AMBON, Siwalima.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, menetapkan 25 tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Gakkum ESDM dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menemukan dua alat bukti tindak pidana pertambangan illegal yang terjadi di Gunung Botak.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan panjang, yang kemudian ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan, tim Gakkum bersama Bareskrim Polri telah menemukan sedikitnya dua alat bukti tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi di Gunung Botak,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) Jeffri Huwae dalam konfrensi pers kepada sejumlah wartawan yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Kamis (25/6) dihadiri Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Maluk, Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali le, Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar.
Menurut Jeffry, gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi, dokumen yang telah dianalisa serta petunjuk.
“Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” kata Jeffri
Jeffry menyebutkan, total ada 25 tersangka yang telah ditetapkan. Dari 25 tersangka, 11 diantaranya telah dideportasi sehingga masuk dalam DPO. Sementara 12 lainnya terdiri dari, 11 pria dan 1 wanita yang telah ditahan di Rutan Klas IIA Ambon pada Senin 23 Juni.
Sedangkan 2 tersangka lain, lanjut Jeffry adalah Warga Negara Indonesia dan merupakan bagian dari PT Harmoni Alam Manise (HAM). Mereka diantaranya HRD perusahaan berinisial CL yang saat ini telah diamankan di Bareskrim Mabes Polri dan Operator lapangan PT HAM berinisial K.
Jeffry bilang, dari 12 orang yang telah ditahan maupun 11 orang yang telah dinyatakan DPO merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
“Karena keberadaan 11 orang ini tidak ada saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO. Para tersangka yang ditahan di Rutan maupun yang telah dideportasi merupakan Warna Negara China,” tegas Jeffri.
Mengenai identitas para tersangka yang merupakan WNA, Jeffry enggan membebernya. Alasannya dirinya tidak ingin salah mengucapkan nama maupun inisial para tersangka WNA tersebut.
Walau telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.
“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai disini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat Maluku bahwa, proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa penyelidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” ujarnya.
Jeffri juga menyoroti panjangnya persoalan tambang ilegal di Gunung Botak yang telah berlangsung sejak 2011 namun tak kunjung terselesaikan.
“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.
Menurut Jeffri, kondisi keamanan yang mulai terkendali justru memunculkan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang sedang dilakukan pemerintah.
PT HAM Dibidik
Lebih jauh Jeffry menegaskan jika proses penegakan hukum dalam kasus pertambangan ilegal di Gunung Botak, Dirjen Gakum juga berfokus pada keberadaan PT HAM di Gunung Botak.
“PT Ham merupakan objek bagian dari penyidikan. Kemudian orang-orang di PT HAM juga merupakan subjek dari proses penyidikan,“ tegas Jeffry.
Sebab dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, Dirjen Gakkum tidak menemukan adanya surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi kepada perusahaan tersebut.
“Pemerintah Provinsi tidak pernah mengeluarkan ijzn apapun terkait keberadaan maupun operasional dari PT HAM di Gunung Botak. Untuk itu, proses ini masih berjalan dan tidak berhenti sampai disini,” tegasnya.
Pangdam Harap
Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto berharap, keberhasilan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, menjadi momentum untuk mengubah kawasan tersebut menjadi wilayah pertambangan yang legal, tertata, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.
Harapan itu disampaikan Pangdam saat menghadiri konferensi pers penetapan 25 tersangka kasus pertambangan emas ilegal Gunung Botak yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6).
Menurut Pangdam, operasi penegakan hukum yang dilakukan pemerintah bersama aparat penegak hukum bukan semata-mata untuk menindak pelaku pelanggaran, tetapi juga menjadi langkah awal dalam menata aktivitas pertambangan, agar berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Ke depan kita berharap kegiatan masyarakat dapat dialihkan dari aktivitas ilegal menuju sektor pertambangan yang legal dan terregulasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat dan daerah,” ujar Pangdam.
Pangdam menegaskan keberhasilan penindakan di Gunung Botak merupakan hasil sinergitas yang kuat antara pemerintah pusat, Forkopimda Maluku, aparat keamanan, serta masyarakat yang turut memberikan informasi kepada petugas.
Pangdam mengapresiasi kerja sama Ditjen Gakkum ESDM, Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, media massa, dan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung proses penegakan hukum hingga berjalan aman dan lancar.
Menurut Pangdam, penataan Gunung Botak harus menjadi proyek percontohan bagi wilayah lain dalam mengelola sumber daya alam secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya yang selama ini kerap ditemukan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam, serta menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat Maluku,” tegas Pangdam.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut, Pangdam berharap Gunung Botak tidak lagi dikenal sebagai kawasan pertambangan tanpa izin, melainkan dapat berkembang menjadi kawasan pertambangan yang legal, tertib dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.(S-29/S-10)