MASOHI, Siwalima.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus intens menggali bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM.
Proyek bantuan tahun 2023 senilai 9,7 miliar itu diduga bermasalah. Tercatat sudah ratusan saksi diperiksa baik dari kecamatan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malteng, penerima manfaat hingga Sekretaris daerah, Rakib Sahubawa.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dan menyita ribuan dokumen dari Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3).
Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Informasi yang diperoleh Siwalima di kejaksaan, tim saat ini sementara melakukan evaluasi terhadap dokumen-dokumen bantuan sosial yang telah disita.
Disisi lain banyak pihak diduga terjerat dalam kasus yang merugikan negara miliar rupiah ini.
Menurut sumber di Masohi, saat ini tim sudah mengantongi calon tersangka, dan diduga banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Namun kapan pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan, itu yang belum diketahui.
Sumber yang enggan namanya dikorankan ini menyebutkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik telah mengarah pada sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Meski demikian, siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dipastikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta, yang dikonfirmasi Siwalima, masih enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait perkembangan penyidikan.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan dan penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Belum kita masih pendalaman dulu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Minggu (8/3).
Ditanya terkait agenda penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan evaluasi dokumen yang disita dalam penggeledahan maupun rencana pemeriksaan saksi lanjutan, Yudha memilih tidak memberikan penjelasan.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana Bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah yang disalurkan melalui pokok pikiran anggota DPRD periode 2019–2024, disebut-sebut semakin kompleks.
Informasi yang berkembang menyebutkan terdapat perubahan hingga tiga kali surat keputusan sebelum dana sebesar Rp9,7 miliar tersebut dicairkan.
Selain itu, dari total anggaran Rp9,7 miliar yang dialokasikan, dana yang diketahui tersalurkan kepada kelompok penerima hanya sekitar Rp7,2 miliar.
Sementara sisanya diduga disalurkan kepada kelompok yang tidak berasal dari usulan anggota DPRD.
Perbedaan nilai tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, terdapat selisih sekitar Rp1,6 miliar yang belum diketahui secara pasti kepada kelompok mana dana tersebut disalurkan, serta atas dasar persetujuan atau perintah siapa.
Sumber ini berharap Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dapat bekerja secara objektif dan transparan untuk mengungkap secara tuntas aliran dana Bansos tersebut, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini, karena diduga banyak yang terjerat.
Sahubawa Irit Bicara
Seperti diketahui, Sekretaris daerah Maluku Tengah, Rakib Sahubawa memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bansos pada Dinas Koperasi dan UKM kabupaten tertua di Maluku Tahun 2023, senilai 9,7 miliar.
Rakib tiba di Kantor Kejari Malteng, Kamis (5/3), sekitar pukul 09.45 WIT dengan menggunakan mobil Dinas Sekda merk Pajero Sport dengan Nomor Polisi DE 8 B dan langsung memasuki ruang tunggu Kantor Kejari Malteng sebelum menjalani pemeriksaan yang rencananya dimulai pada pukul 10.45 WIT.
Pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan sehari setelah tim penyidik Kejari Malteng menggeledah dua instansi strategis di lingkup pemerintah kabupaten bergelar Pama-hanu-Nusa, yakni Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi dan UKM, Rabu (4/3) kemarin.
Rakib menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dibawah pimpinan Kasi Pidsus Sriwatti Paulus, didampingi Kasi Pidum Fitria Tuahuns mulai pukul 10.40 WIT hingga pukul 18.00 WIT.
Usai menjalani pemeriksaan, Rakib terlihat irit bicara. kepada wartawan, ia mengaku tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Saya tetap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Rakib singkat sambil mempercepat langkahnya untuk naik ke mobil.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Malteng Yudha Warta menjelaskan, pemeriksaan terhadap Sekda Rakib Sahubawa memang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
“Iya, pemeriksaan tadi berlangsung mulai sekitar pukul 10.40 WIT. Hasilnya nanti akan kita evaluasi dulu. Apakah yang bersangkutan akan dipanggil kembali atau tidak, kita lihat dari hasil pemeriksaan hari ini,” ucap Yudha.
Ia berharap, seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan. Untuk itu, ia berharap, seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan.
Penyidik masih akan memanggil kembali sejumlah kelompok penerima bantuan yang sebelumnya telah diundang, namun belum sempat hadir memberikan keterangan.
Saat ditanya apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus tersebut, Yudha menegaskan, pihaknya belum bisa menyampaikan hal itu kepada publik.
Selain memeriksa Sekda Malteng, penyidik juga memanggil sejumlah pihak dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (Baplitbangda) serta Dinas Koperasi dan UKM.
Namun, mereka ini tidak bisa dikatakan diperiksa sebagai saksi, melainkan dimintai konfirmasi terkait dokumen yang sebelumnya disita penyidik dalam proses penggele-dahan, sekaligus menandatangani berita acara yang telah disiapkan penyidik.
Ribuan Dokumen Disita
Kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Maluku Tengah, digeledah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Rabu (4/3).
Pengeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPRINT-45/A.1.11/Fd.1/01/2026 serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Masohi Nomor 1/Pid.B.Geledah/2026/PN Msh tertanggal 27 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri, Herbert Pesta Hutapea didampingi Kasi Intel Yudha Warta dan Kasi Pidsus Sriwatti Paulus memimpin langsung penggelahan tersebut, yang dimulai dari pukul 10,00 WIT berakhir pukul 16.00 WIT.
Pengeledahan ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di Dinas Koperasi dan UKM tahun 2023 senilai Rp9,7 miliar.
Pantauan Siwalima, tim penyidik Kejari Malteng melakukan pengeledahan pertama di Kantor Baplitbangda pada pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 13.20 WIT, selanjutnya dilanjutkan ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Malteng pukul 13.25 WIT.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, masing-masing 18 bundel dokumen terkait perencanaan penyaluran bansos, serta 1.076 dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran bansos Tahun Anggaran 2023.
Tak hanya itu, tim penyidik juga mengamankan satu unit alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh dokumen dan barang yang diamankan tersebut selanjutnya akan diajukan permohonan penyitaan ke Pengadilan Negeri Masohi.
Kepala Kejaksaan Negeri, Herbert Pesta Hutapea kepada wartawan usai pengeledahan tersebut mengungkapkan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, akuntabel dan berintegritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari menghimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini agar tidak melakukan upaya merintangi proses penyidikan, termasuk menghilangkan atau merusak alat bukti maupun melakukan upaya melobi penyelesaian perkara.
“Penyidikan akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(S-17)