SIWALIMA.id > Berita
Temukan Bukti Tambang Ilegal Gunung Botak, 25 Jadi Tersangka
Headline , Hukum | Jumat, 26 Juni 2026 pukul 16:05 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, menetapkan 25 tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Penetapan tersangka ini dila­kukan setelah pihak Gakkum ESDM dan Bareskrim Polri melakukan penye­lidi­kan dan pe­nyi­di­kan dan menemukan dua alat bukti tindak pidana per­tambangan illegal yang terjadi di Gunung Botak.

“Setelah melakukan serang­kaian penyelidikan panjang, yang kemudian ditindaklanjuti hingga ke tahap penyidikan, tim Gakkum ber­sama Bareskrim Polri telah mene­mukan sedikitnya dua alat bukti tindak pidana pertambangan ilegal yang terjadi di Gunung Botak,” jelas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) Jeffri Huwae dalam konfrensi pers kepada sejumlah war­tawan yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Kamis (25/6) dihadiri Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Maluk, Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekre­taris Daerah Maluku Sadali le, Wa­kajati Maluku Datuk Rosihan Anwar. 

Menurut Jeffry, gelar perkara dila­kukan terhadap seluruh saksi, dokumen yang telah dianalisa serta petunjuk. 

“Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa, seluruh dokumen yang telah diana­lisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian per­kara,” kata Jeffri 

Jeffry menyebutkan, total ada 25 tersangka yang telah ditetapkan. Dari 25 tersangka, 11 diantaranya telah dideportasi sehingga masuk dalam DPO. Sementara 12 lainnya terdiri dari, 11 pria dan 1 wanita yang telah ditahan di Rutan Klas IIA Ambon pada Senin  23 Juni.

Sedangkan 2 tersangka lain, lanjut Jeffry adalah Warga Negara Indonesia dan merupakan bagian dari PT Harmoni Alam Manise (HAM). Mereka diantaranya HRD perusa­haan berinisial CL yang saat ini telah diamankan di Bareskrim Mabes Polri dan Operator lapangan PT HAM berinisial K.

Jeffry bilang, dari 12 orang yang te­lah ditahan maupun 11 orang yang telah dinyatakan DPO merupa­kan war­ga negara asing (WNA) asal China.

“Karena keberadaan 11 orang ini tidak ada saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka te­lah diterbitkan DPO. Para tersangka yang ditahan di Rutan maupun yang telah dideportasi merupakan Warna Negara China,” tegas Jeffri.

Mengenai identitas para tersang­ka yang merupakan WNA, Jeffry enggan membebernya. Alasannya dirinya tidak ingin salah mengucap­kan nama maupun inisial para tersangka WNA tersebut.

Walau telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri memastikan proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai disini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan infor­masi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian kepada mas­yarakat Maluku bahwa, proses hu­kum berjalan secara independen tan­pa intervensi dari pihak manapun.

“Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa penyelidikan yang kami la­kukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” ujarnya.

Jeffri juga menyoroti panjangnya persoalan tambang ilegal di Gunung Botak yang telah berlangsung sejak 2011 namun tak kunjung tersele­saikan.

“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.

Menurut Jeffri, kondisi keamanan yang mulai terkendali justru me­munculkan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang sedang dilakukan pemerintah.

PT HAM Dibidik

Lebih jauh Jeffry menegaskan jika proses penegakan hukum dalam kasus pertambangan ilegal di Gu­nung Botak, Dirjen Gakum juga berfokus pada keberadaan PT HAM di Gunung Botak. 

“PT Ham merupakan objek bagian dari penyidikan. Kemudian orang-orang di PT HAM juga merupakan subjek dari proses penyidikan,“ tegas Jeffry.

Sebab dari serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan, Dirjen Gakkum tidak menemukan adanya surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi kepada perusahaan tersebut.

“Pemerintah Provinsi tidak pernah mengeluarkan ijzn apapun terkait keberadaan maupun operasional dari PT HAM di Gunung Botak. Untuk itu, proses ini masih berjalan dan tidak berhenti sampai disini,” tegasnya.

Pangdam Harap 

Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto berharap, keberhasilan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, menjadi momentum untuk meng­ubah kawasan tersebut menjadi wilayah pertambangan yang legal, tertata, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.

Harapan itu disampaikan Pang­dam saat menghadiri konferensi pers penetapan 25 tersangka kasus per­tam­bangan emas ilegal Gunung Botak yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6).

Menurut Pangdam, operasi pene­gakan hukum yang dilakukan peme­rintah bersama aparat penegak hu­kum bukan semata-mata untuk me­nindak pelaku pelanggaran, tetapi juga menjadi langkah awal dalam menata aktivitas pertambangan, agar berjalan sesuai aturan dan mem­berikan dampak positif bagi masyarakat.

“Ke depan kita berharap kegiatan masyarakat dapat dialihkan dari aktivitas ilegal menuju sektor per­tam­bangan yang legal dan terre­gulasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat dan daerah,” ujar Pangdam.

Pangdam menegaskan keber­hasilan penindakan di Gunung Bo­tak merupakan hasil sinergitas yang kuat antara pemerintah pusat, For­kopimda Maluku, aparat keamanan, serta masyarakat yang turut mem­berikan informasi kepada petugas.

Pangdam mengapresiasi kerja sama Ditjen Gakkum ESDM, Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, media massa, dan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung proses penegakan hukum hingga berjalan aman dan lancar.

Menurut Pangdam, penataan Gunung Botak harus menjadi proyek percontohan bagi wilayah lain dalam mengelola sumber daya alam secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya yang selama ini kerap ditemukan dalam aktivitas pertambangan ilegal.

“Tujuan utama dari seluruh upaya ini adalah menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam, serta menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat Maluku,” tegas Pangdam.

Dengan keberhasilan pengung­kapan kasus tambang ilegal terse­but, Pangdam berharap Gunung Botak tidak lagi dikenal sebagai kawasan pertambangan tanpa izin, melainkan dapat berkembang men­jadi kawasan pertambangan yang legal, tertib dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.(S-29/S-10)

BERITA TERKAIT