SIWALIMA.id > Berita
Terkait Lahan GB, Dewan Minta Warga Utamakan Kepentingan Maluku
Parlamentaria DPRD Maluku , Suplemen | Rabu, 24 September 2025 pukul 22:54 WIT

KOMISI I DPRD Provinsi Maluku meminta pemilik lahan di kawasan Tambang Gunung Botak (GB), Kabupaten Buru, agar mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah, ketimbang hanya mementingkan kepentingan keluarga.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemilik lahan, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku di ruang Komisi I, Senin (22/9).

Menurut Solichin, dalam RDP terungkap bahwa keluarga Wael mengklaim memiliki lahan sekitar 300 hektare di kawasan Gunung Botak.

Namun, status kepemilikan itu masih mendapat intervensi dari keluarga lain.

“Tadi keluarga Wael mengaku miliki sekitar 300 hektare lahan di tambang Gunung Botak. Namun itu juga masih ada intervensi keluarga lain. Tetapi saya sudah sampaikan untuk mengutamakan kepentingan kita (Maluku),” tegas Solichin.

Ia menambahkan, sebagian dokumen kepemilikan lahan sudah diproses dan diakui oleh BPN maupun Pemerintah Provinsi Maluku. Bahkan, keluarga Wael mengklaim tanah tersebut telah dimiliki sejak tahun 1946 dan kini tengah dalam proses pengurusan sertifikat.

“Proses keabsahan kepemilikan ini sudah berjalan di BPN dan Biro Hukum. Kami juga sudah melakukan kroscek langsung. Karena itu, Komisi I mendorong agar ada kepastian hukum terkait lahan di Gunung Botak, sebab ini menyangkut kepentingan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Solichin menekan­kan, dalam proses penertiban dan legalisasi di Gunung Botak, ahli waris harus dilibatkan secara penuh. Ia juga mendorong koperasi yang beroperasi di sana agar membuka diri menerima ahli waris, sehingga proses pengelolaan tambang rakyat dapat berjalan baik dan transparan.

Komisi I, kata dia, dalam waktu dekat juga akan melakukan kunjungan lapangan (on the spot) ke lokasi tambang untuk memastikan langsung posisi tanah dan kepemilikan di sana.

“Keluarga Yeni Wael sudah menyampaikan klaimnya. Sebagai wakil rakyat, tentu kami akan memfasilitasi. Tetapi yang terpenting, status legal kepemilikan harus sesuai prosedur. Semua pihak, baik BPN maupun Biro Hukum, sudah duduk bersama untuk membicarakan hal ini. Intinya, ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Buru dan Maluku secara keseluruhan,” tutup Solichin. (S-26)

BERITA TERKAIT