SIWALIMA.id > Berita
Walikota Akui, Konsep Smart City Bagian dari Transformasi
Online | Senin, 16 Februari 2026 pukul 13:32 WIT

AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku, konsep smart city atau kota cerdas merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Kota cerdas, bukan sekadar label, tetapi upaya nyata memanfaatkan teknologi untuk mendukung kinerja pemerintah, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kota cerdas itu kota yang selain apa yang sudah kita lakukan selama ini menggunakan teknologi untuk membantu mempermudah kerja-kerja kita efektif dan efisien,” ucap walikota kepada wartawan di aula Xaverius, Sabtu (14/2).

Salah satu langkah konkret menuju kota cerdas kata walikota yakni, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis di Kota Ambon. CCTV tersebut difungsikan untuk membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan secara cepat dan akurat.

Selain itu, melalui CCTV ini juga, pemerintah dapat memantau kondisi lalu lintas saat terjadi kemacetan, mengawasi kesadaran masyarakat dalam membuang sampah, hingga memonitor debit air sungai saat hujan deras sebagai langkah antisipasi banjir.

“Kalau terjadi hujan deras, mudah kita pantau. Bahkan real time dari handphone saya, dari rumah pun saya bisa melihat kondisi Kota Ambon,” jelas walikota.

Saat ini menurut walikota, sebagian CCTV telah dipasang di lokasi-lokasi tempat pembuangan sampah sementara. Fungsinya bukan hanya sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana membangun kesadaran publik.

Publikasi tangkapan layar CCTV di media sosial pemerintah, bukan dimaksudkan untuk mempermalukan individu, melainkan sebagai bentuk edukasi dan kontrol sosial.

“Kita memposting tangkapan layar bukan untuk mempermalukan siapa-siapa, tapi untuk membangun kesadaran masyarakat,” ucap walikota.

Menurutnya, pemerintah hanya meminta dua hal sederhana dari warga, yakni membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang telah ditentukan.

“Kita tidak minta masyarakat bikin yang lain. Masa dua hal ini saja masyarakat tidak bisa bantu pemerintah?,” tandas walikota.

Terkait sanksi denda bagi pelanggar, walikota menegaskan, kebijakan tersebut bukan aturan baru. Ketentuan mengenai waktu pembuangan sampah dan sanksinya telah diatur dalam Perda sejak tahun 2015.

“Denda itu sudah diatur oleh perda dari tahun 2015, bukan baru saya jadi walikota lalu bikin aturan hari ini,” tegas walikota.

Ia juga menjelaskan, penetapan waktu pembuangan sampah pada malam hingga dini hari sekitar pukul 22.00 WIT hingga 05.00 WIT merupakan hasil studi banding ke berbagai daerah di Indonesia dan telah diterapkan di banyak kota lain.

“Bukan hanya di Ambon. Di Jogja,  Sumatera juga sama,” tandas walikota menanggapi komentar warganet di media sosial.

Meski demikian, walikota juga mengaku, CCTV bukanlah solusi utama, melainkan hanya alat kontrol. Kunci utama tetap pada kesadaran masyarakat.

“Kita berharap CCTV bukan solusi. Dia hanya alat kontrol. Mudah-mudahan masyarakat bisa sadar. Kalau sudah sadar, ngapain ada CCTV?” cetus walikota.

Dengan pemanfaatan teknologi ini lanjut walikota, Pemkot Ambon berharap, tata kelola kota semakin modern, responsif dan partisipatif, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya disiplin dan tanggung jawab bersama demi mewujudkan Ambon yang lebih tertib, bersih, dan berkelanjutan.(Mg-1)

BERITA TERKAIT