AMBON, Siwalima.id - Frederika Schipper ASN pada Kejaksaan Negeri Aru, yang saat ini terjerat dalam kasus penipuan dan penggelapan, resmi dipecat dari institusi Korps Adhyaksa.
Pemecatan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kejaksaan Agung, yang diserahkan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin kepada yang berangkutan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (23/4).
Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin menjelaskan, alasan PTDH terhadap Pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Aru ini, karena yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 110 hari secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
“FS ini dalam jabatan sebagai penjaga tahanan pada Kejari Aru, berdasarkan laporan hasil inspeksi kasus oleh pejabat pengawasan fungsional, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS yaitu tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi,” jelas Bobby kepada Siwalima, usai penyerahan SK PTDH tersebut.
Bobby menegaskan, dengan disampaikannya SK PTDH tersebut, maka yang bersangkutan memiliki kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada pasal 4 sampai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor: 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN.
Serahkan ke Polda
Bobby juga mengaku, Kajati Maluku Rudy Irmawan telah memerintahkan kepada Bidang Pidana Umum dan Intelijen, untuk menyerahkan FS kepada penyidik Polda Maluku, sebab FS secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.
“Dengan PTDH dan penyerahan FS ke Penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap profesional, transparansi dan tegas terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik institusi, namun juga merugikan masyarakat,” tegas Bobby.
Resmi Ditahan
Polda Maluku resmi menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penerimaan CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Tersangka Fredrika Schipper, ASN Kejati Maluku kini ditahan di Rutan Polda Maluku, setelah melalui rangkaian proses hukum.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, penahanan dilakukan pada, Kamis (23/4) sekitar pukul 18.45 WIT oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum, dimana seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Kombes Rositah dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Kamis (23/4).
Menurut Kombes Rositah, penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.(S-29/S-25)