SIWALIMA.id > Berita
Terbukti Cabul, Tete Mony Dihukum 5 Tahun Penjara
Online | Selasa, 10 Februari 2026 pukul 22:18 WIT

AMBON, Siwalima.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Manaf Mony alias Tete Mony dengan hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pencabulan. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Orpha Marthina didamping dua hakim anggota lainnya, Selasa (10/2). 

Sidang dengan agenda putusan tersebut, tidak dihadiri terdakwa, lantaran sedang menjalani perawatan karena sakit. Meski demikian, majelis hakim sebelum membacakan putusannya menanyakan kepada pihak penasehat hukum terdakwa maupun JPU apakah ada keberatan apabila putusan dibacakan tanpa adanya kehadiran terdakwa. 

Pertanyaan majelis hakim itu kemudian dijawab JPU maupun penasehat hukum terdakwa dengan tidak keberatan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa, Manaf Mony terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ucap Hakim Orpha Martihina saat membacakan putusan.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 60 hari serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Putusan majelis hakim ini, sesuai dengan tuntutan JPU, Siti Aryani yang sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 7 hari sebelum terdakwa dan kuasa hukumnya menempuh upaya hukum banding.(S-29)

BERITA TERKAIT