SIWALIMA.id > Berita
Usut Kasus Wokam, Sekda & Kadis PU Aru Diperiksa, Bupati Tunggu Giliran
Headline , Hukum | Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 00:25 WIT

 AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengungkap dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam Kabupaten Kepulauan Aru.

Setelah 11 saksi di pe­riksa di kejari Aru oleh tim penyidik Kejati Maluku, kembali dua saksi dipe­riksa yakni, Sekretaris Jopy Ubyaan dan Kadis PU, Edwin Nanlohy dipe­riksa pekan kemarin.

Sumber Siwalima di Ke­jati Maluku, Rabu (7/10) membenarkan dua pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Aru itu telah dipe­riksa.

Kata sumber yang wan­ti-wanti namanya dipubli­kasi, pemeriksaan berlang­sung di Kantor Kejati Ma­luku, sementara Bupati Aru, Timo­tius Kaidel tung­gu giliran.

Pemeriksaan Sekda berkaitan de­ngan keterlibatannya dalam proyek jalan lingkar Wokam senilai Rp36,7 miliar pada tahun anggaran 2018.

Proyek tersebut melibatkan nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu ber­peran sebagai kontraktor.

“Kemarin itu Sekda Aru diperik­sa,” ungkap sumber Siwalima di internal Kejati Maluku, Selasa (7/10).

Sumber tersebut juga membeber­kan, sebelum pemeriksaan Sekda, pada (1/10) lalu, tim penyidik terlebih dahulu memeriksa dua saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, salah satunya Ke­pala Dinas PU.

“Itu sudah kita lakukan, dua saksi dari PU, termasuk Kadis sudah dimintai keterangan pada 1 Oktober kemarin,” jelasnya.

Pemeriksaan para saksi ini dila­kukan untuk mendalami peran masing-masing dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam yang dikerja­kan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar, sebagaimana te­muan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.

Meski nama Bupati Timo turut terseret dalam proyek bermasalah itu, hingga kini ia belum juga dipe­riksa. Namun, Kejati Maluku memas­tikan pemeriksaan akan terus dila­kukan secara marathon terhadap semua pihak yang diduga terlibat.

Sumber menegaskan, tinggal menunggu waktu giliran orang no­mor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu untuk diperiksa penyidik.

Semua Diperiksa

Seperti diberitakan Jaksa akan me­meriksa seluruh pihak yang ter­libat dalam dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepu­lau­an Aru, termasuk Timotius Kaidel.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) mengatakan, jaksa akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut

“Tentu dalam proses penyelidikan itu kan mencari ada atau tidaknya suatu perbuatan yang dilanggar, sehingga menimbulkan adanya tin­dak pidana atau tidak. Nah yang pasti untuk menemukan ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum itu, penyelidik akan mema­nggil pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan perkara itu baik itu dari dinas, kontraktor maupun yang lainnya,” ujarnya.

Menurut Ardy, dia tidak bisa mem­berikan informasi lebih jauh, soal kapan Bupati Aru akan dimintai ke­terangan oleh Kejati Maluku. Sebab itu ditentukan oleh tim penyelidik.

“Kalau dari Pidsus sudah kasi info baru saya bisa sampaikan. Tapi untuk saat ini belum ada info dari tim,” tandasnya.

Akan Diperiksa

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Ma­luku, Agustinus Tandililing, memas­tikan bahwa pihaknya sudah mulai me­lakukan penyelidikan. Ia menye­but sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Kita sedang melakukan penyeli­dikan terhadap proyek jalan lingkar Wokam,” jelas Agustinus.

Soal pengembalian kerugian ne­gara serta pernah dihentikannya penyelidikan oleh Bidang Intel, Agustinus enggan berkomentar ba­nyak. Namun, ia memastikan kasus ini terus berlanjut.

Kasus ini tetap kita tindaklanjuti, bisa saja dari laporan masyarakat selain LHP BPK,” ujarnya.

Dikatakan, siapapun yang terlibat dalam proyek pekerjaan jalan ini bakal dipanggil untuk diperiksa.

“Siapa-siapa yang terlibat de­ngan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksimalkan, dan akan panggil beliau dalam kapa­sitas sebagai kontraktor,” tegas As­pid­sus kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (15/9) lalu.

Aspidsus mengatakan, rangkai­an penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten Kepulauan Aru.

“Kalau soal Bupati, nanti kita me­ngarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,” tegasnya.

Mangkrak

Proyek pembangunan Jalan Ling­kar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.

Bahkan sedari awal, proses ad­ministrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diputuskan sebagai pemenang proyek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.

Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.

Singkat cerita, kontrak lalu dibuat de­ngan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.

Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu seg­men I: Napar – Tunguwatu se­panjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.

Namun hingga kini, proyek se­panjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski dananya telah dicairkan 100 persen, lantaran pertengahan Desember 2018, telah diterbitkan laporan pro­gres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.

Konon penandatanganan terse­but disertai dengan berita acara se­rah terima (PHO), yang menyatakan proyek telah selesai dikerjakan.

Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali me­nyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).

11 Orang Diperiksa

Kasus ini sempat digarap penyi­dik Kejaksaan Tinggi Maluku, na­mun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 11 saksi yaitu, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26)

BERITA TERKAIT