SIWALIMA.id > Berita
Usut Kasus UP3, Kejati tak Bernyali Panggil Murad
Headline , Hukum | Jumat, 8 Mei 2026 pukul 15:24 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kasus dugaan korupsi pembayaran utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada pengusaha, Agus Theodorus yang diusut Kejaksaan Tinggi Maluku semakin tak jelas.

Selain tertutup soal pena­nganan kasus tersebut, Kejati hingga kini belum memanggil Murad Ismail untuk di­mintai keterangan.

Nama Murad ikut terseret dalam kasus UP3 Tanimbar karena diduga mantan orang nomor satu di Provinsi Maluku memerintah membayar UP3 kepada Agus Theo­dorus.

Utang pihak ketiga yang harus ditanggulangi kurun waktu 2009 hingga Tahun 2026, berjumlah lebih dari Rp300 miliar.

Dari jumah tersebut, diketahui Agus telah menikmati sekurang-kurangnya Rp 87,8 miliar uang daerah yang bersumber dari APBD KKT dan diketahui pembayaran dilakukan atas dasar surat perintah yang diterbitkan Murad

Konon surat perintah membayar yang diteken Murad tersebut didasari hasil telaah yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk legal opinion yang diberikan Kajati Maluku saat itu, Rorogo Zega.

Sayangnya Kejati Maluku dalam penyelidikan kasus ini masih bungkam, dan tak bernyali memanggil Murad.

Praktisi hukum Rony Samloy menantang keberanian dan komitmen Kejati dalam mengusut tuntas ini. 

Menurut Samloy, publik kini menunggu langkah tegas Kejati Maluku untuk memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail serta Agus Theodorus terkait dugaan keterlibatan dalam proses pencairan UP3 tersebut.

“Masyarakat menanti kebera­nian atau nyali dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Malu­-ku, Murad Ismail maupun Agus Theodorus,” kata Samloy kepada Siwalima, Kamis (7/5) di Ambon. 

Ia menilai, kedua nama tersebut merupakan pihak yang memiliki peran penting dalam proses pencairan anggaran yang kini tengah diusut aparat penegak hukum. “Karena sesuai pemberitaan yang berkembang, yang memerintahkan pencairan itu diduga  mantan Gubernur Maluku. Ini menjadi catatan kritis bagi Kejati Maluku, berani atau tidak menuntaskan perkara ini,” tegasnya.

Samloy menyebut, penanganan Kasus UP3 kini menjadi perhatian besar masyarakat Maluku, sekaligus ujian bagi profesionalitas Kejati Maluku dalam membongkar dugaan korupsi bernilai besar tersebut.

Menurutnya, selama ini banyak perkara korupsi besar di Maluku yang akhirnya tidak tuntas dalam proses penegakan hukum.

“Banyak kasus korupsi yang justru berhenti atau tidak tuntas. Karena itu masyarakat berharap kasus ini benar-benar diproses sampai selesai dan tidak mandek di tengah jalan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi dalam proses hukum yang dapat menghambat pengusutan perkara tersebut.

“Sudah saatnya arahan Jaksa Agung dijalankan secara serius di daerah. Jangan lagi ada hubungan-hubungan ataupun intervensi yang akhirnya membuat penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi jumbo di Maluku tidak berjalan,” katanya.

Samloy menegaskan, Kejati Maluku harus menunjukkan komitmen dan profesionalitas dengan mengusut perkara tersebut hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kasus UP3 ini harus dibuka secara terang benderang. Kejati Maluku dituntut menunjukkan keberanian, komitmen tegas dan profesionalitas mereka untuk membawa perkara ini sampai ke Pengadilan Tipikor Ambon. Itu harapan masyarakat,” tandas 

Irit Bicara

Ditengah mencuatnya kisruh pembayaran utang pihak ketiga kepada pengusaha lokal, Agus Theodorus yang turut menyeret nama mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Kejaksaan Tinggi Maluku memilih irit bicara.

Kasus yang telah diselidiki sejak Februari lalu itu terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar penyidik segera memanggil Murad Ismail, menyu­sul dugaan adanya peran dalam menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan pembayaran utang kepada Agus Theodorus.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku sendiri telah meme­-riksa sejumlah saksi, termasuk Agus Theodorus, guna mengung­kap duduk perkara kasus tersebut.

Namun demikian, ketika dikonfirmasi terkait kemungkinan pemanggilan Murad Ismail, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy enggan memberikan tanggapan lebih jauh. “Kami belum bisa berkomentar soal itu,” ujar Ardy singkat saat dihubungi Siwalima melalui sambungan telepon, Senin (4/5). (S-29)

BERITA TERKAIT