusul kebuntuan komunikasi dengan pemerintah negeri.
“Ini bukan soal administrasi yang terlambat. Ini uang negeri, ratusan juta rupiah, tapi selama empat kali panen tidak pernah ada laporan satu kali pun. Ini sudah masuk dugaan penggelapan,” tegas Aujar kepada wartawan, Kamis (5/2).
Menurut Aujar, sejak awal masyarakat hanya meminta transparansi pengelolaan PAD. Namun yang terjadi justru sikap tertutup dari raja. Padahal Forum Musyawarah ada, tetapi tidak pernah dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan keuangan.
“Kalau uang itu dikelola dengan benar, kenapa takut buka laporan ? Forum negeri ada, musyawarah ada, tapi raja memilih bungkam. Ini mencederai kepercayaan rakyat,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Ongky Hattu, menegaskan dugaan penyimpangan PAD tersebut juga bertentangan dengan hasil Musyawarah Negeri Pasanea tanggal 17 Oktober 2023.
Dalam kesepakatan itu disebutkan 70 persen hasil kopra untuk masyarakat pengelola dan 30 persen untuk PAD negeri.
“Kesepakatan resmi menyebutkan 30 persen masuk PAD negeri. Fakta hukumnya, PAD itu tidak pernah dipertanggungjawabkan. Ini pelanggaran serius, bukan sekadar kelalaian administratif,” tegas Hattu.
Ia mengaku kliennya telah berulang kali meminta klarifikasi secara persuasif, namun tak pernah mendapat jawaban. Sikap diam pemerintah negeri dinilai menunjukkan tidak adanya itikad baik.
“Raja tidak pernah memberi laporan, tidak pernah memberi penjelasan. Ini bukan lagi miskomunikasi, ini bentuk pengabaian tanggung jawab publik,” ujarnya.
Hattu juga membenarkan, pihaknya telah mengajukan permohonan pencegahan panen ke Polres Maluku Tengah sebagai langkah mitigasi agar kerugian negara dan masyarakat tidak terus bertambah.
“Pencegahan ini bukan untuk mempidanakan masyarakat, tapi untuk memaksa pemerintah negeri membuka pertanggungjawaban PAD,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan pelapor, rincian PAD hasil kopra Pulau Tujuh yang diduga tidak pernah dilaporkan antara lain, Tahun 2023, panen 60 ton dengan harga satuan Rp 6.500 total Rp390 juta. Jatah 30 persen untuk pemerintah negeri sebesar Rp 117 juta.
Tahun 2024 (Panen I), 84 ton dengan harga Rp 8.500 total Rp 714 juta. PAD negeri 30 persen sebesar Rp 214 juta.
Kemudian tahun 2024 (Panen II), Panen 44 ton dengan harga Rp 8.000, total Rp 352 juta. PAD negeri Rp 105.600.000.
Tahun 2025, panen 48 ton dengan harga Rp 13.500, total Rp 648 juta. PAD negeri Rp194.400.000.
Total PAD yang diperoleh Negeri Pasanea dari empat kali panen tersebut mencapai kurang lebih Rp631 juta. Namun hingga kini, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Raja Negeri kepada masyarakat. (S-17)