SIWALIMA.id > Berita
Raja Pasanea Bakal Dilaporkan ke Kejati
Hukum | Senin, 9 Februari 2026 pukul 13:20 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Raja Negeri Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Munajib Salaputa bakal dilaporkan ke Kejati Maluku terkait kasus dugaan penggelapan pendapatan asli desa dari hasil kopra Pulau Tujuh. 

Dana PAD senilai Rp 631 juta yang bersumber dari empat kali panen kopra sejak 2023 hingga 2025 namun tak pernah dipertanggung­jawabkan kepada masyarakat.

Tokoh masyarakat Negeri Pasa­nea, Aujar Salaputa, didampingi kuasa hukumnya Ongky Hattu, menegaskan laporan resmi tengah disiapkan untuk dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, menyu­sul kebuntuan komunikasi dengan pemerintah negeri.

“Ini bukan soal administrasi yang terlambat. Ini uang negeri, ratusan juta rupiah, tapi selama empat kali panen tidak pernah ada laporan satu kali pun. Ini sudah masuk dugaan penggelapan,” tegas Aujar kepada wartawan, Kamis (5/2). 

Menurut Aujar, sejak awal mas­yarakat hanya meminta transparansi pengelolaan PAD. Namun yang ter­jadi justru sikap tertutup dari raja. Pa­dahal Forum Musyawarah ada, te­tapi tidak pernah dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan keuangan.

“Kalau uang itu dikelola dengan benar, kenapa takut buka laporan ? Forum negeri ada, musyawarah ada, tapi raja memilih bungkam. Ini mencederai kepercayaan rakyat,” ujarnya.

Kuasa hukum pelapor, Ongky Hattu, menegaskan dugaan penyim­pa­­ngan PAD tersebut juga berten­tan­gan dengan hasil Musyawarah Negeri Pasanea tanggal 17 Oktober 2023. 

Dalam kesepakatan itu disebutkan 70 persen hasil kopra untuk mas­yarakat pengelola dan 30 persen untuk PAD negeri.

“Kesepakatan resmi menyebutkan 30 persen masuk PAD negeri. Fakta hukumnya, PAD itu tidak pernah dipertanggungjawabkan. Ini pelang­garan serius, bukan sekadar kelalai­an administratif,” tegas Hattu.

Ia mengaku kliennya telah ber­ulang kali meminta klarifikasi secara persuasif, namun tak pernah men­dapat jawaban. Sikap diam peme­rintah negeri dinilai menunjukkan tidak adanya itikad baik.

“Raja tidak pernah memberi lapo­ran, tidak pernah memberi penje­lasan. Ini bukan lagi miskomunikasi, ini bentuk pengabaian tanggung jawab publik,” ujarnya.

Hattu juga membenarkan, pihak­nya telah mengajukan permohonan pencegahan panen ke Polres M­a­luku Tengah sebagai langkah mitigasi agar kerugian negara dan masyarakat tidak terus bertambah.

“Pencegahan ini bukan untuk mempidanakan mas­yarakat, tapi untuk memaksa pemerintah negeri membuka pertanggungjawaban PAD,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data yang disam­pai­kan pelapor, rincian PAD hasil kopra Pulau Tujuh yang diduga tidak pernah dilaporkan an­tara lain, Tahun 2023, panen 60 ton dengan harga satuan Rp 6.500 total Rp390 juta. Jatah 30 persen untuk pemerintah negeri sebesar Rp 117 juta.

Tahun 2024 (Panen I),  84 ton dengan harga Rp 8.500 total Rp 714 juta. PAD negeri 30 persen sebesar Rp 214 juta.

Kemudian tahun 2024 (Panen II), Panen 44 ton dengan harga Rp 8.000, total Rp 352 juta. PAD negeri Rp 105.600.000.

Tahun 2025, panen 48 ton dengan harga Rp 13.500, total Rp 648 juta. PAD negeri Rp194.400.000.

Total PAD yang diperoleh Negeri Pasanea dari empat kali panen tersebut mencapai kurang lebih Rp631 juta. Namun hingga kini, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Raja Negeri kepada masyarakat. (S-17)

 

BERITA TERKAIT