SIWALIMA.id > Berita
Ungkap Dugaan Korupsi Dana Bansos Malteng, Banyak Pihak Terjerat
Headline , Hukum | Senin, 9 Maret 2026 pukul 15:21 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus intens menggali bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM.

Proyek bantuan tahun 2023  senilai 9,7 miliar itu diduga bermasalah. Tercatat sudah ratusan saksi dipe­riksa baik dari kecamatan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Peme­rintah Kabupaten Malteng, peneri­ma manfaat hingga Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3).

Pengeledahan dilakukan berda­sarkan Surat Perintah Penggele­da­han Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Peng­ge­ledahan dari Pengadilan Negeri Ma­sohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.

Informasi yang diperoleh Siwalima di kejaksaan, tim saat ini sementara melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen bantuan sosial yang telah disita.

Disisi lain banyak pihak diduga terjerat dalam kasus yang merugikan negara miliar rupiah ini.

Menurut sumber di Masohi, saat ini tim sudah mengantongi calon tersangka, dan diduga banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Namun kapan pengumuman pe­netapan tersangka akan disampai­kan, itu yang belum diketahui.

Sumber yang enggan namanya dikorankan ini menyebutkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik telah mengarah pada se­jumlah pihak yang diduga bertang­gung jawab dalam perkara tersebut. Meski demikian, siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha War­ta, yang dikonfirmasi Siwalima, ma­sih enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait perkembangan penyidikan.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

“Belum kita masih pendalaman dulu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (8/3).

Ditanya terkait agenda penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan evaluasi dokumen yang disita dalam penggeledahan maupun rencana pemeriksaan saksi lanjutan, Yudha memilih tidak memberikan penje­lasan.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana Bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah yang disalurkan melalui pokok pikiran anggota DPRD periode 2019–2024, disebut-sebut semakin kompleks.

Informasi yang berkembang menyebutkan terdapat perubahan hingga tiga kali surat keputusan sebelum dana sebesar Rp9,7 miliar tersebut dicairkan.

Selain itu, dari total anggaran Rp9,7 miliar yang dialokasikan, dana yang diketahui tersalurkan kepada kelompok penerima hanya sekitar Rp7,2 miliar.

Sementara sisanya diduga disalur­kan kepada kelompok yang tidak berasal dari usulan anggota DPRD.

Perbedaan nilai tersebut menim­bulkan tanda tanya di tengah mas­yarakat. Pasalnya, terdapat selisih sekitar Rp1,6 miliar yang belum diketahui secara pasti kepada ke­lompok mana dana tersebut disalur­kan, serta atas dasar persetujuan atau perintah siapa.

Sumber ini berharap Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dapat be­kerja secara objektif dan transparan untuk mengungkap secara tuntas aliran dana Bansos tersebut, ter­masuk pihak-pihak yang bertang­gung jawab dalam perkara ini, karena diduga banyak yang terjerat.

Sahubawa Irit Bicara

Seperti diketahui, Sekretaris dae­rah Maluku Tengah, Rakib Sahu­bawa memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bansos pada Dinas Koperasi dan UKM kabupaten tertua di Maluku Tahun 2023, senilai 9,7 miliar.

Rakib tiba di Kantor Kejari Mal­teng, Kamis (5/3), sekitar pukul 09.45 WIT dengan menggunakan mobil Dinas Sekda merk Pajero Sport de­ngan Nomor Polisi DE 8 B dan lang­sung memasuki ruang tunggu Kan­tor Kejari Malteng sebelum menja­lani pemeriksaan yang rencananya dimulai pada pukul 10.45 WIT.

Pemeriksaan terhadap Sekda dila­kukan sehari setelah tim penyidik Kejari Malteng menggeledah dua instansi strategis di lingkup peme­rintah kabupaten bergelar Pama-hanu-Nusa, yakni Kantor Badan Pe­rencanaan Penelitian dan Pengem­bangan Pembangunan Daerah (Bap­lit­bangda) serta Kantor Dinas Ko­perasi dan UKM, Rabu (4/3) kemarin.

Rakib menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dibawah pimpinan Kasi Pidsus Sriwatti Paulus, didampingi Kasi Pidum Fitria Tuahuns mulai pukul 10.40 WIT hingga pukul 18.00 WIT.

Usai menjalani pemeriksaan, Rakib terlihat irit bicara. kepada wartawan, ia mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Saya tetap kooperatif dan men­dukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rakib singkat sambil mempercepat langkahnya untuk naik ke mobil.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Malteng Yudha Warta menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sekda Rakib Sahubawa memang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

“Iya, pemeriksaan tadi berlang­sung mulai sekitar pukul 10.40 WIT. Hasilnya nanti akan kita evaluasi dulu. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil kembali atau tidak, kita lihat dari hasil pemeriksaan hari ini,” ucap Yudha.

Ia berharap, seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan. Untuk itu, ia berharap, seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan.

Penyidik masih akan memanggil kembali sejumlah kelompok pene­rima bantuan yang sebelumnya telah diundang, namun belum sempat hadir memberikan keterangan.

Saat ditanya apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus terse­but, Yudha menegaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan hal itu kepada publik.

Selain memeriksa Sekda Malteng, penyidik juga memanggil sejumlah pihak dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Pem­bangunan Daerah (Baplitbangda) serta Dinas Koperasi dan UKM.

Namun, mereka ini tidak bisa dikatakan diperiksa sebagai saksi, melainkan dimintai konfirmasi terkait dokumen yang sebelumnya disita pe­nyidik dalam proses penggele-dahan, sekaligus menandatangani berita acara yang telah disiapkan penyidik.

Ribuan Dokumen Disita 

Kantor Badan Penelitian dan Pe­ng­embangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, dige­ledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3).

Pengeledahan dilakukan berda­sarkan Surat Perintah Penggele­dahan Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggele­dahan dari Pengadilan Ne­geri Masohi Nomor 1/Pid.B.Ge­ledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri, Herbert Pesta Hutapea didampingi Kasi Intel Yudha Warta dan Kasi Pidsus Sri­watti Paulus memimpin langsung penggelahan tersebut, yang dimulai dari pukul 10,00 WIT berakhir pukul 16.00 WIT.

Pengeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar.

Pantauan Siwalima, tim penyidik Kejari Malteng melakukan pengele­dahan pertama di Kantor Baplit­bangda pada pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 13.20 WIT, selanjut­nya dilanjutkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Malteng pukul 13.25 WIT.

Dari hasil penggeledahan terse­but, tim penyidik berhasil meng­amankan sejumlah dokumen pen­ting, masing-masing 18 bundel doku­men terkait perencanaan penyalu­ran bansos, serta 1.076 dokumen yang ber­kaitan dengan pelaksanaan pe­nya­­luran bansos Tahun Anggaran 2023.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan satu unit alat elek­tronik yang diduga berkaitan de­ngan perkara.

Seluruh dokumen dan barang yang diamankan tersebut selanjut­nya akan diajukan permohonan pe­nyitaan ke Pengadilan Negeri Masohi.

Kepala Kejaksaan Negeri, Herbert Pesta Hutapea kepada wartawan usai pengeledahan tersebut meng­ung­kapkan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, akuntabel dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejari menghimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar tidak melakukan upaya merin­tangi proses penyidikan, termasuk menghilangkan atau merusak alat bukti maupun melakukan upaya melobi penyelesaian perkara.

“Penyidikan akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(S-17)

BERITA TERKAIT