AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengungkap dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam Kabupaten Kepulauan Aru.
Setelah 11 saksi di peÂriksa di kejari Aru oleh tim penyidik Kejati Maluku, kembali dua saksi dipeÂriksa yakni, Sekretaris Jopy Ubyaan dan Kadis PU, Edwin Nanlohy dipeÂriksa pekan kemarin.
Sumber Siwalima di KeÂjati Maluku, Rabu (7/10) membenarkan dua pejabat tinggi pratama di lingkup Pemkab Aru itu telah dipeÂriksa.
Kata sumber yang wanÂti-wanti namanya dipubliÂkasi, pemeriksaan berlangÂsung di Kantor Kejati MaÂluku, sementara Bupati Aru, TimoÂtius Kaidel tungÂgu giliran.
Pemeriksaan Sekda berkaitan deÂngan keterlibatannya dalam proyek jalan lingkar Wokam senilai Rp36,7 miliar pada tahun anggaran 2018.
Proyek tersebut melibatkan nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu berÂperan sebagai kontraktor.
âKemarin itu Sekda Aru diperikÂsa,â ungkap sumber Siwalima di internal Kejati Maluku, Selasa (7/10).
Sumber tersebut juga membeberÂkan, sebelum pemeriksaan Sekda, pada (1/10) lalu, tim penyidik terlebih dahulu memeriksa dua saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru, salah satunya KeÂpala Dinas PU.
âItu sudah kita lakukan, dua saksi dari PU, termasuk Kadis sudah dimintai keterangan pada 1 Oktober kemarin,â jelasnya.
Pemeriksaan para saksi ini dilaÂkukan untuk mendalami peran masing-masing dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam yang dikerjaÂkan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 miliar, sebagaimana teÂmuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
Meski nama Bupati Timo turut terseret dalam proyek bermasalah itu, hingga kini ia belum juga dipeÂriksa. Namun, Kejati Maluku memasÂtikan pemeriksaan akan terus dilaÂkukan secara marathon terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
Sumber menegaskan, tinggal menunggu waktu giliran orang noÂmor satu di Kabupaten Kepulauan Aru itu untuk diperiksa penyidik.
Semua Diperiksa
Seperti diberitakan Jaksa akan meÂmeriksa seluruh pihak yang terÂlibat dalam dugaan korupsi proyek jalan lingkar Wokam, Kabupaten KepuÂlauÂan Aru, termasuk Timotius Kaidel.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Kamis (25/9) mengatakan, jaksa akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut
âTentu dalam proses penyelidikan itu kan mencari ada atau tidaknya suatu perbuatan yang dilanggar, sehingga menimbulkan adanya tinÂdak pidana atau tidak. Nah yang pasti untuk menemukan ada atau tidaknya suatu perbuatan melawan hukum itu, penyelidik akan memaÂnggil pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan perkara itu baik itu dari dinas, kontraktor maupun yang lainnya,â ujarnya.
Menurut Ardy, dia tidak bisa memÂberikan informasi lebih jauh, soal kapan Bupati Aru akan dimintai keÂterangan oleh Kejati Maluku. Sebab itu ditentukan oleh tim penyelidik.
âKalau dari Pidsus sudah kasi info baru saya bisa sampaikan. Tapi untuk saat ini belum ada info dari tim,â tandasnya.
Akan Diperiksa
Sebelumnya, Aspidsus Kejati MaÂluku, Agustinus Tandililing, memasÂtikan bahwa pihaknya sudah mulai meÂlakukan penyelidikan. Ia menyeÂbut sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
Kita sedang melakukan penyeliÂdikan terhadap proyek jalan lingkar Wokam,â jelas Agustinus.
Soal pengembalian kerugian neÂgara serta pernah dihentikannya penyelidikan oleh Bidang Intel, Agustinus enggan berkomentar baÂnyak. Namun, ia memastikan kasus ini terus berlanjut.
Kasus ini tetap kita tindaklanjuti, bisa saja dari laporan masyarakat selain LHP BPK,â ujarnya.
Dikatakan, siapapun yang terlibat dalam proyek pekerjaan jalan ini bakal dipanggil untuk diperiksa.
âSiapa-siapa yang terlibat deÂngan pekerjaan proyek tersebut, sudah pasti dipanggil. Kita maksimalkan, dan akan panggil beliau dalam kapaÂsitas sebagai kontraktor,â tegas AsÂpidÂsus kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (15/9) lalu.
Aspidsus mengatakan, rangkaiÂan penyelidikan kasus tersebut sedang berlangsung, dengan memeriksa sejumlah pihak di Kabupaten Kepulauan Aru.
âKalau soal Bupati, nanti kita meÂngarah kesana. Tapi yang pasti termasuk kontraktor akan kami periksa,â tegasnya.
Mangkrak
Proyek pembangunan Jalan LingÂkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, terindikasi bermasalah.
Bahkan sedari awal, proses adÂministrasi proyek tersebut sudah bermasalah. Betapa PT Purna Darma Perdana yang akhirnya diputuskan sebagai pemenang proyek itu, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang di-black list periode tahun 2014-2016.
Pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Edwin Pattinasarany, diduga kuat terlibat rekayasa lelang akal-akalan proyek jumbo itu.
Singkat cerita, kontrak lalu dibuat deÂngan Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VI1/2018, tanggal 25 Juli 2018, dengan nilai Rp36.718.753. 000 dan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Proyek sepanjang 33,775 Km itu terbagi dalam tiga segmen, yaitu segÂmen I: Napar â Tunguwatu seÂpanjang 27,25 Km dan segmen II: Kobraur 0,85 Km, serta segmen III: Lau-Lau sepanjang 5,675 Km.
Namun hingga kini, proyek seÂpanjang 33,775 kilometer yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus Tahun 2018 itu mangkrak, meski dananya telah dicairkan 100 persen, lantaran pertengahan Desember 2018, telah diterbitkan laporan proÂgres fisik sebesar 100 persen oleh pejabat pembuat komitmen, CV Caroliv, selaku konsultan pengawas dan Herman Sarkol selaku kuasa usaha PT Purna Darma Perdana.
Konon penandatanganan terseÂbut disertai dengan berita acara seÂrah terima (PHO), yang menyatakan proyek telah selesai dikerjakan.
Ironisnya, setahun setelah PHO diteken, persisnya tertanggal 28 Desember 2019, PPK kembali meÂnyetujui pencairan sisa dana fisik sebesar Rp3.671.807.530 atau 10 persen dari nilai proyek melalui surat perintah pencairan dana (SP2D).
11 Orang Diperiksa
Kasus ini sempat digarap penyiÂdik Kejaksaan Tinggi Maluku, naÂmun terhenti. Kini tim Kejati Maluku telah memeriksa 11 saksi yaitu, Plt Kadis PU Aru, Edwin Nanlohy, Inspektur, Calistus Heatubun dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Aru, Rendy Retanubun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos, empat ANS Pokja ULP, Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk dan Samloy, kemudian (PPK) pada proyek Jalan Lingkar Wokam, Tahun 2018, Jeffrey Enos dan 3 dari BPKAD. (S-26)