SIWALIMA.id > Berita
Ramai-Ramai Kades Kembalikan Duit DD
Daerah | Kamis, 15 Januari 2026 pukul 13:48 WIT

BULA, Siwalima.id - Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur M Ikhsan Keliwooy memastikan terjadi penyalahgunaan dana desa di tiga tahun terakhir.

Dari 19 laporan masyarakat yang diterima tim Aparat Pengawas Intern Pemerintah, 10 desa telah mengembalikan Dana Desa (DD) yang diduga disalahgunakan.

 “Dari jumlah itu empat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DD yang sementara ditangani aparat Polres SBT dan kejaksaan negeri,” terangnya kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (14/1).

Dari 19 kasus dugaan penyalahgunaan DD juga, dua sudah ada penetapan tersangka di bulan Januari yaitu Desa Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur dan Nama Andan Kecamatan Teluk Waru.

“Jadi itu ada juga pengaduan masyarakat dari tahun 2023 hingga 2025 sekitar 19 kasus berkaitan dengan pengelolaan DD,” ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk pelimpahan dari kejaksaan ke inspektorat daerah sedikitnya 13 kasus, dari kepolisian 4 kasus.

“Jadi dari sekian ini, sekitar 10 Desa masih ada dalam proses pengembalian dana,” jelasnya. 

Sementara, masih dalam proses sidang Desa Ainena dan Negeri Kota Siri.

Orang nomor satu di Inspektorat SBT menyebutkan, ada juga masih ada dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.

“Pada prinsipnya kami di Inspektorat selalu menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan ke kejaksaan maupun kepolisian, karena sesuai MoU. Jadi setelah pengaduan dari masyarakat ke penegak hukum dan itu akan dikembalikan ke Inspektorat untuk menghitung kerugian negara maupun pemeriksaan khusus,” terangnya.

Dijelaskan, bila ada pengaduan masyarakat, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. Ketika ditemukan akan disampaikan ke aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.

Olehnya sangat diharapkan kepada kepala Desa atau pejabat kepala desa dalam menjalankan kegiatan harus sesuai dalam rancangan anggaran belanja dan bekerja sesuai aturan. “Jadi kita berharap kedepan kades kerja sesuai dengan apa yang memang sudah tertera dalam RAB,” tegasnya.

Keterbatasan Anggaran

Sementara itu terkait dengan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah, Inspektorat Seram Bagian Barat belum bisa melakukan evaluasi.

“BOS untuk tahun ini kita tidak laksanakan karena keterbatasan anggaran,” kata Kepala Inspek­torat SBT, M. Ikhsan Keliwooy kepada Siwalima, Rabu. (14/1)

Dengan keterbatasan anggaran, pihaknya focus menyelesaikan masalah penyalahgunaan dana desa berdasarkan laporan masyarakat. “Kita masih fokus pada anggaran dana desa regular di kecamatan dan termasuk pemeriksaan khususnya. Apabila ada pengaduan masyarakat termasuk kegiatan rutin lainnya,” ungkapnya.

Untuk pengaduan masyarakat soal penyalahgunaan BOS, ia menyebut dari tahun 2025 sampai sekarang belum ada.(S-27)

BERITA TERKAIT