SIWALIMA.id > Berita
Tamaela: Sejumlah Ranperda 2025 Belum Selesai Dibahas
Daerah | Kamis, 12 Maret 2026 pukul 14:28 WIT

AMBON, Siwalima.id - Sejumlah ranperda usulan eksekutif tahun 2025 belum selesai dibahas di DPRD Kota Ambon.

Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan DPRD tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD

Kemudian ada ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Ranperda tentang Pelestarian Kearifan Lokal.

Sedangkan ranperda yang diusulkan tahun 2026 yakni Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja serta Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost (inisiatif DPRD).

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela menjelaskan proses pembentukan sejumlah ranperda tahun 2026 telah berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

 “Proses pembentukan perda tahun 2026 sudah berjalan dan saat ini memasuki tahapan sesuai mekanisme," jelas Tamaela kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, Ranperda yang direncanakan untuk dibahas pada masa sidang II tahun 2026 yakni ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja dan Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost.

Selain itu terdapat pula ranperda RT/RW yang belum tuntas dibahas pada tahun sebelumnya.

DPRD juga mengusulkan ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan DPRD tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD, serta perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Selain itu, ranperda tentang Pelestarian Kearifan Lokal juga direncanakan akan diajukan melalui mekanisme akumulasi terbuka.

Beberapa ranperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku dan selanjutnya akan dikonsultasikan kembali ke Dirjen Produk Hukum Daerah, Kemendagri sebelum masuk tahap pembahasan di DPRD.

“Diperkirakan pada masa sidang II nanti sekitar empat hingga lima ranperda akan menjadi fokus pembahasan intensif,” kataya.

Ia berharap fungsi legislasi DPRD dapat berjalan maksimal, baik untuk perda inisiatif maupun usulan eksekutif, guna mendukung pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kota Ambon.(S-10)

BERITA TERKAIT