SIWALIMA.id > Berita
Selangkah Lagi Kasus Dugaan Korupsi Bansos 9,7 M Tuntas
Headline , Hukum | Senin, 22 Juni 2026 pukul 15:15 WIT

AMBON, Siwalima.id - Tinggal selangkah lagi kasus dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp9,7 miliar tuntas dengan penetapan tersangka.

Pasalnya, tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sementara melaku­kan pemeriksaan ratusan penerima bansos pada sejumlah kecamatan di kabupaten berjulukan Pamahanu­nusa itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan untuk me­nggali bukti-bukti untuk memperkuat audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos Kabupaten Maluku Tengah.

Ardy menjelaskan, tim auditor bakal mengklarifikasi sejumlah penerima bantuan di Kecamatan Leihitu, sebelumnya di Kecamatan Salahutu dengan memeriksa 29 penerima bantuan dari 59 orang yang telag dipanggil.

“Selanjutnya tim auditor masih melakukan klarifikasi BAP terhadap penerima bantuan sosial di Keca­matan Leihitu, “ kata Ardy kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Sabtu (20/6).

Dijelaskan, agenda klarifikasi terhadap penerima bansos di Leihitu direncanakan berlangsung dalam pekan ini. “Agendanya pekan depan. Se­mua penerima bansos akan dipanggil dan untuk lokasinya nanti tim auditor yang tentukan,” ujarnya.

Nantinya, setelah melakukan kla­rifikasi terhadap penerima bansos di kecamatan Leihitu, maka auditor akan beralih lokasi lain yakni di Pulau Haruku, Saparua dan Banda. Sehi­ngga ia berharap proses klarifikasi tersebut bisa berjalan lancar.

“Nanti masih ada di Haruku kemudian Saparua dan Banda juga. Klarifikasi berdasarkan BAP yang ada sehingga semuanya harus diklarifikasi yang tujuannya yaitu untuk mempertegas data yang telah diserahkan penyidik, “tambah juru bicara Kejati Maluku itu.

Segera Tuntas

Sementara itu informasi dari sumber di kejaksaan menyebutkan, selangkah lagi kasus bansos akan tuntas.

Awalnya terdapat 393 kelompok penerima hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Maluku Tengah. Namun dalam pelaksanaannya jum­lah penerima membengkak menjadi 557 kelompok.

Perubahan jumlah penerima ter­sebut kemudian menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lantaran ratusan kelompok penerima belum menyampaikan la­poran pertanggungjawaban peng­gu­naan dana yang telah diterima.

Tak hanya itu, dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam proses realisasi bantuan diduga terjadi praktik cashback dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah.

Sumber Siwalima juga meng­ungkapkan, adanya perubahan Surat Keputusan (SK) penerima bantuan hingga tiga kali. Perubahan tersebut diduga dilakukan setelah terjadinya penambahan jumlah kelompok penerima dari usulan awal yang berasal dari pokir DPRD.

“Perubahan data penerima itu kabarnya menyebabkan SK harus direvisi hingga tiga kali,” ungkap sumber yang enggan namanya dikorankan kepada Siwalima di Masohi, Minggu (21/6).

Sejauh ini, penyidik telah meme­riksa ratusan kelompok penerima bantuan. Bahkan tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, yakni Dinas Koperasi dan UKM serta Badan Pendapatan Daerah.

Sumber Siwalima di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mengung­kap­kan, proses klarifikasi terhadap kelompok penerima masih terus berlangsung di sejumlah kecamatan.

“Klarifikasi masih terus berjalan. Tim masih bekerja dan turun lang­sung ke kecamatan untuk meminta keterangan dari kelompok penerima. Karena itu kami berharap pihak-pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” kata sumber.

Menurutnya, metode pemeriksaan lapangan atau on the spot dilakukan untuk mempercepat proses penyidi­kan sekaligus memastikan penggu­naan bantuan yang telah disalurkan.

Terkait kemungkinan adanya tersangka dari kelompok penerima bantuan, sumber tersebut tidak me­nampiknya. Namun ia menegaskan seluruh keputusan akan ditentukan melalui gelar perkara setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung.

“Itu bisa saja terjadi. Yang pasti penyidik bekerja secara profesional. Siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka harus berdasar­kan alasan hukum yang kuat serta memenuhi seluruh unsur dan pro­sedur yang berlaku. Jika nantinya mengarah ke kelompok penerima, tentu mereka juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Periksa Penerima 

Tim auditor Kejaksaan Tinggi Ma­luku intens memeriksa saksi-saksi guna keperluan perhitungan ke­rugian negara, dalam kasus duga­an korupsi bantuan sosial pada Di­nas Koperasi dan UKM Kabupaten Ma­luku Tengah tahun anggaran 2023.

Setelah melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi terhadap penerima bantuan sosial di desa-desa yang berada di ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, kini tim auditor beralih ke Kecamatan Salahutu. 

Sedikitnya ada 55 penerima ban­sos yang dipanggil untuk diperiksa di Kecamatan tersebut dan 29 saksi yang hadir menjalani pemeriksaan.

“Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Bansos Malteng, hari ini (kemarin-red) tim auditor memanggil 55 saksi penerima ban­sos di Kecamatan Salahutu. Klari­fikasi berlangsung di Kantor Keca­matan Salahutu di Negeri Tulehu,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Kejati Maluku, Kamis (18/6).

Ardy menyebutkan, dari 55 saksi yang dipanggil, 29 saksi hadir untuk diperiksa oleh tim auditor. Para saksi yang hadir merupakan penerima bansos dari masyarakat di Tulehu, Suli dan Waai.

“Penerima bansos dari masya­rakat Tulehu, Suli dan Waai. Yang hadir memenuhi panggilan 29 orang dari 55 yang dipanggil, “sebutnya.

Juru bicara Kejati Maluku ini menjelaskan, para saksi yang diperiksa itu sebelumnya telah dipe­riksa oleh penyidik dan ketera­ngannya ada di dalam BAP. Sehingga proses klarifikasi tersebut merupakan rangkaian atau bagian dari tahapan audit kerugian negara yang sedang dilakukan oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus bansos Malteng.

Ardy menambahkan, proses klarifikasi terhadap para penerima bansos masih terus dilakukan berda­sarkan BAP yang ada. Sehingga para tim auditor tentu akan mela­kukan klarifikasi terhadap penerima bansos di Kecamatan Saparua, Haruku dan juga di Banda.(S-29)

BERITA TERKAIT