AMBON, Siwalima.id - Sejumlah pedagang di Pasar Batu Merah, Kota Ambon mengaku dipalak biaya renovasi lapak hingga puluhan juta oleh Pemerintah Negeri Batu Merah.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan, di Ambon, Senin (5/1) mengaku, biaya renovasi tersebut dibebankan langsung kepada pedagang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 6,5 juta hingga Rp 47,5 juta per lapak.
Dia juga mengungkapkan, total dana yang ditarik dari ratusan pedagang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
“Renovasi lapak yang dilakukan pada Mei dan Agustus 2025 itu bersifat semi permanen, yakni hanya mengganti rangka kayu, dinding tripleks, dan atap seng lama dengan material baru,”ujar pedagang.
Dia juga mengatakan, pungutan tersebut dilakukan disertai ancaman. Pedagang yang menolak membayar biaya renovasi disebut akan diusir dan digantikan dengan pedagang lain.
“Kalau tidak bayar, kami diancam akan dikeluarkan dari lapak. Padahal setiap bulan kami sudah rutin membayar iuran ke pemerintah negeri, Rp 100-500 ribu sesuai ukuran lapak,” ujar pedagang.
Ia menjelaskan, sebelumnya kebijakan renovasi lapak tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Saniri Negeri. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari beberapa anggota Saniri, program renovasi lapak tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Negeri Batu Merah Tahun Anggaran 2025.
Padahal, pungutan pasar merupakan pendapatan resmi negeri yang diatur dalam Peraturan Negeri Batu Merah Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pendapatan Asli Negeri yang Bersumber dari Pasar dan Pungutan Negeri.
Dalam peraturan tersebut, iuran lapak yang dibayarkan pedagang setiap bulan seharusnya digunakan untuk operasional pasar, termasuk rehabilitasi lapak dan kios.
“Anehnya, biaya renovasi justru dibebankan lagi ke kami. Kami bahkan sempat meminta agar renovasi dilakukan sendiri oleh pedagang, tapi ditolak. Akhirnya, dengan berat hati kami bayar, bahkan ada yang sampai berutang ke bank,” kata dia.
Menurut data pedagang, sedikitnya 225 lapak telah direnovasi. Dengan besaran pungutan yang dikenakan, potensi kerugian finansial pedagang akibat dugaan pungli ini diperkirakan melebihi Rp 2 miliar.
Pedagang menilai biaya renovasi tersebut tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan.
“Yang diganti hanya beberapa tiang kayu, tripleks, dan seng. Tapi biayanya sangat besar,” ujarnya.
Para pedagang berharap Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, juga DPRD Kota Ambon selaku wakil rakyat, dapat menyikapi persoalan ini.
Mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan, jika terbukti terjadi pungutan liar, uang pedagang dikembalikan.
“Kami berharap ada keadilan. Setelah puluhan juta kami bayar untuk renovasi, kami masih tetap diwajibkan membayar iuran bulanan sampai sekarang,” pungkasnya.
Kesepakatan Bersama
Pemerintah Negeri Batu Merah mengklaim jika kebijakan revitalisasi lapak di Pasar Batu Merah merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah negeri dan para pedagang, bukan keputusan sepihak maupun tindakan pemaksaan.
Sekretaris Negeri Batu Merah, M. Arilis Risaholet, menjelaskan revitalisasi dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Kota Ambon terkait penertiban Pasar MArdeka dan Pasar Mardika. Namun, Pasar Batu Merah mendapat perlakuan khusus karena hingga kini belum memiliki gedung pasar permanen.
“Pasar Batu Merah sudah ada sejak tahun 1970-an dan menjadi sumber penghidupan banyak pedagang karena itu kami meminta pengecualian kebijakan agar petaannya dikembalikan ke pemerintah negeri,” kata Arilis di ruang kerjnya, Kantor Negeri Batu Merah, Ambon, Senin (5/1).
Menurut dia, kondisi pasar yang semrawut, macet, dan terkesan kumuh mendorong pemerintah negeri mengambil langkah penataan tanpa pembongkaran total seperti yang terjadi di Pasar Mardika. Pemerintah kota kemudian memberikan dukungan terbatas agar pasar ditata ulang melalui revitalisasi lapak.
Arilis menegaskan, sebelum revitalisasi dilakukan, pemerintah negeri telah menggelar dua kali rapat bersama seluruh pedagang. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa revitalisasi dilakukan secara gotong royong karena tidak menggunakan anggaran pemerintah negeri.
“Besaran kontribusi disepakati bersama pedagang, bukan ditentukan sepihak. Nilainya Rp10 juta per pedagang, disesuaikan dengan luas lapak. Jika ada yang membayar lebih, itu karena memiliki lebih dari satu lapak,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya intimidasi atau ancaman kepada pedagang. Menurutnya, pemerintah negeri justru memberikan kelonggaran pembayaran, termasuk cicilan dan pengurangan bagi pedagang yang tidak mampu.
“Tidak ada pemaksaan. Sampai sekarang pun masih ada pedagang yang belum melunasi, dan kami hanya mengingatkan sesuai kesepakatan,” kata Arilis.
Terkait pemberitaan yang menyebut adanya ancaman, Arilis meminta agar pihak yang merasa terancam menyampaikan secara jelas siapa pelakunya. Ia menegaskan aktivitas pasar tetap berjalan normal dan pedagang berjualan seperti biasa.
Saat ini, lapak-lapak yang direvitalisasi telah selesai dibangun dan kembali digunakan. Pemerintah negeri dan pedagang, kata Arilis, memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan keberadaan Pasar Batu Merah hingga terwujud pembangunan pasar permanen yang telah direncanakan.
“Kami bersama pedagang memperjuangkan agar Pasar Batu Merah tetap eksis sampai pasar permanen benar-benar dibangun,” ujarnya. (S-25)