SIWALIMA.id > Berita
Rute Kapal Perintis Diubah, DPRD Bereaksi Keras
Daerah | Rabu, 21 Januari 2026 pukul 14:09 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kementerian Perhubungan mengubah sejumlah trayek kapal perintis yang melayari Kabupaten Maluku Barat Daya tanpa koordinasi, membuat DPRD geram.

Perubahan trayek sejumlah kapal perintis dilakukan pemerintah pusat setelah keluarnya SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang penetapan jaringan trayek penyelenggaraan pelayaran perintis tahun anggaran 2026.

“Ada dua trayek yang mengalami perubahan, yakni R-73 dan R-86, yang dilayani kapal Sabuk Nusantara 87 dan Sabuk Nusantara 104,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo kepada wartawan usai rapat dengan Dishub Maluku, PT Pelni (Persero) Ambon, KSOP Kelas I Ambon, serta perwakilan DPRD MBD di ruang rapat DPRD. Selasa (20/1).

Dalam rapat tersebut menu­rut­nya terdapat sejumlah perubahan signifikan pada trayek yang selama ini melayani wilayah MBD.

Bahkan untuk trayek R-86 peru­-bahannya hampir total, semen­tara di R-73 ada pelabuhan yang dihilangkan dari lintasan.

“Pengurangan dan pergeseran trayek tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi logistik, hingga aktivitas ekonomi lokal,” kesalnya.

Wilayah kepulauan seperti Maluku, kapal perintis merupakan urat nadi transportasi. Perubahan tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan dinilai tidak berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Olehnya, komisi III mendorong DPRD MBD segera berkoordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten untuk menyampaikan keberatan secara resmi kepada Dinas Perhubungan Maluku sebagai dasar pengusulan revisi ke pemerintah pusat.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan meminta gubernur untuk mengusulkan pengembalian trayek R-73 dan R-86 agar kembali seperti pola layanan tahun 2025, sesuai aspirasi masyarakat,” janjinya.

Sebagai bentuk keseriusan, komisi III dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk bertemu dengan Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi daerah dan meminta evaluasi serta peninjauan ulang kebijakan trayek kapal perintis tahun 2026.

“Sebagai wakil rakyat, kami tidak ingin kebijakan ini justru memutus akses masyarakat kepulauan. Perubahan trayek harus dievaluasi agar pelayanan transportasi laut tetap adil dan berkelanjutan,” tegas.

Komisi III DPRD Maluku berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kondisi geografis Maluku yang bergan­tung pada transportasi laut.

“Kami menilai perubahan tersebut berpotensi merugikan masyarakat kepulauan, khususnya di MBD sehingga DPRD memutuskan turun tangan langsung,” tegasnya.(S-26)

BERITA TERKAIT