SIWALIMA.id > Berita
Ungkap Tersangka, Jaksa Periksa Nasabah BRI
Hukum | Rabu, 8 April 2026 pukul 12:07 WIT

AMBON, Siwalima.id - Guna mengungkap dalang di­balik kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Batu Merah, Penyidik Kejati Maluku menggali keterangan dari nasabah. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengatakan,  kini pe­nyidik tengah menyasar peme­riksaan terhadap para nasabah Bank Rakyat Indonesia untuk di­periksa. Sehingga penyidik telah menggali keterangan dari salah satu nasabah di BRI Unit Batu Merah. 

“Hari ini ada pemeriksaan ter­hadap salah satu saksi dalam ka­sus kredit BRI. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dengan ka­pasitasnya sebagai nasabah ber­inisial MDM, “ kata Ardy kepada Siwalima di Ambon, Selasa (7/4).

Dikatakan, saksi diperiksa se­kitar pukul 11.00 WIT hingga 13.00 WIT di Kantor Kejati Maluku. 

“Saksi diperiksa berkaitan dengan perkara kredit fiktif d BRI. Jadi tentu materinya seputar per­kara,“ terangnya. 

Juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, penyidik juga telah agendakan pemeriksaan terhadap ratusan nasabah lainnya. Peme­riksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap pelaku dalam kredit fiktif tersebut. 

“Kedepannya masih ada saksi yang akan diperiksa terutama nasabah, “ tandas Ardy.

Naik Penyidikan

Kasus dugaan kredit fiktif dengan modus nasabah topengan di BRI Unit Batu Merah Branch Office Ambon tahun anggaran 2022-2024 yang ditangani Kejati Maluku, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan, peningkatan status ini, didasari pada temuan cukup bukti.

Kasus ini bermula, dari adanya laporan resmi dari pihak BRI Kantor Cabang Ambon dan hasil audit internal Kantor Wilayah BRI Makassar.

Berdasarkan laporan itu, kemu­dian dilakukan proses penyeli­dikan dan berdasarkan serangkai­an tindakan penyelidikan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana yang kemudian Kajati Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026,” jelas Parulian kepada Siwalima di Kejati Maluku, Jumat (20/2)

Kasus ini terbongkar kata Paru­lian, setelah pihak Kejati Maluku melakukan penyelidikan yang berlangsung sejak Januari 2026. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan pi­dana, bahkan mengakibatkan kerugian negara.

Modus operandi yang ditemukan dalam perkara ini yakni, oknum mantri/marketing bersama pihak eksternal, diduga meminjam identitas masyarakat untuk mengajukan KUR sejak tahun 2022 hingga 2024. 

Para pemilik identitas diiming-imingi imbalan (fee) dengan nominal bervariasi antara Rp150 ribu hingga 5 juta. Dari hasil penyelidikan dan audit internal, ditemukan sebanyak 90  KTP milik pihak lain yang digunakan untuk pengajuan KUR dengan dua modus, yaitu modus topengan sebanyak 45 rekening pinjaman dan modus tempilan sebanyak 45 rekening pinjaman.

Setelah kredit dicairkan kata Parulian, dana ditarik melalui ATM dan agen BRILink oleh para perantara (calo) untuk kemudian diserahkan kepada oknum Mantri/marketing. 

Perbuatan para terduga ini diduga melanggar, Pasal 603 KUHP Tahun 2023, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kebijakan Perkreditan Bank Umum.(S-29)

BERITA TERKAIT