AMBON, Siwalima.id - Aksi premanisme kembali terjadi di tempat hiburan malam tepatnya di Karaoke Blitz di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada pekan kemarin.
Security karaoke berinisial WL yang juga berlamat di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen ini, beraksi bak preman, alhasil seorang pengunjung nyaris patah rahang.
Informasi yang dihimpun Siwalima.id dari sumber terpercaya di karaoke tersebut menyebutkan, pengunjung berinisial IBS pada pekan lalu bersama teman-temannya sedang asyik berjoged, tiba-tiba sang pengunjung itu kaget handphonenya tidak ada.
Ia kemudian melaporkannya ke pihak security untuk minta dibukakannya CCTV, namun laporan tersebut berujung penganiayaan. Sang Security ini bukannya melindungi pengunjung sesuai tupoksinya, sebagai penjaga keamanan karaoke, ia malah melakukan penganiayaan.
Sumber Siwalima.id di karaoke tersebut mengaku, security ini sudah mabuk berat juga, saat menerima laporan itu dan langsung menganiaya korban dan korban langsung terkapar tak sadarkan diri.
“Melihat kondisi korban seperti ini, teman-temannya lalu menyelamatkan korban,” ungkap sumber tersebut.
Mirisnya saat korban melaporkan tindakan pelaku yang sudah menganiayanya, pemilik karaoke ini tak menggubrisnya, bahkan ia sengaja membiarkannya seolah-olah tidak ada penganiayaan.
Para karyawan di karaoke ini tak merasa heran, seba pemilik karaoke berinisial Y ini juga, selama ini melindungi pelaku WL, karena peringai yang bersangkutan mampu melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga mengedarkan baram haram ke karaoke itu.
Keesekoan harinya, korban dilarikan ke rumah sakit Siloam dan berdasarkan hasil pemeriksaan, rahang korban alami keretakan, bahkan saat ini korban mengalami mual-mual dan tidak bisa makan, sebab luka dalam yang dialaminya cukup serius.
Informasi lain yang juga dihimpun, karaoke ini juga diduga juga sebagai tempat beredarnya narkoba, sehingga sudah seharusnya karaoke ini ditutup pemerintah, sebab kerap kali meresahkan masyarakat setempat.
Sementara itu, usai mengetahui hasil pemeriksaan medis, korban dan keluarganya melaporkaan kasus ini ke Polsek Sirimau. Namun diduga kasus ini bakal didiamkan. Pasalnya, setiap kali ada kejadian penganiayaan yang terjadi di karaoke ini dan berujung laporan polisi, tak satupun ditindaklanjuti institusi tersebut.
Korban tak Bisa Berpuasa
Untuk diketahui, korban sampai saat ini masih mengalami kesakitan dan tidak bisa berpuasa, akibat penganiayaan yang dilakukan WL yang adalah security Blitz Karaoke.
Melihat kondisi korban, keluarga korban minta Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, untuk menindaklanjuti kasus ini, karena terkesan ada upaya pihak kepolsian mengaburkan laporan korban.
Proses Hukum Tetap Jalan
Terpisah, Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay saat dikonfirmasi Siwalima.id memastikan, penanganan perkara tersebut yang tengah ditangani jajarannya (Polsek Sirimau) berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Bahkan, kasus tersebut dipastikan akan segera digelar untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Terkait perkara tersebut, tetap berjalan sesuai prosedur, tidak ada intervensi, sebab prosesnya masih berjalan. Saat ini mau dilaksanakan gelar dari lidik ke sidik. Saya laksanakan sesuai prosedural, nanti kami infokan perkembangan lanjut,”ujarnya.
Sementara terkait adanya permainan oknum-oknum anggota di Polsek Sirimau, Ipda Jane menegaskan, informasi tersebut tidaklah benar adanya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya perkembangan penanganan perkara, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polsek Sirimau/Polresta P Ambon dan Pp Lease/Polda Maluku, tanggal 17 Februari 2026.
Selain itu, sejumlah langkah telah dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Sirimau, antara lain membuat pengantar visum dengan Nomor B/VER/43/II/RES.1.6/2026/SPKT tertanggal 17 Februari 2026, serta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/32/II/RES.1.6/2026/Unit Reskrim dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas.Lidik/32.a/II/RES.1.6/2026/Unit Reskrim pada tanggal yang sama.
"Penyidik juga telah menyusun rencana penyelidikan dan melakukan pemeriksaan awal dalam bentuk Berita Acara Wawancara terhadap pelapor berinisial MFR pada, Selasa (17/2), serta terhadap korban berinisial IBS pada, Rabu (18/2),” ujar Ipda Jane.
Selanjutnya, pemeriksaan dalam bentuk BAW terhadap terduga pelaku WL, dilakukan pada Kamis (19/2). Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak RS Siloam untuk pengambilan hasil Visum et Repertum pada, Sabtu (28/2).
Bahkan pada hari yang sama, penyidik mengundang salah satu saksi berisinial N (nama panggilan) untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAW. Namun, saksi tersebut tidak memenuhi undangan pemeriksaan.
“Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik yakni kembali mengirim surat undangan klarifikasi kepada saksi berinisial N untuk dimintai keterangannya,” jelas Ipda Jane.
Selain itu tambah Ipda Jane, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Polisi juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor atau korban sebagai bentuk transparansi penanganan perkara,” janji Ipda Jane,
Ipda Jane menegaskan, seluruh proses yang dilakukan Polsek Sirimau dalam menangani kasus penganiayaan ini, telah dilakukan sesuai prosedur.(S-25)